Sebenarnya, rencana PHK itu tidak pernah ada meskipun kedua dept
itu dilikuidasi. Saya lebih berpendapat bahwa hambatan yang
muncul untuk perubahan itu (resistance to change) yaitu likuidasi
di dua dept itu sangat kuat bersumber pada Ketidaktahuan Arah
Perubahan dan Kehilangan Existing Benefit.
Seperti Pak Janto, anda benar Bung Yap bahwa keputusan itu
merupakan konsekuensi logis dari grand strategy untuk mewujudkan
otonomi daerah sebagai bagian dari reformasi total. Bahkan,
prediksi Pak Janto bahwa Kepolisian itu nantinya bakal dibubarkan
saya pikir cukup masuk akal bila proses otonomi daerah itu
berjalan terus.
Saya percaya bahwa putusan untuk melikuidasi dua dept itu bukan
merupakan putusan yang terburu-buru, namun benar-benar telah
dipikirkan. Bahkan, dalam sebuah kesempatan di TVRI, Yunus pernah
mengatakan bahwa dengan perkembangan pers yang luar biasa pada
masa pemerintahan Presiden Habibie itu, dept Penerangan nanti
mungkin tidak dibutuhkan lagi. Persolannya adalah bahwa GD dan MW
diberi kesempatan untuk menyusun kabinet dalam sepekan sedang
dalam proses departementalisasi, dua dept itu dipandang sudah
tidak sesuai lagi untuk mewujudkan tujuan pemerintahan. Jadi,
jelas sekali tidak ada cukup waktu untuk mengkomunikasikan
rencana perubahan tersebut ketika susunan kabinet diumumkan.
Itulah sebabnya, reaksi ketakutan karena PHK banyak sekali muncul
padahal tidak ada rencana PHK sama sekali. Juga, ketidaktahuan
itu tampak pada pernyataan-pernyataan para demonstran atau poster
yang mencerminkan minimnya pengetahuan mereka terhadap rencana
perubahan itu ataupun terhadap perubahan paradigma yang sedang
terjadi. Jadi, hambatan untuk perubahan itu lebih banyak
dipengaruhi oleh faktor psikologis.
Namun demikian, ketidakpastian terhadap pekerjaan mereka nanti
meskipun mereka tetap menerima gaji juga menjadi sumber hambatan
untuk perubahan itu. Siapapun yang telah mapan bekerja di suatu
bidang pekerjaan selama bertahun-tahun dan sekonyong-konyong
harus dipindah jelas bukan merupakan hal yang dengan enak bisa
diterima bila pekerjaan barunya nanti belum jelas.
Bagaimanapun juga, mereka yang menjadi PNS mestinya menyadari
bahwa mereka siap dipindahkan kapan saja dan kemana saja sesuai
dengan tuntutan tugas. Bukankah selalu ada kursus Pra Jabatan
untuk PNS dimana hak dan kewajibannya diberitahukan. Lalu mengapa
pemerintah terkesan setengah hati ketika konsepnya sudah cukup
jelas? Bagaimana dengan ratusan ribu pegawai swasta yang di PHK
karena masalah krisis ekonomi di Indonesia tidak bisa menekan
pemerintah karena mereka menyadari posisinya?
��
----- Original Message -----
From: Yap C. Young <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 07 November 1999 02:41
Subject: [Kuli Tinta] Kebijakan setengah hati
Ketika Kabinet baru tidak mencantumkan Mensos dan Menpen, lalu
beberapa
Kepala Badan juga tidak muncul, lalu beberapa Departemen
dimunculkan dalam
bentuk Meneg, saya menduga bahwa ini adalah langkah awal untuk
reposisi
Pemerintah dari regulator menjadi fasilitator.
Munculnya Departemen baru, terutama Eksplorasi Kelautan, masih
saya duga
dalam kerangka reposisi itu, untuk mulai merambah (energizing)
bidang baru
yang selama ini terabaikan. Karena itu namanya hanya Eksplorasi
Laut, bukan
Eksploitasi.
Tetapi ternyata dengan beberapa demo para karyawan yang
Departemennya
'dibubarkan' itu, Pemerintah tiba pada keputusan setengah hati,
menampung
dan menyalurkan mereka ke institusi lain yang serupa. Artinya
cuma ganti
nama doang, esensinya nggak berubah.
Saya tidak menutup mata pada keprihatinan mereka yang terancam
phk, tetapi
demi suatu tujuan yang baik, mestinya sudah disiapkan kemauan
untuk
menanggung konsekuensinya. Misalnya, kalau memqang niat
menghilangkan Deppen
dan Depsos itu agar kedua bidang itu diurus oleh masyarakat
sendiri, maka
seharusnya solusinya memang PHK terhadap pegawai kedua Departemen
itu dengan
memberikan hak penuh atas terjadinya phk itu. Artinya diberikan
pembayaran
penuh hak mereka yang terkena phk, agar dengan uang itu dapat
memulai
kehidupan barunya dimasyarakat. Walaupun beban keuangannya berat,
tetapi
itulah risiko sebuah keputusan.
Saya yakin, dengan mempercepat otonomi daerah secara bertahap dan
akhirnya
hanya meninggalkan 3 Departemen ditingkat pusat, Depkeu,
Dephankam dan
Deplu, maka memang hanya ketiga urusan itu yang masih perlu
diurus
Pemerintah Pusat. Selebihnya biar diurus masyarakat, dan lembaga
apa yang
ada disuatu Daerah, tidak harus seragam satu sama lain, karena
lembaga yang
dibutuhkan disuatu daerah belum tentu dibutuhkan didaerah
lainnya.
Pemberdayaan masyarakat, dalam arti memberi kesempatan masyarakat
mengurus
dirinya sendiri dalam segala hal - tentu dengan tahapan
peralihan - pada
akhirnya bukan hanya meringankan tugas Pemerintah dan mengurangi
beban
negara, tetapi juga dapat dipandang sebagai hakekat kemerdekaan
itu sendiri.
Yap
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
_________________________________________________________________
_____
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!