Dari milist sebelah:

Prospek pengembangan Bank Syariah??? 

RUU Nikah Siri
MUI: Jaminan Rp 500 Juta Agar Pria WNA Tak Kabur

Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan setuju jika pria WNA 
harus membayar jaminan Rp 500 juta jika ingin menikahi perempuan WNI. Jaminan 
itu untuk melindungi perempuan. 

"Saya kira itu bagus. Karena selama ini pria WNA kawin dengan WNI, setelah 
kawin nanti dia kabur atau istrinya lari dibawa ke mana. Jangan sampai 
perempuan WNI kita dilecehkan saja oleh mereka," ujar Amidhan kepada detikcom, 
Kamis (18/2/2010).

Menurut Amidhan, penentuan jaminan Rp 500 juta karena terjadi banyak kasus. Di 
Kalimantan, banyak perempuan WNI menjadi korban pria WNA.

"Di Kalimantan banyak pengusaha kayu kalau sudah habis kontrak penebangan hutan 
lari dia. Anak, istri ditinggal. Jaminan itu kan melindungi perempuan, untuk 
antisipasi," jelas Amidhan.

Amidhan menuturkan, penggunaan bank syariah dimaksudkan agar tidak ada bunga. 
Uang jaminan bisa dimaksudkan di bank syariah mana saja. 

"Uang itu disimpan di bank, untuk waktu tertentu bisa diambil. Itu jaminan bagi 
perempuan agak tidak diterlantarkan," kata dia.

Dalam RUU (Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang 
Perkawinan, pria WNA yang akan menikah dengan perempuan WNI wajib menjaminkan 
Rp 500 juta melalui bank syariah. Uang itu sebagai jaminan istri tetap 
mendapatkan nafkah apabila sang suami bule pergi tanpa pemberitahuan.

(nik/iy) 





________________________________
From: elmawa rusmah <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, February 18, 2010 1:41:36 PM
Subject: Re: [kmnu2000] KAWAL RUU PERKAWINAN

  
Kalau tidak keberatan, bisakah dikirimkan draft RUU Perkawinan tersebut????
terima kasih yang mau berbaik hati dan mau berbagi. Mari kita kawal demi 
keimanan dan kemanusiaan.
 
salam,
ME

--- On Wed, 2/17/10, herri.permana <herri.permana@ yahoo.co. id> wrote:

From: herri.permana <herri.permana@ yahoo.co. id>
Subject: [kmnu2000] KAWAL RUU PERKAWINAN
To: kmnu2...@yahoogroup s.com
Date: Wednesday, February 17, 2010, 8:06 PM

  

Tindas para playboy dgn mendukung RUU Perkawinan yg akan mempidanakan pelaku 
poligami tanpa izin pengadilan agama , pelaku nikah sirri , nikah kontrak dan 
nikah di bawah umur dgn bergabung dgn group "KAWAL RUU PERKAWINAN" di Facebook 
link :
http://www.facebook .com/group. php?gid=32688188 2072&ref= mf

[Non-text portions of this message have been removed]





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke