Apakah anda setuju kalau MUI berfatwa bahwa poligami itu haram?
________________________________ From: herri_permana <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, February 16, 2010 10:06:15 AM Subject: [kmnu2000] kawal ruu perkawinan Assalamu'alaikum wr wb Mari kita kawal proses amandemen UU no 1/1974 tentang Perkawinan yang akan mempidanakan pelaku poligami tanpa izin peradilan agama , pelaku nikah sirri , nikah kontrak dan nikah di bawah umur untuk melindungi hak-hak kaum perempuan/istri dan anak-anak yg dilahirkan dari perkawinan itu dari perilaku dzolim pria-pria tidak bertanggung jawab. Gabung dgn Group "Kawal RUU Perkawinan" di facebook dgn link : http://www.facebook .com/group. php?gid=32688188 207&ref=mf [Non-text portions of this message have been removed]
