Assalamualaikum wr.wb. Saya tergoda untuk ikut berdiskusi seputar topik ini krn saya adalah seorang pengusaha yang tidak bisa terlepas dari masalah ini. Apalagi sring dalam perdaganagan saya membeli barang dengan US$ kemudaian dibayar dengan Rupiah. Apalagi kalau sudah masuk ke pembiayaan pihak ketiga yang akat perjanjiannya sulit untuk membedakan riba atau tidak. Jadi harus sangat hati2 sekali.
Saya melihat antara pendapat Pak Darul dan Ibu Rahima tidaklah suatu hal yang bertentangan krn keduanya adalah hal yang berbeda. Saya kutip pendapat Ibu Rahima: > > Tetapi system saya pinjam duit entah untuk saya apakan > > duit itupun mau saya pakai dagang, atau beli rumah > > atau apa,.tetapi kita saling berjanji bahwa saya yang > > meminjam duit kelak akan membayar lebih dari apa yang > > saya pinjam tersebut, Lalu saya kutip dari Pak Darul: > Sebaliknya jika Rahima menerima uang pembayaran utang dari saya tetap Rp 2 > M, > apa saya tidak menzalimi Rahima. Jika di tahun 2000 bisa beli satu kapal, > kalau ditahun 2005 hanya bisa beli baling2nya saja. Saya kutip dua kalimat pendek diatas krn email yg panjang tsb kira2 isinya adalah dua kalimat pendek diatas. Pertama saya komentari Ibu Rahima yaitu: Meminjam uang untuk keperluan usaha atau untuk kepentingan bukan usaha itu adalah hal yang berbeda. Meminjamkan uang untuk keperluan usaha bukanlah merupakan keperluan mendesak (yg artinya peminjam tdk akan menerima resiko apapun kecuali kehilangan peluang keuntungan) yang menjadikan sipemberipinjamaman memiliki andil dalam usaha tsb. Apakah dalam hal ini sipemberi pinjaman ini tidak berhak atas keuntungan tsb biarpun dari awal sudah diikrarkan bahwa dia akan mendapatkan keuntuangan sekian Rupiah atau sekian Persen? Halal buat dia Bu Rahima. Tetapi jika dia meminjam untuk keperluan makan sehari2 (kalau nggak minjam/ngutang anaknya akan kelaparan), kemudian sipemberipinjaman memberikan pinjamaan dengan perhitungan perdagangan/ekonomi seperti contoh sebelumnya, Itulah yang riba. Karena tidak ada unsur ekonomi disitu seperti yang disinggung Pak Darul. Jadi sewaktu melakukan transaksi pinjam meminjam dan tidak jelas yg dibiayai maka salah satunya akan terzolimi. Itulah pentingnya akat yg jelas. Nggak bisa "gua mau pinjam terserah mau gua apain", itu yg tidak adil dan akan gampang tergelincir ke riba. Dan yang saya kutip dari pernyataan pak Darul diatas, itu adalaah kelemahan menggunakan mata uang yang tidak disarankan nabi. Untuk mempersempit kelemahan tersebut, bertransaksilah dengan mengacu ke mata uang emas atau perak (dinar/dirham) krn nilai mata uang tersebut stabil dan nilainya tidak berubah. Beberapa pendapat ulama (guru saya) mengatakan bhw jika sudah terjadi pinjam-meminjam dengan mata uang rupiah dan kemudian terjadi perubahan nilai rupiah, sehingga menyebabkan terzoliminya salah satu pihak, maka boleh disesuaikan kembali dengan nilai realnya agar salah satu pihak tidak terzolimi. Demikian pendapat saya, maaf jika kata2 tidak berkenan. Wassalam, Yanurmal Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

