Assalamualaikum wr.wb.

Saya tergoda untuk ikut berdiskusi seputar topik ini krn saya adalah
seorang pengusaha yang tidak bisa terlepas dari masalah ini. Apalagi
sring dalam perdaganagan saya membeli barang dengan US$ kemudaian
dibayar dengan Rupiah. Apalagi kalau sudah masuk ke pembiayaan pihak
ketiga yang akat perjanjiannya sulit untuk membedakan riba atau tidak.
Jadi harus sangat hati2 sekali.

Saya melihat antara pendapat Pak Darul dan Ibu Rahima tidaklah suatu
hal yang bertentangan krn keduanya adalah hal yang berbeda.

Saya kutip pendapat Ibu Rahima:
> > Tetapi system saya pinjam duit entah untuk saya apakan
> > duit itupun mau saya pakai dagang, atau beli rumah
> > atau apa,.tetapi kita saling berjanji bahwa saya yang
> > meminjam duit kelak akan membayar lebih dari apa yang
> > saya pinjam tersebut, 

Lalu saya kutip dari Pak Darul:
> Sebaliknya jika Rahima menerima uang pembayaran utang dari saya tetap Rp 2
> M,
> apa saya tidak menzalimi Rahima. Jika di tahun 2000 bisa beli satu kapal,
> kalau ditahun 2005 hanya bisa beli baling2nya saja.

Saya kutip dua kalimat pendek diatas krn email yg panjang tsb kira2
isinya adalah dua kalimat pendek diatas.

Pertama saya komentari Ibu Rahima yaitu:
Meminjam uang untuk keperluan usaha atau untuk kepentingan bukan usaha
itu adalah hal yang berbeda. Meminjamkan uang untuk keperluan usaha
bukanlah merupakan keperluan mendesak (yg artinya peminjam tdk akan
menerima resiko apapun kecuali kehilangan peluang keuntungan) yang
menjadikan sipemberipinjamaman memiliki andil dalam usaha tsb. Apakah
dalam hal ini sipemberi pinjaman ini tidak berhak atas keuntungan tsb
biarpun dari awal sudah diikrarkan bahwa dia akan mendapatkan
keuntuangan sekian Rupiah atau sekian Persen? Halal buat dia Bu
Rahima.

Tetapi jika dia meminjam untuk keperluan makan sehari2 (kalau nggak
minjam/ngutang anaknya akan kelaparan), kemudian sipemberipinjaman
memberikan pinjamaan dengan perhitungan perdagangan/ekonomi seperti
contoh sebelumnya, Itulah yang riba. Karena tidak ada unsur ekonomi
disitu seperti yang disinggung Pak Darul.

Jadi sewaktu melakukan transaksi pinjam meminjam dan tidak jelas yg
dibiayai maka salah satunya akan terzolimi. Itulah pentingnya akat yg
jelas. Nggak bisa "gua mau pinjam terserah mau gua apain", itu yg
tidak adil dan akan gampang tergelincir ke riba.

Dan yang saya kutip dari pernyataan pak Darul diatas, itu adalaah
kelemahan menggunakan mata uang yang tidak disarankan nabi. Untuk
mempersempit kelemahan tersebut, bertransaksilah dengan mengacu ke
mata uang emas atau perak (dinar/dirham) krn nilai mata uang tersebut
stabil dan nilainya tidak berubah.

Beberapa pendapat ulama (guru saya) mengatakan bhw jika sudah terjadi
pinjam-meminjam dengan mata uang rupiah dan kemudian terjadi perubahan
nilai rupiah, sehingga menyebabkan terzoliminya salah satu pihak, maka
boleh disesuaikan kembali dengan nilai realnya agar salah satu pihak
tidak terzolimi.

Demikian pendapat saya, maaf jika kata2 tidak berkenan.

Wassalam,
Yanurmal

Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke