--- In [email protected], Danardono HADINOTO 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> schrieb:
>  
> 
> Lina:
> Nah itulah Mbah agama Yahudi (yang lahir sebelum Kristen) 
> mendefinisikan keIlahian tanpa memasukkan peran Yesus krn Yesus 
> belum lahir. Tuhanpun sudah ada sebelum Yesus lahir. Lalu, kalau 
> Yesus (kemudian lahir)trus dituhankan oleh bapak2 gereja, Tuhan 
yang > mana lagi? apa perlunya menuhankan Yesus buat Tuhan? Tuhan 
sih gak > ada perlunya ya Mbah? oke deh..apa perlunya buat manusia 
(bapak2 > gereja) dong?  Makanya itu mbah, setelah lahir Islam yang 
ingin > menempatkan kembali Tuhan dan Yesus ke proporsinya...:-
)...mestinya > orang juga mempelajari sejarah mengapa Muhammad SAW 
harus datang > membawa ajaran Islam. 
> 
> Definisi keilahian yang timbul karena kelahiran seorang manusia, 
ato> Definisi keilahian yang keberadaannya harus ada karena menunggu 
> lahirnya seorang anak manusia, bisa kah dianggap representative 
> mendefinisikan konsep Tuhan yang keberadaanNya yang sudah ada jauh 
> sebelum Yesus lahir?> Bagaimana nasib manusia-manusia yang lahir 
sebelum Yesus lahir? > Kasihan sekali mereka tidak dapat mengenal 
dan mempercayai Yesus > sebagai Tuhan ??
> 
> DH: Ini adalah thema theologis yang menyibukkan manusia sudah 
sebelum konsili di Nicea. dan akan terus menyibukkan manusia.
> Tewtapi, thema ini agak menyimpang dari topic aktual kita, yakni 
fatwa MUI. Dapatkah kita memahami secara nasional, istilah Ketuhanan 
yang mahaesa, dari sisipandang satu akidah. That's the point.
>  
> Menurut pendapat saya yang super pribadi lho, kata kata ini agak 
konyol dijadikan dasar, sebab hanya mengundang perdebatan. saya kira 
secara hukum tatanegara, juga sulit mencari interpretasi dari kata 
ini. Mahaesa ya mahaesa titik. Ya kan Mbak? Jadi, yang carilah 
perumusan lain yang lebih reasonable.

LD;super betul mbah, ini tema teologis. Abisnya mbah kan sebelumnya 
nyinggung soal sejarah kelahiran definisi keilahian. Makanya saya 
jadi menyinggung kok definisi keilahian harus nunggu Tuhannya 
mbrojol dulu?..he..he..
oke deh kita lupakan soal thema ini, biar bapak2 gereja yang sidang 
Nicea yang tanggung jawab krn tlah melahirkan konsep trinitas ini 
ye, Mbah.

Apapun memang mengundang perdebatan..kecuali kalau kita semua 
menjadi Sufi...:-)

Bagi yang buntu memang ujung2nya kita akan berkata dogmatis "mahaesa 
ya mahaesa titik", seperti "trinitas ya trinitas titik"  Tapi bagi 
yang mencari pencerahan dalam jiwanya akan bertanya terus apa sih 
makna 'mahaesa' itu...etc...dan bagi yang sudah mendapatkan 
pencerahan hanya tersenyum saja dan berkata...dalam rangka membangun 
kerukunan hidup umat beragama di Indonesia, terserah masing-
masinglah bagaimana mau memaknai 'esa': mau menjadi dwiesa or triesa 
atau mahaesa...:-). Kalau sesudah Maha ada yang lain-lainnya lagi, 
Maha itu menjadi tak bermakna sama sekali.
>  
> --------------------------------------
> 
> Lina:
> Nampaknya definisi keIlahian Budha yang omnipresens dapat 
disamakan 
> dgn salah satu dari 99 Sifat/Nama Allah dalam Islam. Namun 
definisi 
> Keilahian Kristen yang menggambarkan keIlahian Yesus, tidak dapat 
> ditemukan dalam 99 Sifat/Nama Allah. Itu masalahnya Mbah. Ketika 
> keilahian dalam Kristen merujuk kepada manusia Yesus, menjadi 
> kembali absurd. Tapi begitu Mbah bicara soal Tuhan tanpa 
menyinggung 
> Yesus, menjadi kincrong. Coba saja deh Mbah dapat mengatakan Tuhan 
> yang menciptakan langit dan bumi, namun bisakah Mbah mengatakan 
> Yesus lah yang menciptakan langit dan bumi? Wong Bumi diciptakan 
> Yesus belum lahir?
>  
> DH:  Ini sebuah tukar wacana theologis lagi, yang mungkin harus 
diterangkan oleh yang akhli Kitab. Pembahasan ini akan memakan waktu 
yang sangat lama.

LD: he..he...oke deh, makanya gak usah disinggung-singgung deh.   
Abis emang absurd sih. Ahli kitab juga bingung jelasinnya. Paling-
paling ya...nyalahin akal. 
> --------------------------------
> 
> 
> Lina: keabsolutan hanya dimiliki oleh Satu. Tidak mungkin ada 
> Kebenaran Absolut ganda or banyak karena kalau banyak namanya 
bukan > absolut lagi dong...:-)
>  
> DH: Disini letak masalahnya. Kita sama sama lihat bulan kalau 
malam hari kan? Tetapi disaat mBak Lina lihat bulan purnama, kami di 
Eropa lihat matahari. Kebenaran mutlak mengenai bulan dan matahari 
adalah tetap, tetapi mampukah kita menangkapnya dengan kata kata 
kita? Cukupkah indra kita?
> Perbedaan yang ada, buklanlah berarti Tuhan berbeda dalam 
keabsolutanNya, namun penglihatan manusia berbeda, namun ditiap 
mata, adalah absolut benar.

LD: Wah...penglihatan mata manusia terbatas, jadi tak ada 
keabsolutan disana, cuma kebenaran-kebenaran (pake huruf kecil) 
namun penglihatan mata hati, penglihatan dengan akal...subhanallah 
deh kita bisa melihat dengan mata hati keabsolutan Tuhan disana. 
> ----------------------------------------
> 
> Lina: That's the point. Repotnya merumuskan kalimat teologis (yang 
> berbeda) untuk keperluan politik. Kafir hanya ada pada tatanan 
> teologis (agama) ..tidak ada dalam tatanan negara. Makanya saya 
> setuju saja kalau dalam dokumen2 (UUD) tidak dimasukkan istilah2 
> agama karena yang penting adalah esensinya. 
>  
> DH: dan..janganlah perumusan agama dicampur adukkan dalam 
kehidupan publik. Mungkin kata "fatwa" lebih baik dimengerti 
sebagai "opinion", seperti kalau kita mau memahami sebuah kontrak, 
maka kita ambil opini dari perusahaan atau lembaga yang kita nilai 
mempunyai kemampuan mengeluarkan opini yang pas.

LD: lah yang mulai perumusan agama dicampur adukkan kedalam publik 
sapa ya? Fatwa MUI itu perumusan (hukum) agama. Lalu yang 
menghubungkan dgn UUD45 (publik) segala siapa??? Terserah deh 
istilahnya mo dirubah "opini" kek..apa kek..meski saya kurang 
setuju. Tapi esensinya, fatwa itu mengandung hukum agama. 
Apakah "opini" mengandung hukum agama? Kalau memang sepakat demikian 
silakan aja tukar dengan "opini". Pada urusan publik, saya tidak 
peduli mau merubah istilah, yang penting esensinya.
> ----------------------------------------
> 
> 
> Tapi anyway Mbah, betulkan yang ditolak dalam perumusan Preambul 
> UUD45 itu adalah kata "syariah islam" bukannya kata "Ketuhanan 
Yang > Mahaesa"...he..he...dua hal yang beda.
> 
> DH: Lho lha iya to? Justeru muncul perumusan "Ketuhanan yang..." 
ini sebagai alternativ terhadap "syariah Islam" dalam mukkadimah.
> Perumusan  "Ketuhanan yang.." ini malah meninggalkan ranjau bagi 
generasi penerus..> Mbok ya bapak bapak kita dahulu lebih canggih 
mencari perumusan yang pas, gak kayak begini..

LD: Bukan itu pertanyaan saya. Saya ulangi: Kata apa yang ditolak 
dalam perumusan Pembukaan UUD itu? a) Syariah Islam b) Ketuhanan 
Yang Mahaesa.

wassalam
> 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hou35cf/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122994554/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Give
 underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to 
life by funding a specific classroom project  
</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke