On Wed, 2 Oct 2002, adi wrote:
> 5. Tidak diperkenankan merubah, menghapus atau mengganti: Nama,
> Logo, Merek dari kompilasi.
>
> sepertinya (hanya) itu yang membedakan dengan GPL.
> jadi timbul pertanyaan baru. di atas itu berlaku juga bagi turunan
> winbi?
Kalau turunan tentu tidak berlaku (misal ambil source code, kompile jadi
distro sendiri). Yang tidak boleh misalnya "paket lengkap WINBI" diambil
(buku, sampul, dll) terus diapus mana, merek, logo. Paket lengkap WINBI
ini yg disebut "kompilasi"
Oh ya "Kompilasi" di atas adalah bahasa "hukum" bukan kompilasi dalam
bahasa "komputer" (hasil kompilasi dari source --> binary)
> btw, bukan merubah, tapi mengubah. dengan kenapa winbi/kantaya
> tidak support UUCP ya? (nebak saja, langsung tembak bilang kagak
> support he..he..).
In the next development 8-) UUCP masuk ke skala prioritas, itu juga kalo
ada yg "modalin" lagi..huhuhui
IMW
NB : yg saya masukin prioritas di luar GUI adalah "support Smart Card" dan
UUCP
--
Right or wrong my list. Unsubscribe option is currently unavailable.
Indeed, it's available upon request .. but: cepek dulu donk!