Tadi malam sekilas saya mendengar penjelasan Bp. Feisal
Tanjung dan Bp. Moeladi mengenai Fatwa MA ini.

Dengan kepala pusing, saya mencoba mendengar dengan baik,
tetapi dasar bukan orang 'hukum', kata-kata yang ada
terasa agak berputar dan bersayap. Ini menurut saya.

Menurut hemat saya, KPU adalah lembaga tertinggi dalam
konteks Pemilu, dan lembaga ini terdiri dari wakil-wakil
Parpol peserta Pemilu, ditambah wakil Pemerintah.
Dari awal sudah disepakati bahwa lembaga ini harus dipimpin
oleh wakil Parpol, dan 'uniknya' yang terpilih adalah Bp Rudini
(sebagai wakil Parpol), bukan Adnan Buyung Nasution (sebagai
wakil Pemerintah).

Kembali kepada fatwa MA, ini memang harus ditaati oleh
Presiden. Apakah KPU wajib mengikutinya ?

Dengan sedikit berkata-kata memutar dan bersayap, jawabannya
bisa 'ya' , bisa 'tidak'.
KPU bisa saja setuju tidak melarang Menteri untuk berkampanye,
tetapi bisa juga melarang anggota Parpol yang Pegawai Negeri
atau Pejabat Pemerintah untuk berkampanye.

Alasannya adalah bahwa sebagai abdi dalem, Pegawai Negeri
dan Pejabat Pemerintah harus berdiri diatas semua golongan.

Itu sebabnya sebahagian dari mereka ada yang memutuskan
berhenti menjadi Pegawai Negeri.

Jadi, Menteri dilarang berkampanye ???

Salam,
bRidWaN

Kirim email ke