Pak GF dlm Dami sebagai Mamak Kapalo Warih bersama Asril Tanjung. Kenapa 
rekening atas nama Pak GF karena tingkat amanah beliau cukup tinggi. 
Tanpa persetujuan yang dua ini, Tim Dami tidak dapat mengeluarkan uang. SOP 
memang dibuat demikian karena begitu duluncurkan banyak saja orang yang ingin 
mengurus uang Dami. Harus masuk ke sini dulu, baru ke rekening Dami. Kalau 
dibiarkan akan timbul kekacauan.
Tentu tak ada honor utk GF. Tim Dami saja tidak menerima honor. Dami pernah 
mempekerjakan 1 orang di Sekretariat Dami di Bdg. Honornya? Selama ini dibayar 
oleh Ketua, Prof Buchari Alma.
Dami adalah ajang untuk beramal, bukan untuk lapangan pencarian.
Wassalam,
Muchlis Hamid
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "mulyadi" <[email protected]>
Date: Thu, 4 Feb 2010 10:47:02 
To: <[email protected]>
Cc: <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...===> Bagaimano nan di DAMI ???

Bagaimano dengan keterlibatan GF di DAMI nan jaleh2 ditulihkan di Website 
tersebut bahaso Rekening tampek manyimpan Dana nan takumpua itu sampai kini 
masih tetap mamakai namo beliau ????. Mungkin hanyo sukarela tanpa honor ......

      Setorkan dana anda ke :
      Bank Mandiri Cab. Sudirman Padang a.n. Gamawan Fauzi, SH, MM. Norek: 
111-000.777.7788
      Bank BNI Padang a.n. Gamawan Fauzi qq Dana Abadi Minang Norek: 
0094-234.767
      Bank Nagari Padang, a.n. Gamawan Fauzi qq Dana Abadi Minang No. 
2100.0105.00143/5 
      Hakcipta (c) 2006
      Dana Abadi Minang Internasional (DAMI) - Gerakan Ekonomi dan Budaya 
Minang (Gebu Minang)  


Mudah2an Pengurus DAMI dapek manjalehkan hal iko ....


Wassalam,
HM Dt.MB (53-)
  ----- Original Message ----- 
  From: Syofiardi BachyulJb 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, February 04, 2010 8:37 AM
  Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...


        Dunasanak Sapalanta nan ambo hormati,

        Waktu menjadi Bupati Solok, Gamawan menyetop honor pengelola kegiatan 
(termasuk bupati). Meski ada aturan yang membolehkan, menurut Gamawan, itu 
tidak adil, karena pejabat digaji untuk melaksanakan kegiatan yang dianggarkan 
dalam APBD, jadi tak perlu lagi menerima honor.

        "Bayangkan kalau dalam setiap kepanitiaan (kegiatan) saya selaku bupati 
tercantum sebagai penanggung jawab dan dihonor, tentu besar honornya," katanya.

        Honor itu setiap tahun dikumpulkan, lalu dibagikan sebagai tunjangan 
daerah seluruh PNS di Pemkab Solok. 

        Ini salah satu yang dinilai sebagai prestasi Gamawan ketika menerima 
Bung Hatta Anti Corruption Award bersama Saldi, waktu itu.

        Kini masalah honor di Bank Nagari. Persoalannya adalah ANTARA ATURAN 
(HUKUM) dan KEADILAN.

        Mestinya, tegakkan aturan, jalankan dengan adil. Kalau aturan tidak 
adil, segera revisi.

        Bank Nagari atau BPD didirikan dan dimodali dengan uang rakyat 
(sebagian dengan mengakali uang rakyat yang ada di APBD). Mengakali uang rakyat 
untuk menguntungkan rakyat tentu tidak masalah (karena untuk itulah pemimpin 
harus ada). Tapi kalau untuk menguntungkan pejabat dan koleganya, ini baru 
masalah.

        Seperti berita di Singgalang ini, mestinya kita bisa memisahkan aturan 
dan keadilan. Jangan gara-gara tercampur kita akhirnya membela perbuatan yang 
salah.

        Dalam sistem yang kacau seringkali orang yang bersih jadi korban. Tapi 
kalau ia korban akibat ikut sedikit memanfaatkan kekacauan, badai akan 
menerpanya lebih kuat. Sedangkan orang kacau gampang lari ke mana saja karena 
ia hidup di dunianya.

        Bachtiar Chamsyah dan Gamawan Fauzi harus menghadapi apa yang ia 
lakukan. Soalnya bukan di 'luruih tabuang', tapi di tanggung jawab. 

        Saya menilai positif daerah kita, Sumatera Barat, yang lebih dulu diuji 
dan disorot. Ini bisa dijadikan tantangan untuk lebih cepat melakukan perubahan 
untuk kepentingan rakyat. Di saat kita cepat berubah dan maju, daerah lain yang 
tidak tersentuh masih tetap kacau.

        Gamawan adalah tokoh dari Sumbar yang menarik keuntungan dari sukses 
perubahan sehingga (salah satu sebab) jadi Menteri, bukan Riau misalnya. Kini 
biarkan ia (dan Pak BC) mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.

        Terkurang, terlebih, mohon maaf.
        Syofiardi (39+/Padang)

        --- On Thu, 4/2/10, Muzirman -- <[email protected]> wrote:


          From: Muzirman -- <[email protected]>
          Subject: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...
          To: [email protected], "rantaunet" <[email protected]>
          Date: Thursday, 4 February, 2010, 2:56 AM


                Soal FINANCIAL. PITI, uang memang bisa jadi polemik, siapa 
berkata apa, yg satu menmgatakan honor utk Gub ,. Muspida illegal, yg satu lagi 
mengatakan Honor Muspida sah, nak awak rakyat badarai ter congok- nyogok sen, 
tamanuang sendiri, baadu urek lihia nyo, nan bagini bagana lah,..batanyo lah 
awak,.
                lai piti tu di baliakkan la kas nagara bal;iek., dan utk masa 
datang apakah piti honor tu harus di stop. atau di lanjutkan..Susah awak utk 
manjawek nyo.

                Pertanyaan nyo, Bisa kah rakyat badarai scr terbuka mengetahui 
asal usul, jumlah dan hakekatnya pemberian honor tu ? Antalah sanak.."you just 
shut up OK,
                I am in power now, If you wanna beat me, let us go PILKADA. 
                Wass. Muzirman Tanjung.
                
-------------------------------------------------------------------


                Rabu, 03 February 2010
                Honor Muspida Sah

                 KPK Latah

                Padang, Singgalang
                KPK dinilai latah dalam membidik kasus honor muspida 
(musyawarah pimpinan daerah) Sumbar. Jika dibanding provinsi lain di Indonesia, 
maka daerah ini dinilai paling bersih.
                “KPK latah, itu namanya mengusik Sumbar, honor muspida itu 
sudah sejak 1980 untuk seluruh Indonesia dan di Sumbar paling kecil, saya sudah 
mendatangi pejabat-pejabat dan anggota dewan di hampir seluruh Indonesia,” kata 
mantan wakil ketua DPRD Sumbar, Masful di Padang, Selasa (2/2). Ia juga 
menilai, KPK ‘bak malaikat maut tepi danau’, kemudian membabat Bachtiar 
Chamsyah. “Pak Bachtiar itu lurus tabung orangnya, saya tahu betul,” kata 
Masful lagi.
                Soal honor muspida yang dijadikan poin untuk membidik mendagri 
Gamawan Fauzi, menurut Masful, bisa dimaknai, ingin menciderai Gamawan. “Bagi 
saya bukan Gamawannya, tapi seolah-olah Sumbar brengsek, buruk, tukang korupsi, 
padahal justru sebaliknya,” kata dia.  Jika ingin membidiknya mulailah dari 
provinsi terkaya, lihat di sana seberapa besar honor muspida dan muspikanya. 
“Sumbar daerah miskin, lalu dijadikan sasaran tembak, KPK sedang euforia, heran 
saya,” katanya lagi.
                Soal honor muspida itu, menurut Gamawan Fauzi, sebagaimana 
diberitakan kemarin, berlaku sejak 1980 di seluruh Indonesia. Mulai dari 
provinsi hingga kabupaten/kota. 
                “Waktu 1980 itu, ada namanya dana penguasa tunggal, itulah yang 
diambilkan untuk honor muspida,” kata mantan Sekda Sumbar, Rusdi Lubis, pada 
Singgalang, Selasa (2/2)
                Menurut Rusdi, honor muspida itu, merupakan uang untuk 
kegiataan berbagai koordinasi di lapangan. 
                Honor sah
                Sementara itu, pakar perundang-undangan dari Universitas 
Andalas (Unand) Padang,  Prof.. Dr. Yuliandri, mengatakan, pemberian honor 
kepada unsur muspida oleh Gubernur Sumbar semasa Gamawan Fauzi, adalah sah 
karena dasarnya jelas.
                “Kalau dasarnya ada itu sah. Artinya pemberian honor itu tidak 
mengada-mengada,” kata Yuliandri kepada Antara, di Padang, Selasa.
                Dia mengatakan, pemberian honor muspida dan berlaku umum di 
Indonesia, dasarnya adalah keputusan presiden. Di dalam keppres itu biasanya, 
ada penjelasan yang mengatakan,” ...segala biaya yang timbul diatur dengan 
keputusan berikutnya. Lalu kepala daerah mengeluarkan keputusan, yang di 
dalamnya memuat tentang pemberian honor dan besarannya.”
                Kurang pas
                Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) 
Padang, Yuslim,SH, MH, menilai, kurang pas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) mempidanakan kasus pemberian honor kepada unsur musyawarah pimpinan 
daerah (muspida) di daerah.
                “Kalau itu diusut, berapa banyak kepala daerah seperti 
gubernur/bupati/wali kota yang akan tersangkut. Tak hanya di daerah, di 
kementerian pemberian honor seperti itu juga terjadi,” kata Yuslim di Padang, 
Selasa.
                Dia mengingatkan, honor-honor di luar gaji di kalangan pejabat 
baik di daerah maupun pusat, terjadi karena amburadulnya sistem keuangan dan 
sistem penggajian di negara ini.
                Dia mencontohkan, gaji presiden yang memiliki kekuasaan dan 
kewenangan yang lebih besar, jauh lebih kecil dari gaji Direktur Utama Bank 
Mandiri.
                Yuslim setuju apabila masalah ini harus diselesaikan. Namun 
penyelesaiannnya bukan melalui mempidanakan.
                “Kalau dipidanakan terlalu banyak gubernur, bupati/wali kota, 
unsur muspida, pejabat di kementerian, dan lembaga yang terkena. 
Penyelesaiannya harus dengan menertibkan atau pembenahan sistem keuangan dan 
penggajian pejabat,” katanya.
                Pakai dasar
                Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang, 
Prof.Dr.Elwi Danil, mengatakan, kebijakan pemberian honor kepada unsur Muspida 
di daerah ada dasarnya, karena itu tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
                “Saya kira karena berlaku umum di seluruh provinsi dan 
kabupaten/kota di Indonesia, maka tentu kepala daerah dalam penetapan honor ada 
dasarnya,” kata Elwi pada Antara di Padang, Selasa.
                Menurut dia, jika KPK ingin menertibkan, jangan sampai berlaku 
surut.
                “Ke depan tertibkan semua, mari dibuat aturan yang tegas. Kalau 
sudah ada aturan tegas tentang hal itu, baru itu bisa disebut tindakan melawan 
hukum,” kata Elwi..
                Dia mengatakan, apabila belum ada aturan yang melarang dalam 
pemberian honor kepada muspida, praktiknya akan berlangsung dan berlangsung 
terus.
                “Saya melihat fungsi KPK itu bukan hanya penindakan, tapi juga 
pencegahan,” katanya.
                Apabila kasus pemberian honor tersebut dikriminalisasi, kata 
dia, maka penegakan hukum menjadi tidak menentu.
                Sebelumnya, peneliti ICW Febri Diansyah, mempertanyakan honor 
yang diterima mantan Gubernur Sumbar yang kini Mendagri, Gamawan Fauzi, pada 
2007 dan 2008. Honor itu sempat dianggap sebagai pemborosan keuangan daerah 
oleh BPK.
                Sesuai SK Gubernur Nomor 100-69-2007,  gubernur menerima honor 
Rp60 juta per bulan. Unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD 
juga menerima uang dengan jumlah yang sama. Honor juga diterima Kepala 
Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Danrem, hingga sekretaris daerah,  dengan nilai Rp 
10-54 juta.
                Gamawan Fauzi menyatakan, honor bagi unsur Muspida tersebut tak 
hanya terjadi Sumbar, tetapi di seluruh Indonesia. Bahkan, Gubernur Sumbar 
merupakan yang terkecil menerima honor.
                “Honor yang kami terima Rp5 juta sebulan. Setelah dipotong 
pajak nilainya menjadi Rp4,2 juta. Di daerah lain, ada yang menganggarkan Rp 10 
juta per bulan,” katanya.
                Gamawan mengatakan, setelah ada temuan, dan sesuai saran BPK, 
pemberian honor diiringi dukungan kegiatan. Sejak itu, pemberian honor unsur 
muspida tidak lagi menjadi temuan. Pemberian honor unsur Muspida itu masih 
dilaksanakan di seluruh Indonesia hingga sekarang. (003/*)


               



       

  .

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke