Ya, saya juga tidak setuju.
Dan untuk menghentikan semua ini, pemerintah harus tegas bahwa tidak boleh
ada aturan agama yang masuk dalam aturan hukum kenegaraan. Biarlah agama
tetap menjadi hak dan kewajiban pribadi terhadap Tuhan yang dipercaya dan
disembah oleh masing-masing individu.

Regards,
Paulus T

On 3/23/07, Jussy Puturuhu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Saya sebagai orang yang beragama kristen tidak setuju atas perda tersebut.
Jika dilihat dari hukum Injil (Tuhan Yesus Kristus) yang adalah KASIH dimana
Kasih itu harus dinyatakan dalam kehidupan kita, maka jalankan dan
lakukanlah hukum Kasih kepada sesama, siapapun orang itu dengan tanpa
memandang agama. Apa artinya sebuah hukum Tuhan jika manusia itu sendiri
tidak bisa menunjukkan cara hidup yang benar dan penuh Kasih kepada sesama?
Dan tidak perlu orang kristen melarang2 atau mengatur orang lain untuk
beribadah menurut kepercayaannya karena itu sama saja melecehkan Hukum Kasih
itu yang sebenarnya. Ingatlah saudara2ku, dalam Injil Tuhan berfirman bahwa
bukanlah orang yang memanggil namanku Tuhan, Tuhan, Tuhan yang masuk dalam
Surga tetapi mereka yang melakukan firmanKU (Orang yang sungguh2 melakukan
Firman Tuhan itu secara benar dan menyatakan Kasih Tuhan kepada sesama).
Jadi saya berharap masyarakat Irian jaya tidak perlu ikut-ikutan untuk
membuat perda yang berbasiskan Injil. saya pribadi tidak mendukung. Memang
miris hati ini bila melihat di propinsi lainnya berlomba untuk memberlakukan
hukum islam di kotanya dan pihak minoritas tidak bisa berbuat apa-apa selain
harus menerimanya. Tapi yang lebih penting bagi kita semua dan khususnya
saudara2ku di Irian jaya TANAMKAN SAJA HUKUM TUHAN ITU DALAM HATIMU dan
LAKUKANLAH HUKUM KASIH ITU DALAM HIDUPMU DENGAN CARA YANG BENAR. BUKAN
MANUSIA YANG BERHAK MENGHAKIMI DAN MENILAI DIRIMU BENAR ATAU SALAHNYA KAMU
TETAPI TUHANLAH YANG BERHAK ATAS SEMUA ITU. INGATLAH KASIH ITU BUKAN HANYA
DIPERKATAKAN TETAPI DI WUJUDKAN DALAM TINDAK LAKUMU SAMPAI KEMATIAN
MENJEMPUTMU.

PEACE


*Donald USE Taralia <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:

 Kita dukung apa tidak nih?

DT


Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214&kat_id=3
 JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat,
sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental
dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7
Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.
 Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari,
Amos H May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokok pikiran
yang diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok
pikiran, bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,''
ujar Amos saat dihubungi, Kamis (22/3).
 Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau,
ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama
terkait cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika
diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos.
 Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan
karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai
awalan, minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk
mewanti-wanti masyarakat supaya mengubah perilakunya.''
 Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah
di tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja.
Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok
masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu.
 Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di
seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini
memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP
Anshor, belum lama ini di Jakarta.
 Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa
terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan
raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso.
Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak
terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat
di antaranya Muslim.
 Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak menghendaki
raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,'' kata Junaidi. Dari
perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, Munarman, raperda itu rancu dan
diskriminatif terhadap raperda antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa
daerah, tapi ditentang oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu
dicap sebagai bentuk radikalisme.
 ''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain Islam
pergi ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas Munarman. Raperda
sejenis di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, Asri Harahap, menjadi
bibit munculnya perpecahan. Semestinya, raperda ini tak diterbitkan karena
hanya mengistimewakan satu agama saja. ''Butuh kearifan dari pemimpin daerah
untuk tidak meletupkan perpecahan di tengah bencana yang bertubi-tubi
menimpa bangsa Indonesia. Kami menyesalkannya,'' kata dia. tid/ren
 Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari
 Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik
Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama
Kristen
Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan
perkantoran
Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada
gereja
Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum



Kirim email ke