Ambo setuju uda Sof. Sekali lagi, mrk yg dsorot kan pejabat publik, bukan krn 
mrk orang Manado, orang Papua, orang Cina atau orang Tasikmalaya.

Juga bukan krn mrk orang Demokrat, orang PPP, org Golkar, dllnya. 

Miris juga membaca hal ini dikait2kan dg Sumbar oleh para tokoh. 

IJP 
-----Original Message-----
From: Syofiardi BachyulJb <[email protected]>
Date: Wed, 3 Feb 2010 17:37:18 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...

Dunasanak Sapalanta nan ambo hormati,

Waktu menjadi Bupati Solok, Gamawan menyetop honor pengelola kegiatan (termasuk 
bupati). Meski ada aturan yang membolehkan, menurut Gamawan, itu tidak adil, 
karena pejabat digaji untuk melaksanakan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD, 
jadi tak perlu lagi menerima honor.

"Bayangkan kalau dalam setiap kepanitiaan (kegiatan) saya selaku bupati 
tercantum sebagai penanggung jawab dan dihonor, tentu besar honornya," katanya..

Honor itu setiap tahun dikumpulkan, lalu dibagikan sebagai tunjangan daerah 
seluruh PNS di Pemkab Solok. 

Ini salah satu yang dinilai sebagai prestasi Gamawan ketika menerima Bung Hatta 
Anti Corruption Award bersama Saldi, waktu itu.

Kini masalah honor di Bank Nagari. Persoalannya adalah ANTARA ATURAN (HUKUM) 
dan KEADILAN.

Mestinya, tegakkan aturan, jalankan dengan adil. Kalau aturan tidak adil, 
segera revisi.

Bank Nagari atau BPD didirikan dan dimodali dengan uang rakyat (sebagian dengan 
mengakali uang rakyat yang ada di APBD). Mengakali uang rakyat untuk 
menguntungkan rakyat tentu tidak masalah (karena untuk itulah pemimpin harus 
ada). Tapi kalau untuk menguntungkan pejabat dan koleganya, ini baru masalah.

Seperti berita di Singgalang ini, mestinya kita bisa memisahkan aturan dan 
keadilan. Jangan gara-gara tercampur kita akhirnya membela perbuatan yang salah.

Dalam sistem yang kacau seringkali orang yang bersih jadi korban. Tapi kalau ia 
korban akibat ikut sedikit memanfaatkan kekacauan, badai akan menerpanya lebih 
kuat. Sedangkan orang kacau gampang lari ke mana saja karena ia hidup di 
dunianya.

Bachtiar Chamsyah dan Gamawan Fauzi harus menghadapi apa yang ia lakukan. 
Soalnya bukan di 'luruih tabuang', tapi di tanggung jawab. 

Saya menilai positif daerah kita, Sumatera Barat, yang lebih dulu diuji dan 
disorot. Ini bisa dijadikan tantangan untuk lebih cepat melakukan perubahan 
untuk kepentingan rakyat. Di saat kita cepat berubah dan maju, daerah lain yang 
tidak tersentuh masih tetap kacau.

Gamawan adalah tokoh dari Sumbar yang menarik keuntungan dari sukses perubahan 
sehingga (salah satu sebab) jadi Menteri, bukan Riau misalnya. Kini biarkan ia 
(dan Pak BC) mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.

Terkurang, terlebih, mohon maaf.
Syofiardi (39+/Padang)

--- On Thu, 4/2/10, Muzirman -- <[email protected]> wrote:

From: Muzirman -- <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...
To: [email protected], "rantaunet" <[email protected]>
Date: Thursday, 4 February, 2010, 2:56 AM





Soal FINANCIAL. PITI, uang memang bisa jadi polemik, siapa berkata apa, yg satu 
menmgatakan honor utk Gub ,. Muspida illegal, yg satu lagi mengatakan Honor 
Muspida sah, nak awak rakyat badarai ter congok- nyogok sen, tamanuang sendiri, 
baadu urek lihia nyo, nan bagini bagana lah,..batanyo lah awak,.

lai piti tu di baliakkan la kas nagara bal;iek., dan utk masa datang apakah 
piti honor tu harus di stop. atau di lanjutkan..Susah awak utk manjawek nyo.
 
Pertanyaan nyo, Bisa kah rakyat badarai scr terbuka mengetahui asal usul, 
jumlah dan hakekatnya pemberian honor tu ? Antalah sanak.."you just shut up OK,
I am in power now, If you wanna beat me, let us go PILKADA. 
Wass. Muzirman Tanjung.
-------------------------------------------------------------------
 
 
Rabu, 03 February 2010
Honor Muspida Sah

 KPK Latah

Padang, Singgalang
KPK dinilai latah dalam membidik kasus honor muspida (musyawarah pimpinan 
daerah) Sumbar. Jika dibanding provinsi lain di Indonesia, maka daerah ini 
dinilai paling bersih.

“KPK latah, itu namanya mengusik Sumbar, honor muspida itu sudah sejak 1980 
untuk seluruh Indonesia dan di Sumbar paling kecil, saya sudah mendatangi 
pejabat-pejabat dan anggota dewan di hampir seluruh Indonesia,” kata mantan 
wakil ketua DPRD Sumbar, Masful di Padang, Selasa (2/2). Ia juga menilai, KPK 
‘bak malaikat maut tepi danau’, kemudian membabat Bachtiar Chamsyah. “Pak 
Bachtiar itu lurus tabung orangnya, saya tahu betul,” kata Masful lagi.

