Tindas para playboy dgn mendukung RUU Perkawinan yg akan mempidanakan pelaku 
poligami tanpa izin pengadilan agama , pelaku nikah sirri , nikah kontrak dan 
nikah di bawah umur dgn bergabung dgn group "KAWAL RUU PERKAWINAN" di Facebook 
link :
http://www.facebook.com/group.php?gid=326881882072&ref=mf

Kirim email ke