--- In [email protected], Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> schrieb: > >> > -------------------------------- > > LD: Wah...penglihatan mata manusia terbatas, jadi tak ada > keabsolutan disana, cuma kebenaran-kebenaran (pake huruf kecil) > namun penglihatan mata hati, penglihatan dengan akal...subhanallah > deh kita bisa melihat dengan mata hati keabsolutan Tuhan disana. > > DH: mata hati, mata kaki, mata mata, selama ini indra manusia, yang berangkat dari akal, tetap terbatas mBak. Kerabsolutan manusia belum mencapai keabsolutan yang absolut. "Sangat cepat bagi kita, belumlah apa apa, dengan kecepatan planet yang meluncur dalam kecepatan cahaya. Keterbatasan kita mendorong kita melihat sang pencipta seperti kita, bisa marah, sedih, kecewa, benci, menghukum, menghadiahi dsb. Tetapi ini logis, karena kita hanya mampu komunikasi antar kita dengan gambaran yang kita pahami..
LD: kok mata berangkat dari akal? Kok keabsolutan manusia? waduh! Kemampuan memahami bisa diupgrade. Masalahnya mau gak? Selebihnya lihat aja ulasan di email terdahulu. > > ---------------------------------------- > LD: lah yang mulai perumusan agama dicampur adukkan kedalam publik > sapa ya? Fatwa MUI itu perumusan (hukum) agama. Lalu yang > menghubungkan dgn UUD45 (publik) segala siapa??? Terserah deh > istilahnya mo dirubah "opini" kek..apa kek..meski saya kurang > setuju. Tapi esensinya, fatwa itu mengandung hukum agama. > Apakah "opini" mengandung hukum agama? Kalau memang sepakat demikian > silakan aja tukar dengan "opini". Pada urusan publik, saya tidak> peduli mau merubah istilah, yang penting esensinya. > > DH: mungkin biarlah MUI beropini, asal jangan dianggap mutlak, dan berlaku seperti kebenaran matahari..dan tak mempunyai konsekwensi hukum publik, baik pidana, perdata atau hukum administrasi.. > > By the way, semua agama Semit punya MUI MUI an. Dalam agama Yahudi ada Rabbinat, yang memberikan pendapat terakhir. Dalam agama Katholik ada bapak suci itu. Protestant gak punya gini ginian. Buddha juga kagak. > > > ---------------------------------------- > > > LD: Bukan itu pertanyaan saya. Saya ulangi: Kata apa yang ditolak > dalam perumusan Pembukaan UUD itu? a) Syariah Islam b) Ketuhanan > Yang Mahaesa. > > DH: Lha gampang to? Buka aja kitab sejarah disekolah: yang ditolak ya 7 kata syariat itu.. > Ketuhanan yang maha dijadikan perumusan, yang kini malah jadi kabur..gimana? hapus aja? referendum yuuukk? LD: Yap. Itu (7 kata yang mengandung kata syariat islam) yang ditolak. Saya mencoba mengulas pendapat Mbah dibawah ini yang diposting tgl 01 Agustus tsb. Tapi ini artinya harus mengulas urusan agama (teologis) ke publik (UUD) lagi...:-) ---quote--- Kata "KeTuhanan Yang Mahaesa" dipilih, JUSTERU untuk merangkul semua agama yang kala itu ada di calon negara Indonesia: Islam, Kristen, Hindu-Bali, Kejawen, Buddha, Konghucu. Ini adalah alternatif daripada perumusan memakai syariat Islam, yang ditolak,karena tak mungkin merangkul semua anak bangsa. ---end of quote--- Kalau perumusan memakai syariat Islam yang berhubungan dengan "Ketuhanan Yang Mahaesa" apakah betul itu yang ditolak? Kenyataannya kan bukan itu karena Mbah sendiri sudah sepakat bahwa yang ditolak adalah 7 kata yang mengandung kata "syariat islam", bukannya "perumusan memakai syariat islam yang merupakan alternatif dari Ketuhanan YME" Jadi, dalam konteks pembentukan Pembukaan UUD '45 tak ada pertentangan antara "Ketuhanan YME" dengan perumusan memakai syariat Islam sehingga tak perlu alternatif tsb. Perumusan yang memakai syariat Islam, pasti ujung-ujungnya untuk mengesakan Allah (Tauhid). wassalam, ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <font face=arial size=-1><a href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hb59ug1/M=362329.6886307.7839373.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123054501/A=2894324/R=0/SIG=11hia266k/*http://www.youthnoise.com/page.php?page_id=1998">1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery</a>.</font> --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

