Boleh saya menjawab dengan logika saya? Ya riba kalau pinjam meminjam untuk kebutuhan dasar, misalnya untuk anak masuk kuliah.
Bisa tidak kalau uang tersebut untuk keperluan bisnis yang sudah jelas keuntungannya. Seperti yang dilakukan oleh bank one night call. Misal saya mau ada kesempatan berbisnis, kalau saya ambil uang tersebut maka saya akan mendapatkan untuang jauh lebih besar dari Rp 50 jt tsb. Hal seperti ini logis bila dipedagang kecil yang perputaran uangnya harian. Tapi pedagang dipasar induk Kramat Jati dan Cibitung, hal ini sering memungkinkan. Karena umur sayar cuma sehari. Ini pendapat orang ekonomi lho, kalau secara syari'at saya nggak tahu. Kalau secara bank syari'ah ini haram, yang halal adalah bagi hasil akhir sesudah EAT. Saya mohon jangan dicampur adukan aturan bank syari'ah dengan syari'at Islam karena itu dua hal yang berbeda. Wassalam WW Darul ----- Original Message ----- From: "iwang masykur" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; "Yanurmal" <[EMAIL PROTECTED]>; <[email protected]> > > Apabila ada 2 pihak, melakukan perjanjian pinjam > meminjam sebesar 100 jt, kemudian kedua pihak dengan > ikhlas bersepakat bahawa pembayaran akan dilakukan > bulan depan sebesar 150 juta. apakah ini riba?? > > Mohon pencerahan... > Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

