Mungkinkah bisa disamakan dengan bisnis money changer? Bukankah server pulsa dan pedagang pulsa jualan "uang" ?
Salam, Jesri ---------------------- Kirim SMS Massal via web SMS Masking, Broadcast dan Standard Telkomsel bisa. Praktis & ekonomis! www.smsmanager.co.id ads by Google ----- Original Message ----- From: [email protected] To: [email protected] Sent: Monday, May 24, 2010 10:26 AM Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang Kalo dealer gak kasih faktur pajak, mungkin karena yg ambil stocknya belum PKP jadi percuma diterbitkan faktur pajak Saya dulu pernah tanya sama konsultan pajak, dia bilang PPN akan dikenakan ke semua brg yg dijual kekonsumen, tapi dia gak jelas soal pulsa Kemarin bpk Zaki Lukman ada kasih contoh, kalo pedagang mobil bekas tidak kena PPN karena brg yg dibeli modalnya besar tapi margin keuntungan kecil Inikan sama dengan sifat bisnis pulsa, apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan juga ke bisnis pulsa KASTRONIK® ------------------------------------------------------------------------------ From: "|derrickfike|Derrick Firdaus Kurniawan" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 24 May 2010 03:12:00 +0000 To: Pulsa<[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tentang Masalh ini sebenarnya udah terbaca sejak lama bos. Cuma apakah ada yang bisa membantu?
