Kendala utama yang dihapadi adalah kesanggupan dealer menerbitkan faktur pajak 
standart. Hal itu pernah saya tanyakan ke dealer akan tetapi 
tidak disanggupi oleh dealer. Sesekali dealer menerbitkan faktur pajak 
standart, akan dituntut menerbitkan fp standart dan akan diaudit jika fp 
sederhananya mempunyai nilai tinggi. (Asumsi)

Coba dihubungi lagi Dealernya dengan adanya Undang-undang baru Dealer Tsel di 
Bandung sudah ada yang bersedia mengeluarkan faktur pajak buat kita karena 
katanya faktur hanya akan ada satu yaitu faktur pajak standar "katanya" (ini 
yang saya maksud kabar gembiranya) namun jika kita tidak diantisipasi atau 
masih bertahan dengan sistem norma bisa repot! dan untuk ke sistem pembukuan 
tentu administrasi dikitanya harus rapih.

~Silahkan informasi ini ditindaklanjuti masing-masing karena saat ini team 
pengurus aspindo sedang sibuk mempersiapankan ad/art dan acara deklarasi pusat

Salam hormat








________________________________
From: |derrickfike|Derrick Firdaus Kurniawan <[email protected]>
To: Pulsa <[email protected]>
Sent: Mon, May 24, 2010 10:12:00 AM
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

   
Masalh ini sebenarnya udah terbaca sejak lama bos. Cuma apakah ada yang bisa 
membantu?

KLU untuk server pulsa tidak ada.
Untuk KLU perdagangan umum, klo dikenakan ppn dengan penerapan ”norma 
perhitungan”, jelas sangat merugikan.

Untuk server pulsa jelas tidak mungkin tidak masuk dalam kategori PKP. Karena 
omsetnya pasti besar. 

Kendala utama yang dihapadi adalah kesanggupan dealer menerbitkan faktur pajak 
standart. Hal itu pernah saya tanyakan ke dealer akan tetapi tidak disanggupi 
oleh dealer. Sesekali dealer menerbitkan faktur pajak standart, akan dituntut 
menerbitkan fp standart dan akan diaudit jika fp sederhananya mempunyai nilai 
tinggi. (Asumsi)

Nilai pulsa yang dibeli dari delaer adalah pulsa + ppn.
Jika pulsa sendiri telah dipingut ppn, yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah, 
bagaimana komponent harga yang diberikan oleh dealer telah terpungut ppn, 
bagaimana komposisinya?
Hal tersebut nebgakibatkan pemungutan berganda atas objek kena pajak.

Mohon pencerahannya, mohon koreksi jika pemikiran saya salah.
CMIIW


ncstronic.com
Industrial Modem Maestro/Wicom
(official partner Wavecom®)
Powered by BlackBerry®
________________________________

From:  Zaki Lukman Hakim <zaki_quantum@ yahoo.co. id> 
Sender:  pu...@yahoogroups. com 
Date: Mon, 24 May 2010 11:00:46 +0800 (SGT)
To: <pu...@yahoogroups. com>
ReplyTo:  pu...@yahoogroups. com 
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang
  
Saya sekedar mengingatkan saja bagaimana dengan kesiapan teman_teman akan hal 
ini. Jika isu ini benar ini masalah besar (untuk yang belum siap masalahnya 
bisa lebih besar dari masalah XL).

Namun saya berharap isu ini tidak benar, namun kita tidak bisa berspekulasi. .. 
(mencari tahu lebih baik dari pada cuek).

Ibarat pepatah sedia payung sebelum hujan.... sebelum ini menimpa kita ada 
baiknya kita lakukan persiapan.

Salam hormat




________________________________
From: Toto Wiryanto <ztro...@yahoo. co.id>
To: pu...@yahoogroups. com
Sent: Sun, May 23, 2010 12:44:48 AM
Subject: Re: [pulsa] Undang-undang 42 Tahun 2009 (perubahan ketiga atas 
Undang-undang Nomor 8 tentang

  
Masalah satu blm selesai kok malah ke masalah pajak jak jak....kagak kagak 
aja.... jak jak


Best Regards,


Totok Wiryanto
DIVAsalsabila
http://www.ztronik. com
021-9559-7070 / 0812-1031-474
 


 


      

Kirim email ke