Itulah... ada kabar (angin???) 1) MUI akan mengeluarkan fatwa bahwa poligami dilarang. Konon sedang dalam proses. 2) RUU untuk mempidanakan pelaku poligami sedang dalam proses.
Lalu bagaimana ini jadinya? Saya pilih abstain... karena ini soal keadilan untuk perempuan. Yang memahami keadilan bagi perempuan, ya perempuan sendiri. Silahkan ________________________________ From: Yuli Yasin <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, February 16, 2010 11:41:20 AM Subject: Re: [kmnu2000] kawal ruu perkawinan: Poligami Dipidana haram bagi siapa? jangankan poligami, pernikahan monogami pun bisa jadi haram dalam kondisi tertentu... --- On Tue, 16/2/10, sofwan nadi <de_a...@yahoo. com> wrote: From: sofwan nadi <de_a...@yahoo. com> Subject: Re: [kmnu2000] kawal ruu perkawinan: Poligami Dipidana To: kmnu2...@yahoogroup s.com Date: Tuesday, 16 February, 2010, 10:36 AM Apakah anda setuju kalau MUI berfatwa bahwa poligami itu haram? ____________ _________ _________ __ From: herri_permana <herri_permana@ yahoo.co. id> To: kmnu2...@yahoogroup s.com Sent: Tue, February 16, 2010 10:06:15 AM Subject: [kmnu2000] kawal ruu perkawinan Assalamu'alaikum wr wb Mari kita kawal proses amandemen UU no 1/1974 tentang Perkawinan yang akan mempidanakan pelaku poligami tanpa izin peradilan agama , pelaku nikah sirri , nikah kontrak dan nikah di bawah umur untuk melindungi hak-hak kaum perempuan/istri dan anak-anak yg dilahirkan dari perkawinan itu dari perilaku dzolim pria-pria tidak bertanggung jawab. Gabung dgn Group "Kawal RUU Perkawinan" di facebook dgn link : http://www.facebook .com/group. php?gid=32688188 207&ref=mf [Non-text portions of this message have been removed] New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
