Apakah anda setuju kalau MUI berfatwa bahwa poligami itu haram?



________________________________
From: herri_permana <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, February 16, 2010 10:06:15 AM
Subject: [kmnu2000] kawal ruu perkawinan

  
Assalamu'alaikum wr wb

Mari kita kawal proses amandemen UU no 1/1974 tentang Perkawinan yang akan
mempidanakan pelaku poligami tanpa izin peradilan agama , pelaku nikah sirri ,
nikah kontrak dan nikah di bawah umur untuk melindungi hak-hak kaum
perempuan/istri dan anak-anak yg dilahirkan dari perkawinan itu dari perilaku
dzolim pria-pria tidak bertanggung jawab.

Gabung dgn Group "Kawal RUU Perkawinan" di facebook dgn link :
http://www.facebook .com/group. php?gid=32688188 207&ref=mf


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke