Wis...wis....bubarin aja RI itu....
Kelihatannya sudah bener kok ternyata semua punya sayap.
Kata punya sayap, orangnyapun bersayap.
Pada pengen jadi malaikat apa ya? Jadi Rudini itu wakil
Parpol? PKP gitu? Kirain partikelir..... Buseeeet....
Bung Bridwan, saya kurang jelas nih yg mana yg kutipan
dan yg mana pendapat sendiri. Yang jawab 'ya' atau 'tidak'
itu siapa? Anda atau FT / Muladi?
On Mar 30, 8:12am, bRidWaN wrote:
> Subject: Fatwa Mahkamah Agung (M.A.)
> Tadi malam sekilas saya mendengar penjelasan Bp. Feisal
> Tanjung dan Bp. Moeladi mengenai Fatwa MA ini.
>
> Dengan kepala pusing, saya mencoba mendengar dengan baik,
> tetapi dasar bukan orang 'hukum', kata-kata yang ada
> terasa agak berputar dan bersayap. Ini menurut saya.
>
> Menurut hemat saya, KPU adalah lembaga tertinggi dalam
> konteks Pemilu, dan lembaga ini terdiri dari wakil-wakil
> Parpol peserta Pemilu, ditambah wakil Pemerintah.
> Dari awal sudah disepakati bahwa lembaga ini harus dipimpin
> oleh wakil Parpol, dan 'uniknya' yang terpilih adalah Bp Rudini
> (sebagai wakil Parpol), bukan Adnan Buyung Nasution (sebagai
> wakil Pemerintah).
>
> Kembali kepada fatwa MA, ini memang harus ditaati oleh
> Presiden. Apakah KPU wajib mengikutinya ?
>
> Dengan sedikit berkata-kata memutar dan bersayap, jawabannya
> bisa 'ya' , bisa 'tidak'.
> KPU bisa saja setuju tidak melarang Menteri untuk berkampanye,
> tetapi bisa juga melarang anggota Parpol yang Pegawai Negeri
> atau Pejabat Pemerintah untuk berkampanye.
>
> Alasannya adalah bahwa sebagai abdi dalem, Pegawai Negeri
> dan Pejabat Pemerintah harus berdiri diatas semua golongan.
>
> Itu sebabnya sebahagian dari mereka ada yang memutuskan
> berhenti menjadi Pegawai Negeri.
>
> Jadi, Menteri dilarang berkampanye ???
>
> Salam,
> bRidWaN
>-- End of excerpt from bRidWaN