Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ibu Hifni yth.
Izinkan saya mengomentari dan memberikan catatan terhadap resume yang telah ibu
susun, sbb:
Assalamualaikum Warrahamatullahi wa barakatuh,
Sanak sudaro se alam minangkabau,
Setelah menyimak topik yang menarik yang tengah berlangsung dalam beberapa
minggu ini, marilah kita menarik suatu kesimpulan yang saya beri judul " Tambo
- Silsilah kerajaan si Sumbar - Gelar Sangsako Adat - ABS -SBK ", sebagai
berikut :
1. Tambo dan alam minangkabau:
Tambo merupakan kisah yang meriwayatkan tentang asal usul dan kejadian masa
lalu yang terjadi di Minangkabau. Tambo bukan catatan sejarah yang harus
dibuktikan dengan fakta-fakta yang akurat, tahun kejadian serta siapakah yang
melakukan penemuan. Namun bila dikaitkan dengan suatu bukti keberadaan, maka
bukti itu ada dan nyata. Tambo tidak memerlukan sistematika tertentu,
sebagaimana halnya sejarah.
Terdapat dua jenis tambo yang menjadi tonggak adat dan budaya minangkabau
yang hidup hingga masa kini, yaitu :
i. Tambo alam, yang mengisahkan asal usul nenek moyang, serta mengolah
alam sebagai pilar dalam membangun sistem kemasyarakatan ,
ii. Tambo adat, pengajaran akal dan budi, yang dikisahkan bahwa segala
sesuatu yang harus dipatuhi dalam pola prikelakuan yang normative, mencakup
segala cara-cara atau pola berfikir, cara bertindak yang akhirnya membentuk
struktur social masyarakat atau sistem kekuasaan minangkabau pada masa lalu dan
berlaku sebagai adat yang tidak lekang karena panas dan tidak basa karena
hujan..
DEP:
Sebenarnya ada sistematika lain yang lebih umum, yaitu Tambo Alam Minangkabau
terdiri dari : cupak usali (kisah asal-usul masyarakat dan pembentukan negeri),
dan cupak buatan (ketentuan dan hukum-hukum adat).
Memang tambo belum dikenali sebagai catatan ‘sejarah’. Saya pernah berdebat
panjang dengan guru-guru besar sejarah FIB-UI mengenai hal ini. Dengan demikian
era sebelum adanya catatan-catatan resmi di Minangkabau (akhir abad 18?), dapat
dikatakan sebagai era pra-sejarah. Mungkin sanak Suryadi dapat menginisiasi
lebih jauh lagi era ini. Pernah juga kita masuk era sejarah bila menggunakan
rujukan batu basurek (abad 14-15?); kemudian tenggelam lagi dalam era
pra-sejarah.
Untuk ukuran masa sekarang, maka Tambo dapat dikatakan sebagai informasi
budaya yang spektakuler. Bagi masyakakat minang, kisah asal usul suku bangsa
minang yang dinukilkan dalam kaba maupun tambo, realitas dalam pertumbuhan adat
dan budaya minangkabau kuno. Walaupun, sumber informasi yang ada tentang
keminangkabauan itu, merupakan ornamen mitologi, yaitu mengkisahkan asal usul
dan migrasi suku bangsa minang kabau secara fiksi (dongeng), namun ia tetap
hidup hingga sekarang. Sebut saja pantun yang berbunyi, seperti ini :
Dimana mulanya terbit pelita
Dibalik tanglun nan berapi
Dimana mulanya ninik kita
Ialah di puncak gunung Merapi
DEP:
Belum lama ini saya mendapatkan buku baru di Padang mengenai sejarah ini dengan
versi yang berbeda, karya …. Disebutkan bila Gunung Merapi yang dimaksud adalah
Gunung Pasaman yang juga berapi. Kalau disebutkan ‘kutiko Gunuang Marapi
sagadang talua itiak’, memang Gunung Pasaman ini masih bisa dilihat dari laut.
2. Silsilah Kerajaan di Sumatera Barat ( Minangkabau Kuno):
Berdasarkan postingan yang masuk maka :
1. cakupan wilayah minangkabau sesuai dengan apa yang tertuang dalam Tambo,
adalah :
"Jauah nan buliah ditunjuakkan, dakek
nan buliah dikakokkan, sabarih bapantang lupo satitiak bapantang ilang, kok
ilang tulisan di Batu, di Limbago tingga juo, nan Salareh Batang Bangkaweh,
Salilik Gunuang Marapi Saedaran Gunuang Pasaman Sajajaran Sago jo Singgalang
sahinggo Talang jo Gunuang Kurinci,
2.
Didalam Wilayah Minangkabau terdapat Kelarasan - Luhak nan Tigo yang yang
terbetuk sejak zaman Datuak Maharajo Dirajo yang menjadi asal usul manusia
Minangkabau pada masa dahulunya. Kemudian selanjutnya oleh Datuk
Ketemanggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang, membentuk fondasi bagi adat
istadat di Minangkabau ; meliputi undang-undang dan Limbago serta pembagian
suku ; bodi - chanioago – koto – piliang, dst nya.
3. Dalam kerangka ini, maka pembentukan kelompok masyarakat hukum adat yang
berpayung dibawah panji alam minangkabau - yang asal usulnya sebagaimana
tertuang didalam Tambo itu , maka tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok
masyarakat itu - berkelompok dalam satu kepemimpinan /Penghulu.
4. Nagari – Nagari yang memiliki adat dan lembaga yang kemudian berkembang
dan berkelompok menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang dipimpin oleh
penghulu pucuknya – maka tetap saja yang menjadi acuan dalam hukum adat mereka
itu adalah sesuai dengan duo adat di Minagkabau, yaitu : adat Dt Parapatiah
nan Sabatang, nan barajo ka kato mufakat dan adat Dt Ketemangguangan nan Barajo
ka Rajo.
DEP:
Pituah ini sebaiknya dikonsultasikan juga ke Dt. Bagindo. Istilah ’barajo ka
rajo’ rasanya tidak dikenal.
5. Di wilayah minangkabau tidak semata hanya ada kerajaan Pagaruyung,
melainkan terdapat kerajaan lainnya seperti Darmasyraya, Indera Pura, Sungai
Pagu, Taraguang (seperti yang dilotarkan oleh Datuk Endang). Lebih-lebih Sungai
Tarab yang juga harus menggali secara histori, karena disinilah bermula adanya
cerita yang ada di dalam Tambo yang kita kenal.
DEP:
Sebenarnya konsep negeri dimulai dari Pariangan Padang Panjang, dan lanjutannya
ke Sungai Tarab. Atau mengikuti versi baru dari Pasaman itu.
6. Silsilah kerajaan – kerajaan di Minangkabau perlu disusun dalam dua
tataran, yaitu tataran nagari sebagai infrastruktur yang tumbuh dari dalam, dan
tataran kerajaan-kerajaan sebagai suprastruktur yang datang dari luar.
Selayaknya, hubungan antara kedua tataran ini harus diperjelas oleh ahli
sejarah.
DEP:
Sebagaimana saya sebutkan sebelumnya, kemungkinan para ahli sejarah akan
’menyerah’. Yang lebih dibutuhkan adalah ahli ’prasejarah’, termasuk juga
arkeolog.
Bagaimana pun, eksistensi kerajaan-kerajaan tersebut merupakan bagian
menyeluruh dari keseluruhan sejarah Minangkabau.
III. Gelar Sasangko Adat :
Pemberian gelar sasangko adat yang mengatas namakan pemangku adat alam
minangkabau menimbulkan controversial bagi kalangan orang minangkabau sendiri.
Pemberian gelar sasangko adat dalam Struktur adat minangkabau, menimbulkan
perenungan yang panjang bagi kita. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya,
sehingga perlu dicek dan kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan
mengaburkan sejarah, antara lain :
Pertama, istilah gelar sangsako 'adat', perlu dipertanyakan adat apa dan adat
dimana. Sehingga seharusnya frasa itu berbentuk: sangsako adat ... [apa] ...
[dimana]. Sangsakonya apa, sakonya apa, pusakonya apa. Kemudian lebih lanjut
perlu dikenali sistem adatnya bagaimana. Apakah mengenal hukum nan ampek, apa
cupak usalinya (saya kira ini bisa dijawab) dan apa saja cupak buatannya. Di
dalam beberapa versi tambo belum ditemukan adat model begini.
Kedua, Pemangku 'Daulat' Yang Dipertuan, ini juga perlu diperjelas makna
'daulat'. Daulat terhadap orang-orang yang mana, juga daulat terhadap wilayah
apa. Karena 'daulat' adalah salah satu unsur dalam Konvensi Montevidio. Yang
jelas dari sejarah yang pernah dikembangkan, daulat itu sudah habis pada masa
Perang Paderi. Kalau terbentuk 'daulat' pada era generasi ke-3, kiranya perlu
diperjelas mengenai siapa dan dimana itu.
Ketiga, istilah 'mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau' perlu
diperjelas, karena saya baru kali ini mendengar istilah ini. Raja terakhir
Pagaruyung tidak pernah menggunakan istilah ini. Kemudian diperjelas apa itu
Pucuak Adat, siapa-siapa saja orangnya. Klaim ini sangat berbahaya. Yang
terpenting adalah kata-kata 'mewakili', ini mengingatkan saya dengan perjanjian
penyerahan Minangkabau kepada Belanda; jaan sampai tuneh tumbuah di nan salah.
Keempat, istilah 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau', belum pernah
terdengar, termasuk LKAAM sepertinya tidak pernah menggunakan istilah ini.
Apakah kemarin itu berlangsung di Bukit Marapalam?, kalau iya, 'sedikit' agak
relevan.
Dengan adanya pertanyaan ini, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa
perberlakuan “ Adat salingka Nagari “ benar – benar telah dipraktekkan oleh
pemangku kerajaan Pagaruyung. Akan tetapi pihak Kerajaan Pagaruyung hendaknya
tetap bersedia menerima koreksi bahwa Apa yang dilakukan oleh kerajaan
Pagaruyung dalam pemberian gelar sasangko adat sesungguhnya tidak membawa
implikasi terhadap alam minangkabau itu sendiri, karena pemangku 'Limbago
Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau' saat ini adalah LKAAM
DEP:
Secara legal formalnya perlu juga ditanyakan, mengingat ada penyerahan
kedaulatan dari 3 orang Daulat Yang Dipertuan dari Saruaso kepada Kerajaan
Belanda tertanggal 10 Pebruari 1820, walaupun sebenarnya pada awalnya Belanda
enggan menerimanya. Kedaulatan itu belum diserahkan kembali kepada siapapun.
Bila kemudian Belanda mengangkat Tuanku Saruaso sebagai Regen Tanah Datar
sebagai wakil Belanda di tempat itu, namun tidak seluruh wilayah Minangkabau.
Wilayah Tanah Datar pun akhirnya dibagi lagi dengan adanya Regen Batipuh. Perlu
diperjelas wilayah kedaulatan generasi ke-3 selingkup apa, yang pasti tidak
lebih luas dari successor terakhir.
Demikian postingan yang masuk dapat saya simpulkan seperti yang diuraikan
diatas seputar Tambo – Silsilah kerajaan di Minangkabau dan Gelar Sasangko Adat.
Lebih kurang dalam menangkap apa yang tersurat dan apa yang tersirat dari
perbincangan sanak-sanak mohon dimaafkan.
Mengutip sebuah hadis - Rasulullah mengingatkan tentang penyelesaian masalah
ini lewat sabdanya: “Apabila suatu urusan itu tidak diserahkan kepada ahlinya,
maka tunggulah kehancurannya.” ...
sepotong kalimat ini bermakna luas dimana kita dapat menyimpulkan bahwa
kompetensi keilmuan dalam menyelesaikan suatu masalah - diyakini dapat
mengurangi mis informasi yang tengah berlangsung dan yang sejarah akan yang
akan digarap.
Semoga kalangan sejarah yang akan menggarap seputar subyek ini tetap netral
dalam menyajikan hasil penelitiannya.
Wassalam,
Hifni H. Nizhamul
Wassalam,
-datuk endang
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---