Kesimpulan
Kapasitas yang dimiliki Abah Anom adalah wawasan atau pengalaman yang sangat terbuka dengan dunia luar, kekayaan fiansial dan kebendaan, hubungan sosial dengan pihak luar yang sangat luas, mempunyai kemampuan spiritual yang dianggap luar biasa, dukungan dan kepercayaan warga kasepuhan yang menganggapnya sebagai pewaris langsung dari leluhur yang sangat berkuasa di sekitar wilayah itu. Berdasarkan kapasitas itulah, Abah Anom diakui sebagai pemimpin adat yang berkuasa dan bertanggung jawab terhadap adat dan kesejahteraan warga masyarakatnya. Sebagai pemimpin adat, Ia berwenang untuk mengontrol adat istiadat leluhur atau tatali paranti karuhun agar tetap dipatuhi. Untuk mencapai kondisi itu, ia dan elit-elit lokal di sekelilingnya melakukan tindakan-tindakan untuk menciptakan berbagai invensi tradisi yang sebagian biayanya diperoleh dari hasil mengakses sumber daya yang ada. Eksisnya tatali paranti karuhun itu, menjadikan mereka tetap memiliki legitimasi adat dalam mengatur warganya, mengakses sumber daya yang ada hingga mampu menyelenggarakan berbagai invensi tradisi. Berkaitan dengan hal itu, maka kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Masyarakat Kasepuhan Gunung Halimun memiliki sistem kepemimpinan adat yang ditopang oleh kepercayaan, mitologi dan tradisi. Kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan terhadap asal usul nenek moyang mereka dan kepercayaan terhadap makhluk-makhluk gaib yang mengontrol dan memberikan petunjuk kepada mereka; mitologi adalah ceritera-ceritera yang berkaitan dengan sejarah Kerajaan Pajajaran tempat asal nenek moyang mereka di samping kisah tentang Dewi Sri yang sangat mereka hormati sebagai dewi padi atau dewi yang memberikan mereka kesejahteraan; tradisi adalah berbagai praktik sosial yang mereka jalankan apa adanya secara turun temurun berkaitan dengan kepercayaan dan mitologi tersebut. (2) Bertumpu pada kepercayaan, mitologi dan tradisi itu pimpinan adat Gunung Halimun melakukan invensi tradisi dalam berbagai praktik sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu termasuk menanggapi berbagai perubahan yang terjadi di luar masyarakatnya. (3) Invensi tradisi berupa sosial yang berlangsung berulang sebagai even rutin setiap bulan atau setiap tahun, diterima secara wajar oleh masyarakat Gunung Halimun. Hal itu disebabkan karena praktik-praktik sosial tersebut meskipun merupakan sesuatu yang baru yang memang diciptakan oleh kepemimpinan lokal, namun dikemas dalam bingkai tradisi atau menggunakan simbol-simbol tradisi yang telah ada. Oleh karena telah diterima secara wajar dan terus berlangsung secara berulang-ulang, maka dengan sendirinya praktik-praktik sosial itu telah menjadi adat-istiadat atau tatali paranti karuhun yang telah disesuaikan dengan perkembangan jaman. (4) Tatali paranti karuhunyang eksis sebagai efek dari invensi tradisi itu memberikan landasan kepada kelompok elit Kasepuhan Gunung Halimun yang dipimpin Abah anom dalam memperoleh legitimasi adat adat secara berkesinambungan untuk memimpin masyarakatnya dan mengakses sumber daya alam yang diklaim sebagai milik adat dan mengakses sumber daya sosial yang berkaitan dengankasepuhan. (5) Kesempatan mengakses berbagai sumber daya yang ada itu menjadikan lembaga kasepuhan mempunyai kemampuan secara sosial maupun ekonomi untuk melakukan invensi tradisi secara berulang-ulang membentuk tradisi baru dan akhirnya diakui sebagai sesuatu yang dipatuhi atau diikuti oleh warga masyarakatnya. Tradisi yang terus diikuti