Soal honor muspida yang dijadikan poin untuk membidik mendagri Gamawan Fauzi, 
menurut Masful, bisa dimaknai, ingin menciderai Gamawan. “Bagi saya bukan 
Gamawannya, tapi seolah-olah Sumbar brengsek, buruk, tukang korupsi, padahal 
justru sebaliknya,” kata dia.  Jika ingin membidiknya mulailah dari provinsi 
terkaya, lihat di sana seberapa besar honor muspida dan muspikanya. “Sumbar 
daerah miskin, lalu dijadikan sasaran tembak, KPK sedang euforia, heran saya,” 
katanya lagi.

Soal honor muspida itu, menurut Gamawan Fauzi, sebagaimana diberitakan kemarin, 
berlaku sejak 1980 di seluruh Indonesia. Mulai dari provinsi hingga 
kabupaten/kota. 
“Waktu 1980 itu, ada namanya dana penguasa tunggal, itulah yang diambilkan 
untuk honor muspida,” kata mantan Sekda Sumbar, Rusdi Lubis, pada Singgalang, 
Selasa (2/2)

Menurut Rusdi, honor muspida itu, merupakan uang untuk kegiataan berbagai 
koordinasi di lapangan. 
Honor sah
Sementara itu, pakar perundang-undangan dari Universitas Andalas (Unand) 
Padang,  Prof. Dr. Yuliandri, mengatakan, pemberian honor kepada unsur muspida 
oleh Gubernur Sumbar semasa Gamawan Fauzi, adalah sah karena dasarnya jelas.

“Kalau dasarnya ada itu sah. Artinya pemberian honor itu tidak 
mengada-mengada,” kata Yuliandri kepada Antara, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan, pemberian honor muspida dan berlaku umum di Indonesia, dasarnya 
adalah keputusan presiden. Di dalam keppres itu biasanya, ada penjelasan yang 
mengatakan,” ...segala biaya yang timbul diatur dengan keputusan berikutnya. 
Lalu kepala daerah mengeluarkan keputusan, yang di dalamnya memuat tentang 
pemberian honor dan besarannya.”

Kurang pas
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Yuslim,SH, 
MH, menilai, kurang pas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempidanakan 
kasus pemberian honor kepada unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) di 
daerah.

“Kalau itu diusut, berapa banyak kepala daerah seperti gubernur/bupati/wali 
kota yang akan tersangkut. Tak hanya di daerah, di kementerian pemberian honor 
seperti itu juga terjadi,” kata Yuslim di Padang, Selasa.
Dia mengingatkan, honor-honor di luar gaji di kalangan pejabat baik di daerah 
maupun pusat, terjadi karena amburadulnya sistem keuangan dan sistem penggajian 
di negara ini.

Dia mencontohkan, gaji presiden yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang 
lebih besar, jauh lebih kecil dari gaji Direktur Utama Bank Mandiri.
Yuslim setuju apabila masalah ini harus diselesaikan. Namun penyelesaiannnya 
bukan melalui mempidanakan.

“Kalau dipidanakan terlalu banyak gubernur, bupati/wali kota, unsur muspida, 
pejabat di kementerian, dan lembaga yang terkena. Penyelesaiannya harus dengan 
menertibkan atau pembenahan sistem keuangan dan penggajian pejabat,” katanya.

Pakai dasar
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof.Dr.Elwi Danil, 
mengatakan, kebijakan pemberian honor kepada unsur Muspida di daerah ada 
dasarnya, karena itu tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.

“Saya kira karena berlaku umum di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di 
Indonesia, maka tentu kepala daerah dalam penetapan honor ada dasarnya,” kata 
Elwi pada Antara di Padang, Selasa.
Menurut dia, jika KPK ingin menertibkan, jangan sampai berlaku surut.

“Ke depan tertibkan semua, mari dibuat aturan yang tegas. Kalau sudah ada 
aturan tegas tentang hal itu, baru itu bisa disebut tindakan melawan hukum,” 
kata Elwi.
Dia mengatakan, apabila belum ada aturan yang melarang dalam pemberian honor 
kepada muspida, praktiknya akan berlangsung dan berlangsung terus.

“Saya melihat fungsi KPK itu bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan,” 
katanya.
Apabila kasus pemberian honor tersebut dikriminalisasi, kata dia, maka 
penegakan hukum menjadi tidak menentu.
Sebelumnya, peneliti ICW Febri Diansyah, mempertanyakan honor yang diterima 
mantan Gubernur Sumbar yang kini Mendagri, Gamawan Fauzi, pada 2007 dan 2008. 
Honor itu sempat dianggap sebagai pemborosan keuangan daerah oleh BPK.

Sesuai SK Gubernur Nomor 100-69-2007,  gubernur menerima honor Rp60 juta per 
bulan. Unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD juga menerima 
uang dengan jumlah yang sama. Honor juga diterima Kepala Kejaksaan Tinggi, 
Kapolda, Danrem, hingga sekretaris daerah,  dengan nilai Rp 10-54 juta.

Gamawan Fauzi menyatakan, honor bagi unsur Muspida tersebut tak hanya terjadi 
Sumbar, tetapi di seluruh Indonesia. Bahkan, Gubernur Sumbar merupakan yang 
terkecil menerima honor.
“Honor yang kami terima Rp5 juta sebulan. Setelah dipotong pajak nilainya 
menjadi Rp4,2 juta. Di daerah lain, ada yang menganggarkan Rp 10 juta per 
bulan,” katanya.

Gamawan mengatakan, setelah ada temuan, dan sesuai saran BPK, pemberian honor 
diiringi dukungan kegiatan. Sejak itu, pemberian honor unsur muspida tidak lagi 
menjadi temuan. Pemberian honor unsur Muspida itu masih dilaksanakan di seluruh 
Indonesia hingga sekarang. (003/*)






-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




      Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke