Wah Mas, itu mah pendapat saya pribadi.
Please dong yang marah begitu, cool saja deh.....:)

Jadi belum tentu benar, dan belum tentu ada yang
setuju. Tapi saya berhak dong mengeluarkan pendapat?


Salam,
bRidWaN
---
At 20:25 29/03/99 -0500, . Brawijaya wrote:
>Wis...wis....bubarin aja RI itu....
>Kelihatannya sudah bener kok ternyata semua punya sayap.
>Kata punya sayap, orangnyapun bersayap.
>Pada pengen jadi malaikat apa ya? Jadi Rudini itu wakil
>Parpol? PKP gitu? Kirain partikelir..... Buseeeet....
>
>Bung Bridwan, saya kurang jelas nih yg mana yg kutipan
>dan yg mana pendapat sendiri. Yang jawab 'ya' atau 'tidak'
>itu siapa? Anda atau FT / Muladi?
>
----------------------------------------------

>On Mar 30,  8:12am, bRidWaN wrote:
>> Subject: Fatwa Mahkamah Agung (M.A.)
>> Tadi malam sekilas saya mendengar penjelasan Bp. Feisal
>> Tanjung dan Bp. Moeladi mengenai Fatwa MA ini.
>>
>> Dengan kepala pusing, saya mencoba mendengar dengan baik,
>> tetapi dasar bukan orang 'hukum', kata-kata yang ada
>> terasa agak berputar dan bersayap. Ini menurut saya.
>>
>> Menurut hemat saya, KPU adalah lembaga tertinggi dalam
>> konteks Pemilu, dan lembaga ini terdiri dari wakil-wakil
>> Parpol peserta Pemilu, ditambah wakil Pemerintah.
>> Dari awal sudah disepakati bahwa lembaga ini harus dipimpin
>> oleh wakil Parpol, dan 'uniknya' yang terpilih adalah Bp Rudini
>> (sebagai wakil Parpol), bukan Adnan Buyung Nasution (sebagai
>> wakil Pemerintah).
>>
>> Kembali kepada fatwa MA, ini memang harus ditaati oleh
>> Presiden. Apakah KPU wajib mengikutinya ?
>>
>> Dengan sedikit berkata-kata memutar dan bersayap, jawabannya
>> bisa 'ya' , bisa 'tidak'.
>> KPU bisa saja setuju tidak melarang Menteri untuk berkampanye,
>> tetapi bisa juga melarang anggota Parpol yang Pegawai Negeri
>> atau Pejabat Pemerintah untuk berkampanye.
>>
>> Alasannya adalah bahwa sebagai abdi dalem, Pegawai Negeri
>> dan Pejabat Pemerintah harus berdiri diatas semua golongan.
>>
>> Itu sebabnya sebahagian dari mereka ada yang memutuskan
>> berhenti menjadi Pegawai Negeri.
>>
>> Jadi, Menteri dilarang berkampanye ???
>>
>> Salam,
>> bRidWaN
>>-- End of excerpt from bRidWaN
>
>

Kirim email ke