dan dipatuhi itu adalah adat istiadat yang masih hidup dalam masyarakat Gunung Halimun yang juga disebut tatali paranti karuhun. (6) Selama invensi tradisi berjalan terus, selama itu pula kebudayaan masyarakat setempat dalam arti luas akan tetap eksis dan selama itu pula kepemimpinan adat dengan segala macam hak atau kewenangan akan terus langgeng atau bertahan. Mengacu pada konsep invention of tradition dari Hobsbawm (1992: 1), maka invensi tradisi di Kasepuhan Gunung Halimun berdasarkan uraian di atas merupakan praktik-praktik yang berlangsung wajar, sesuai dengan aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku umum, melalui pembentukan dan penanaman nilai-nilai, norma-norma dalam perilaku tertentu yang berlangsung melalui pengulangan-pengulangan yang berhubungan dengan sejarah masa lalu, yaitu sejarah asal usul karuhun mereka. Proses invensi tradisi yang terjadi di kawasan itu merupakan proses formalisasi dan ritualisasi yang karakteristiknya merujuk pada masa lalu yang dilakukan secara berulang-ulang dan berkembang luas, karakteristik invensi tradisi tersebut telah dikemukakan Hobsbawm(1992: 1). Invensi tradisi yang masih berlangsung di kawasan itu juga merespon situasi yang baru meskipun dibawa dari referensi situasi lama melalui proses pengulangan-pengulangan tersebut. Invensi tradisi itu dibentuk atau dikonstruksi oleh inisiator baik perorangan maupun kelompok sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, seperti yang dilakukan atau dipelopori oleh kelompok elit-elit tertentu di Eropa (Hobbawm, 1992: 4). Tujuan-tujuan invensi tradisi seperti yang dikemukakan para ahli itu sepenuhnya tercapai pada proses invensi tradisi yang dipelopori Abah Anom dan elit-elit lokal di sekelilingnya yang menjadi inisiator, akan tetapi apa yang terjadi di Gunung Halimun itu berefek melebihi dari tujuan invensi tradisi yang dikemukakan para ahli tersebut. Invensi tradisi di Gunung Halimun selain bertujuan atau berefek seperti tersebut di atas, juga menghasilkan adat istiadat atau tatali paranti karuhun yang berbeda dengan yang sebelumnya namun tetap diacu, ditiru dan dilaksanakan oleh warga masyarakatnya sebagai sutau tradisi yang dianggap sesuai dengan keadaan masa kini. Berdasarkan tatali paranti karuhun yang telah mengalami proses invensi tradisi itulah Abah Anom dan elit-elit lokal sekelilingnya tetap memiliki legitimasi untuk berkuasa dan memiliki kewenangan untuk mengakses sumber daya yang ada (Ribot, 2003: 156). Kewenangan dan kemampuan mengakses sumber daya itulah yang menyebabkan mereka secara berkesinambungan dapat melakukan invensi tradisi dan mempertahankan legitimasi adat secara terus menerus. Dengan demikian maka tujuan lain dari invensi tradisi yang digerakkan elit-elit lokal di Gunung Halimun adalah (1)terbentuknya tradisi leluhur atau tatali paranti karuhun yang dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman; (2) terpeliharanya legitimasi adat kepada elit-elit lokal itu untuk mengakses sumber daya yang ada; (3) tetap eksisnya ‘kekuasaan’ elit-elit lokal pada komunitas tersebut secara terus menerus. Berdasarkan hal-hal tersebut, invensi tradisi di Gunung Halimun sengaja digerakkan oleh elit-elit setempat untuk mempertahankan kelanggerangan kekuasaan seca sah berdasarkan adat hingga dapat terus mengakses berbagai sumber daya yang ada untuk kepentingan tertentu. Tujuan invensi tradisi seperti ini tidak nampak dalam pada kajian-kajian mengenai invensi tradisi seperti yang dikemukakan para ahli tersebut di atas.
