Mungkin memang sebuah 'hukum alam', ketika sebagian (besar) umat Islam bergerak ke arah ke-kaffah-an Islam, maka sebagiannya lagi berusaha bergerak dan menggerakkan ke arah sisi yang berlawanan.
Setahu saya, kasus-kasus liberalisasi (sipilis-isasi) agama mulai marak seiring dengan tumbuhnya kesadaran umat untuk ngaji, mulai meminati lembaga keuangan syariah, mulai pakai jilbab, dan islamisasi poleksosbudhankam-iptek lainnya. Tinggal kita lihat saja, gerbong mana yang lebih panjang, yang kekiri atau yang kekanan. Atau ada yang memilih tetap di tengah/netral? Untuk yang netral, saya ingat 'doktrin' perjuangan Ali bin Abi Thalib ra: "mereka yang memilih netral dalam perkara-perkara yang asasi, posisikan mereka di pihak lawan". Jadi, dalam soal 'Musdah', kalau ada umat Islam yang netral mensikapinya (tidak setuju tapi juga tidak menolak), maka kita tahu bagaimana menempatkan kelompok ini .... Wallahu a'lam, --amin Pada tanggal 16/04/08, Achmad Y. Sjarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > *Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual* > > Harian //The Jakarta Post//, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya > menerbitkan sebuah berita berjudul Islam //'recognizes homosexuality'// > (Islam mengakui homoseksualitas) . Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti > Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis > bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh > Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (//Homosexuals and homosexuality > are natural and created by God, thus permissible within Islam//). > > dst. ------------------------------------------------------------------ - Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 - - Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com - Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyalaahu anhu ia berkata: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam biasa bernafas tiga kali sewaktu minum. (HR. Muttafaq alaih) Yaitu bernafas di luar gelas. Beliau melarang bernafas di dalam gelas sewaktu minum dan beliau juga melarang meniup minuman. (Sebagaimana yang disebutkan dalam HR. At-Tirmidzi)

