Kesimpulan

Kapasitas yang dimiliki Abah Anom
adalah  wawasan atau pengalaman yang
sangat terbuka dengan dunia luar,   kekayaan fiansial dan kebendaan, hubungan 
sosial dengan pihak luar yang
sangat luas, mempunyai kemampuan spiritual yang dianggap luar biasa, dukungan
dan kepercayaan warga kasepuhan yang
menganggapnya sebagai pewaris langsung dari leluhur  yang sangat berkuasa di 
sekitar wilayah itu.
Berdasarkan kapasitas itulah, Abah Anom diakui sebagai pemimpin adat yang
berkuasa dan bertanggung jawab terhadap adat dan kesejahteraan warga
masyarakatnya. Sebagai pemimpin adat, Ia berwenang untuk mengontrol adat
istiadat leluhur atau tatali paranti
karuhun agar tetap dipatuhi.  Untuk
mencapai kondisi itu, ia dan elit-elit lokal di sekelilingnya melakukan
tindakan-tindakan untuk menciptakan berbagai invensi tradisi yang sebagian
biayanya diperoleh dari hasil mengakses sumber daya yang ada.  Eksisnya tatali
paranti karuhun itu, menjadikan mereka tetap memiliki legitimasi adat dalam
mengatur warganya, mengakses sumber daya yang ada hingga mampu menyelenggarakan
berbagai invensi tradisi. Berkaitan dengan hal itu, maka kesimpulan dari
penelitian ini adalah:
(1)   Masyarakat  Kasepuhan Gunung Halimun memiliki sistem kepemimpinan
adat yang ditopang oleh kepercayaan, mitologi dan tradisi. Kepercayaan yang
dimaksud adalah kepercayaan terhadap asal usul nenek moyang mereka dan 
kepercayaan
terhadap makhluk-makhluk gaib yang mengontrol dan memberikan petunjuk kepada
mereka; mitologi adalah ceritera-ceritera yang berkaitan dengan sejarah
Kerajaan Pajajaran tempat asal nenek moyang mereka di samping kisah tentang
Dewi Sri yang sangat mereka hormati sebagai dewi padi atau dewi  yang 
memberikan mereka kesejahteraan; tradisi
adalah berbagai praktik sosial yang mereka jalankan apa adanya secara turun
temurun berkaitan dengan kepercayaan dan mitologi tersebut.
(2)   Bertumpu pada kepercayaan, mitologi
dan tradisi itu pimpinan adat Gunung Halimun melakukan invensi tradisi dalam
berbagai praktik sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu termasuk
menanggapi berbagai perubahan yang terjadi di luar masyarakatnya.
(3)   Invensi tradisi berupa sosial yang berlangsung
berulang sebagai even rutin setiap bulan atau setiap tahun, diterima secara
wajar oleh masyarakat Gunung Halimun. Hal itu disebabkan karena praktik-praktik
sosial tersebut meskipun merupakan sesuatu yang baru yang memang diciptakan
oleh kepemimpinan lokal, namun dikemas dalam bingkai tradisi atau menggunakan 
simbol-simbol
tradisi yang telah ada.  Oleh karena
telah diterima secara wajar dan terus berlangsung secara berulang-ulang, maka
dengan sendirinya praktik-praktik sosial itu telah menjadi adat-istiadat atau 
tatali paranti karuhun yang telah
disesuaikan dengan perkembangan jaman.
(4)   Tatali paranti karuhunyang eksis sebagai efek dari invensi tradisi itu 
memberikan
landasan kepada kelompok elit Kasepuhan Gunung Halimun yang dipimpin Abah anom
dalam memperoleh legitimasi adat adat secara berkesinambungan untuk memimpin
masyarakatnya dan mengakses sumber daya alam yang diklaim sebagai milik adat
dan mengakses sumber daya sosial yang berkaitan dengankasepuhan.
(5)   Kesempatan mengakses berbagai sumber
daya yang ada itu menjadikan lembaga kasepuhan mempunyai kemampuan secara 
sosial maupun ekonomi untuk melakukan invensi
tradisi secara berulang-ulang membentuk tradisi baru dan akhirnya diakui
sebagai sesuatu yang dipatuhi atau diikuti oleh warga masyarakatnya. Tradisi
yang terus diikuti dan dipatuhi itu adalah adat istiadat yang masih hidup dalam
masyarakat Gunung Halimun yang juga disebut tatali
paranti karuhun.
(6)   Selama invensi tradisi berjalan
terus, selama itu pula kebudayaan masyarakat setempat dalam arti luas akan
tetap eksis dan selama itu pula kepemimpinan adat dengan segala macam hak atau
kewenangan akan terus langgeng atau bertahan.
Mengacu pada konsep invention
of tradition dari Hobsbawm (1992: 1), maka invensi tradisi di Kasepuhan
Gunung Halimun berdasarkan uraian di atas merupakan praktik-praktik yang
berlangsung wajar, sesuai dengan aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku
umum, melalui pembentukan dan penanaman nilai-nilai, norma-norma dalam perilaku
tertentu yang berlangsung melalui pengulangan-pengulangan yang berhubungan
dengan sejarah masa lalu, yaitu sejarah asal usul karuhun mereka. Proses 
invensi tradisi yang terjadi di kawasan itu
merupakan proses formalisasi dan ritualisasi yang karakteristiknya merujuk pada
masa lalu yang dilakukan secara berulang-ulang dan berkembang luas,
karakteristik invensi tradisi tersebut telah dikemukakan Hobsbawm(1992: 1).
Invensi tradisi yang masih berlangsung di kawasan itu juga merespon situasi
yang baru meskipun dibawa dari referensi situasi lama melalui proses
pengulangan-pengulangan tersebut. Invensi tradisi itu dibentuk atau
dikonstruksi oleh inisiator baik perorangan maupun kelompok sesuai dengan
tujuan-tujuan tertentu, seperti yang dilakukan atau dipelopori oleh kelompok
elit-elit tertentu di Eropa (Hobbawm, 1992: 4).
Tujuan-tujuan invensi tradisi seperti yang dikemukakan para
ahli itu sepenuhnya tercapai pada proses invensi tradisi yang dipelopori Abah
Anom dan elit-elit lokal di sekelilingnya yang menjadi inisiator, akan tetapi
apa yang terjadi di Gunung Halimun itu berefek melebihi dari tujuan invensi
tradisi yang dikemukakan para ahli tersebut. Invensi tradisi di Gunung Halimun
selain bertujuan atau berefek seperti tersebut di atas, juga menghasilkan adat
istiadat atau tatali paranti karuhun yang berbeda dengan yang sebelumnya namun 
tetap diacu, ditiru dan dilaksanakan
oleh warga masyarakatnya sebagai sutau tradisi yang dianggap sesuai dengan
keadaan masa kini. Berdasarkan tatali
paranti karuhun yang telah mengalami proses invensi tradisi itulah Abah
Anom dan elit-elit lokal sekelilingnya tetap memiliki legitimasi untuk berkuasa
dan memiliki kewenangan untuk mengakses sumber daya yang ada (Ribot, 2003:
156). Kewenangan dan kemampuan mengakses sumber daya itulah yang menyebabkan
mereka secara berkesinambungan dapat melakukan invensi tradisi dan
mempertahankan legitimasi adat secara terus menerus.
Dengan demikian maka tujuan lain dari invensi tradisi yang
digerakkan elit-elit lokal di Gunung Halimun adalah (1)terbentuknya tradisi
leluhur atau tatali paranti karuhun yang dapat disesuaikan dengan perkembangan 
jaman; (2) terpeliharanya legitimasi
adat kepada elit-elit lokal itu untuk mengakses sumber daya yang ada; (3) tetap
eksisnya ‘kekuasaan’ elit-elit lokal pada komunitas tersebut secara terus
menerus. Berdasarkan hal-hal tersebut, invensi tradisi di Gunung Halimun
sengaja digerakkan oleh elit-elit setempat untuk mempertahankan kelanggerangan
kekuasaan seca sah berdasarkan adat hingga dapat terus mengakses berbagai
sumber daya yang ada untuk kepentingan tertentu. Tujuan invensi tradisi seperti
ini tidak nampak dalam pada kajian-kajian mengenai invensi tradisi seperti yang
dikemukakan para ahli tersebut di atas. 

Kirim email ke