Kok gampang banget sih, MUI ngambil fatwa. Bisa-bisa, fatwa mereka akan
kehilangan gaung.


Pada 16 Februari 2010 10:36, sofwan nadi <[email protected]> menulis:

>
>
> Apakah anda setuju kalau MUI berfatwa bahwa poligami itu haram?
>
> ________________________________
> From: herri_permana <[email protected]<herri_permana%40yahoo.co.id>
> >
> To: [email protected] <kmnu2000%40yahoogroups.com>
> Sent: Tue, February 16, 2010 10:06:15 AM
> Subject: [kmnu2000] kawal ruu perkawinan
>
> Assalamu'alaikum wr wb
>
> Mari kita kawal proses amandemen UU no 1/1974 tentang Perkawinan yang akan
> mempidanakan pelaku poligami tanpa izin peradilan agama , pelaku nikah
> sirri ,
> nikah kontrak dan nikah di bawah umur untuk melindungi hak-hak kaum
> perempuan/istri dan anak-anak yg dilahirkan dari perkawinan itu dari
> perilaku
> dzolim pria-pria tidak bertanggung jawab.
>
> Gabung dgn Group "Kawal RUU Perkawinan" di facebook dgn link :
> http://www.facebook .com/group. php?gid=32688188 207&ref=mf
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke