Yang sederhana,
harusnya dalam mencari keadilan cukuplah dari satu
tangan dan mulut yaitu HAKIM.
yang bertindak atas dasar kesaksian para saksi.
maka di suatu agama, diperlukan saksi 2 orang
yang saling bebas dan dewasa serta terpercaya.
masalahnya kan kepercayaan ini yang semakin
hilang? 
maka perlu pembela eh... pengacara. namun bila
pengacara sudah mulai mengandalkan kemahiran
bermain kata-kata dan berdalih sampai ke tingkat
titik koma dari peraturan perundangan, mau apa?

apalagi, bila hakim sudah berkeuangan
yang maha kuasa gimana?

fukuoka kitaro
---------------


................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<
->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke