Assalamu'alaikum wr wb

Mari kita kawal proses amandemen UU no 1/1974 tentang Perkawinan yang akan
mempidanakan pelaku poligami tanpa izin peradilan agama , pelaku nikah sirri ,
nikah kontrak dan nikah di bawah umur untuk melindungi hak-hak kaum
perempuan/istri dan anak-anak yg dilahirkan dari perkawinan itu dari perilaku
dzolim pria-pria tidak bertanggung jawab.

Gabung dgn Group "Kawal RUU Perkawinan" di facebook dgn link :
http://www.facebook.com/group.php?gid=32688188207&ref=mf

Kirim email ke