Salam,
Saya berkeyakinan lain, hukum berjilbab adalah tidak wajib. Adapun ayat yang 
disinggung mengenai kewajiban jilbab termasuk dalam kategori ayat mutasyabihat 
bukan muhkamat, para ulama masih mempermasalahkannya. Ukuran standart pakian 
muslimah adalah apa yang populer di zaman dan tempatnya. Kalau dikatakan bahwa 
hukum jilbab adalah al-ma'lum min ad-din bi ad-dharurah adalah tidak benar.

M. Subhan Zamzami

Kupretist <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  Berjilbab 
dalam ajaran umat Islam adalah hal yang
 wajib bagi setiap muslimah (Muslim Wanita), perintah
 mengenakan jilbab jelas tertulis ayatnya dalam Alquran
 surah Al-Ahzab:59 dan surah An-nur:31. Walau tak
 banyak wanita muslim di jaman sekarang yang mengenakan
 jilbab akan tetapi dengan berbagai alasan apapun
 mereka menolak perintah jilbab, perintah jilbab tadi
 akan tetap berada dalam Alquran hingga akhir hayat,
 karena secara tegas Allah sendiri yang berjanji
 menjaga kitab suci yang telah diturunkannya sampai
 akhirat nanti.
 
 Sebenarnya jilbab tidak akan menjadi masalah yang
 pelik jika setiap umat beragama mau menjalankan agama
 mereka masing-masing serta menghargai ajaran agama
 satu sama lain, sehingga tidak ada lagi yang
 berpandangan miring tentang jilbab, namun ironisnya di
 era globalisasi sekarang ini diskriminasi terhadap
 jilbab ternyata semakin menjadi. Kelompok yang
 mengatasnamakan diri mereka kaum emansipatoris
 kewanitaan malah menganggap pakaian jilbab tidak
 mewakili kaum wanita muslim untuk mengapresiasikan
 kebebasan hak asasi mereka dalam berpakaian, padahal
 diantara para muslimah di Indonesia, banyak sekali
 yang berusaha untuk menjalan ajaran agama dengan benar
 dan beristiqomah dalam mengenakan jilbab, tapi mengapa
 mereka kaum feminisme dan emansipatoris wanita ini
 seolah merendahkan dan menghalangi mereka dengan
 jilbab mereka, seakan mereka tak tahu modernitas serta
 cara berpakaian yang benar, padahal mereka juga wanita
 Indonesia yang hanya ingin berusaha menjalankan ajaran
 agama dengan sebenar-benarnya, dan tidak sedikit dari
 mereka muslimah berjilbab ini adalah tokoh masyarakat,
 cendekiawan serta ilmuwan negeri ini. Dimanakah
 doktrin emansipasi wanita memposisikan muslimah yang
 rela mengenakan jilbab atas kesadaran agama yang
 mereka yakini?
 
 Sebagai ilustrasi dan ini memang benar terjadi, saya
 mempunyai dua orang kawan wanita yang memakai jilbab,
 yang pertama adalah lulusan akademi perawat, sedangkan
 yang kedua adalah lulusan farmasi. Masalah yang sedang
 mereka hadapi adalah sama, yaitu ketika melamar kerja
 di perusahaan yang memang sejalan dengan bidang
 mereka, ternyata taruhannya untuk diterima adalah
 dengan melepaskan jilbab. Hal itu tentu saja membuat
 kaget saya. Padahal negara ini adalah negara beragama,
 dan seluruh lapisan masyarakatnya bebas menjalankan
 agama mereka dengan khusyu dan keimanan yang tinggi
 tanpa ada intervensi dari agama lain. Kedua teman saya
 yang berjilbab ini adalah orang beragama, mereka
 berdua berusaha menjalankan ajaran agama serta
 perintah Allah dalam Alquran, lantas mengapa pihak
 perusahaan itu menyuruh mereka lepas jilbab? Padahal
 jilbab adalah bagian dari ajaran Islam. Dengan alasan
 agar berpenampilan official, bagian personalia
 perusahaan-perusahaan tersebut menolak mereka, apakah
 muslimah berjilbab seolah kuno, tidak tahu hal
 perkantoran, pekerjaan, teknologi dan lain-lain?
 
 Mengapa Indonesia yang katanya menghargai perbedaan
 pendapat dan agama ini ternyata amat jauh kondisi
 kebebasan beragamanya dari beberapa negara Arab yang
 pernah saya kunjungi. Contoh Dubai, Kuwait, Saudi, dan
 Mesir. Empat negara itu memang mayoritas penduduknya
 beragama Islam, malah ada sebagian dari negara itu
 yang memakai Islam sebagai asas dan sistem pemerintah
 ketimbang Demokrasi Republik seperti Indonesia, namun
 didalamnya juga ada rakyat yang beragama yahudi,
 kristen, dan kristen koptik, tapi ternyata kebebasan
 penduduknya menjalankan ajaran agama mereka lebih
 bebas ketimbang di Indonesia. Di negara-negara itu
 wanita berjilbab, bahkan sampai yang bercadar
 sekalipun sangat biasa sekali masuk rumah makan
 waralaba semacam kentucky, texas, dll. Terlebih di
 mall atau pertokoan, rumah sakit, apartemen, bank, dan
 segala macam tempat umum tanpa ada tudingan miring,
 atau nada merendahkan, menghina, dan menjelekkan
 sebagaimana yang kerap diterima di Indonesia. Malah
 wanita-wanita berjilbab itu melakukan pekerjaan
 sebagai pembawa berita TV, Guru, Perawat, Dokter,
 Apoteker, Saintis, dsb tanpa harus ada sikap
 sentimentil, apatis dan skeptis dari lingkungan
 mereka. Sebenarnya negara kita sudah benar-benar
 terlaksana UUD 45 tentang kebebasan beragama atau
 belum?
 
 Kembali ke dua kawan wanita saya yang berjilbab itu,
 ketika mereka mengadukan permasalahan ini ke lembaga
 LSM yang bergerak dalam bidang emansipasi wanita, lalu
 apa tanggapan mereka? Mereka malah menyarankan hal
 yang sama, agar dua kawan saya melepaskan jilbab
 mereka supaya diterima kerja. Aneh bukan, keadilan dan
 hak asasi bagi wanita yang seringkali mereka
 perjuangkan ternyata di lain sisi malah mengekang para
 muslimah yang notabene bahwa mereka juga wanita yang
 patut diperjuangkan haknya dalam hal mendapatkan
 pekerjaan di negeri ini. Jikalau sikap institusi,
 perusahaan, lingkungan dan lembaga pemerintah kerap
 menghalangi muslimah-muslimah itu memakai jilab,
 apakah wanita muslim di Indonesia kini tak
 diperbolehkan memakai jilbab lagi?
 
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
 
     
                       

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke