Mungkinkah bisa disamakan dengan bisnis money changer? Bukankah server pulsa 
dan pedagang pulsa jualan "uang" ?

Salam,

Jesri 
----------------------
Kirim SMS Massal via web
SMS Masking, Broadcast dan Standard
Telkomsel bisa. Praktis & ekonomis!
www.smsmanager.co.id
ads by Google

  ----- Original Message ----- 
  From: [email protected] 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, May 24, 2010 10:26 AM
  Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang


    
  Kalo dealer gak kasih faktur pajak, mungkin karena yg ambil stocknya belum 
PKP jadi percuma diterbitkan faktur pajak

  Saya dulu pernah tanya sama konsultan pajak, dia bilang PPN akan dikenakan ke 
semua brg yg dijual kekonsumen, tapi dia gak jelas soal pulsa

  Kemarin bpk Zaki Lukman ada kasih contoh, kalo pedagang mobil bekas tidak 
kena PPN karena brg yg dibeli modalnya besar tapi margin keuntungan kecil

  Inikan sama dengan sifat bisnis pulsa, apakah kebijakan tersebut bisa 
diterapkan juga ke bisnis pulsa

  KASTRONIK®


------------------------------------------------------------------------------

  From: "|derrickfike|Derrick Firdaus Kurniawan" <[email protected]> 
  Sender: [email protected] 
  Date: Mon, 24 May 2010 03:12:00 +0000
  To: Pulsa<[email protected]>
  ReplyTo: [email protected] 
  Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang


    
  Masalh ini sebenarnya udah terbaca sejak lama bos. Cuma apakah ada yang bisa 
membantu?

Kirim email ke