Buat Idakhouw,
   
  Tidak usah jauh-2 ke Belanda. Ambil contoh dalam negeri sendiri saja.
  Kalau negara tidak berhak mengatur interpretasi atas ajaran agama, kenapa 
diaceh ada perda yg mewajibkan semua perempuan di Aceh untuk mengenakan jilbab 
terlepas dari yang bersangkutan bersedia atau tidak, terlepas dari apapun agama 
perempuan tsb.
   
  Tidak usah ngurusin yg dinegara orang dech. Ngurusin yg ada di negeri sendiri 
dulu. Kalau dalam negeri sendiri sudah beres, baru berkoar-koar tentang negara 
orang. Kalau dalam negeri sendiri masih amburadul, bakal diketawain saja kalau 
mau sok ngajari pemerintah negara lain untuk melakukan yg pantas dan tidak 
pantas.
   
  Jangankan pemerintah Belanda, pemerintahan NKRI yg penduduknya mayoritas 
muslim saja pasti tidak setuju kalau foto perempuan berburqa yg terpasang diKTP 
atau passportnya. Jilbab masih oke karena wajah yg empunya foto masih bisa 
teridentifikasi. Kalau memakai burqa, gimana mengidentifikasi pemiliknya?
   
  Pemerintah Belanda tentunya punya pertimbangan tertentu sehingga berniat 
melarang burqa. Tidak ada satu orang pun yg berani menjamin bahwa penggunaan 
burqa tidak disalahgunakan oleh para teroris,bukan! Makanya sebagai tindakan 
pencegahan, sah-2 saja kalau pemerintah belanda berencana melarang pemakaian 
burqa.
   
  Pelarangan ini ada segi positifnya juga yakni untuk menghindari ekslusivisme. 
Sudah bukan rahasia bahwa banyak kelompok muslim minoritas yg menjadi sasaran 
balas dendam setiap kali teroris berhasil melakukan suatu aksi brutal dalam 
skala besar. Setelah 'black september' banyak dilaporkan adanya pelecehan 
terhadap umat muslim di Amerika dan negara-2 eropa dan juga di Australia. Kalau 
para perempuan tsb tidak mengenakan burqa/jilbab, mungkin mereka tidak perlu 
menjadi sasaran pelecehan.
   
  Salam perdamaian

idakhouw <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Argumentasi Manneke bukannya sudah sangat terang benderang? 
Saya elaborasi lanjut: bila burqa adalah persoalan interpretasi
(sempit) atas ajaran agama, maka biarlah itu jadi urusan
teolog/agamawan Islam mendewasakan (mengutip van Helsing) sebagian
dari umatnya itu; negara tidak berhak mengatur interpretasi
(sekelompok kecil umat) atas ajaran agama. 

Helsing:
> Apakah anda berfikir parlemen Belanda tidak tahu akan produk hukum 
> yg akan mereka buat dan tetapkan? apakah anda berfikir -dgn bekal 
> idealisme- anda lebih tahu akan REALITAS masyareakat mereka/ Belanda 
> yg mendasari ide munculnya UU tersebut?

Realitasnya? dasarnya? :-) phobia! 

Pemerintah Belanda kan sudah cukup dewasa mengerti pemisahan agama dan
negara, buktinya pemerintah tidak mengutak-atik kelompok Kristen yg
sangat konservatif khas Belanda: kelompok Kaus Kaki Hitam yang sangat
tertutup, yang sama sekali tidak melakukan kegiatan di hari Minggu
(tidak nonton TV, tidak bersih2 rumah, tidak bersosialisasi) demi
'menguduskan hari Sabat', selalu berpakaian berwarna gelap di ibadah
Minggu, -yang perempuan- berstocking warna gelap dan biasanya bertopi
a la kelas bangsawan.

Apakah pemerintah mengintervensi interpretasi ajaran agama dari
kelompok ini? kan tidak! 
Argumentasi yang sama bisa disampaikan untuk kasus burqa.

Sekalian menanggapi sdr. Loekyh:
> Sebab jika memang berburqa itu merupaka keyakinan Islam yg harus
dipatuhi oleh seluruh muslimah di Belanda, maka mestinya seluruh
muslimah, bukan cuma sekitar 50-100 muslimah, yg ada di Belanda
(bahkan yg ada di seluruh dunia) menggunakan burqa dong.

> Jadi buktikan dulu bahwa pemakaian burqa memang benar2 merupakan
bagian ajaran Islam yg diyakini dan dipraktekkan oleh SELURUH muslimah
di Belanda (di dunia?). Jika anda bisa membuktikannya, barulah saya
akan ikut anda2 semua untuk mementang larangan berburqa di Belanda.


1. Untuk orang terdidik seperti Anda, saya tak perlu menerangkan bahwa
interpretasi atas ajaran agama bisa beragam kan? agar mudah mengerti:
Anda bisa lihat di agama Anda sendiri; Buddhism yang, seperti juga
agama2 semit, warnanya juga macam2. 

2. Mengenai ajaran Islam mana yang benar dan tidak (btw. siapa pula
yang berhak menentukan?!) itu urusan internal Islam. Negara hanya
boleh mengatur urusan2 menyangkut kepentingan/keselamatan publik
(menyangkut bom bunuh diri atas nama agama, krn sudah menyangkut
keselamatan ruang publik; larangan mengumandangkan adzan memakai
pengeras suara keluar dari lingkungan masjid, karena akan mengganggu
kenyamanan publik, misalnya). Aturan2 seperti itu tentu saja bisa
diterima, ia TIDAK mengintervensi agama)

Ida Khouw

--- In [email protected], "helsing744" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In [email protected], manneke <manneke@> wrote:
> >



         

 
---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.

Kirim email ke