Assalamu'alaikum wr wb Mari kita kawal proses amandemen UU no 1/1974 tentang Perkawinan yang akan mempidanakan pelaku poligami tanpa izin peradilan agama , pelaku nikah sirri , nikah kontrak dan nikah di bawah umur untuk melindungi hak-hak kaum perempuan/istri dan anak-anak yg dilahirkan dari perkawinan itu dari perilaku dzolim pria-pria tidak bertanggung jawab.
Gabung dgn Group "Kawal RUU Perkawinan" di facebook dgn link : http://www.facebook.com/group.php?gid=32688188207&ref=mf
