Masalahnya 'kan para parpol dan juga masyarakat trauma pada pemilu yang
lalu. Asas jurdil tak ada sama sekali. Memang dulu juga para menteri
(tepatnya mantri) dan pejabat mengambil cuti untuk kampanye. Dengan mata
telanjang saja masyarakat bisa melihat bahwa sikap mendua tetap saja ada.
Contoh: Harmoko (Menpen) mau kampanye di Jateng. Gubernur tahu kalo Harmoko
itu sedang cuti. Tapi apa gubernur berani bertaruh kalo Harmoko tak dilayani
gubernur akan aman-aman saja?
KPU tak pernah mengeluarkan larangan menteri/pejabat negara lainnya untuk
berkampanye. Yang ada adalah KPU melarang Parpol menggunakan kadernya yang
memegang tugas pelayanan publik untuk berkampanye. KPU terdiri atas Parpol
dan wakil pemerintah. Artinya larangan ini disetujui juga oleh pemerintah.
Terbukti waktu voting ada dua pertiga jumlah suara yang setuju pelarangan
ini. Padahal wakil pemerintah ada lima yang hak suaranya adalah 50%. Apa
nggak hebat? Jadi kalo pemerintah minta pertimbangan MA sangatlah
mengada-ada.
Wassalam,
Efron
-----Original Message-----
From: bRidWaN [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Tuesday, 30 March, 1999 8:42 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Fatwa Mahkamah Agung (M.A.)
hehehehe..........sense of humor nya boleh juga...:)
Ada pendapat engga mengenai larangan Pegawai Negeri dan
Pejabat Negara untuk berkampanye ??
Yang ngelarang KPU loh........
At 08:23 30/03/99 +0700, Efron Dwi Poyo (Amoseas Indonesia) wrote:
>Wadaw! Katanya abdi dalem...lha kok berdiri di atas semua golongan?
>Ini 'kan namanya nginjek...wadaw sakiiitt...:-)
>------bRidWaN [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
>Sent: Tuesday, 30 March, 1999 8:13 AM
>==dibusek==
>
>Alasannya adalah bahwa sebagai abdi dalem, Pegawai Negeri
>dan Pejabat Pemerintah harus berdiri diatas semua golongan.
>
>Itu sebabnya sebahagian dari mereka ada yang memutuskan
>berhenti menjadi Pegawai Negeri.
>
>Jadi, Menteri dilarang berkampanye ???
>
>Salam,
>bRidWaN