On Tue, Oct 01, 2002 at 12:15:22PM +0200, I Made Wiryana wrote: > > nah kenapa ngga di GPL kan ?
hei .. it is a free world! :-) > Karena ada beberapa alasan yang mendasari itu. (misal GPL belum terdaftar > di Dir HAKI), sehingga perlu dipakai suatu lisensi bukan GPL yg bisa > melindungi Public License lainnya. - lisensi apa yang sudah terdaftar di direktorat HAKI? (saya menduga MPL, artistic license, IPL dll juga tidak terdaftar?) jadi tidak masalah memilih GPL atau yang lain atau buat sendiri. - apa bedanya WPL dengan GPL? baca sekilas, walaupun penjabaran tidak sedetail GPL, WPL perbedaan WPL vs GPL nyaris thak therdhengar ;-) berhubung memang komponen winbi kebanyakan GPL. bedanya hanya dari segi packaging (kompilasi), yang mana WPL tidak mengijinkan perubahan kompilasi (?). ada tujuan tertentu sehubungan dengan ini? kalau saya sendiri pendukung public domain. jadi lebih ke public voluntary bukan compulsory macam komunis (GPL) :-) jadi pada dasarnya saya kurang perduli dengan perbedaan WPL vs GPL. tapi pingin tahu boleh kan? he..he.. Salam, P.Y. Adi Prasaja -- Right or wrong my list. Unsubscribe option is currently unavailable. Indeed, it's available upon request .. but: cepek dulu donk!
