Bagaimano dengan keterlibatan GF di DAMI nan jaleh2 ditulihkan di Website
tersebut bahaso Rekening tampek manyimpan Dana nan takumpua itu sampai kini
masih tetap mamakai namo beliau ????. Mungkin hanyo sukarela tanpa honor ......
Setorkan dana anda ke :
Bank Mandiri Cab. Sudirman Padang a.n. Gamawan Fauzi, SH, MM. Norek:
111-000.777.7788
Bank BNI Padang a.n. Gamawan Fauzi qq Dana Abadi Minang Norek:
0094-234.767
Bank Nagari Padang, a.n. Gamawan Fauzi qq Dana Abadi Minang No.
2100.0105.00143/5
Hakcipta (c) 2006
Dana Abadi Minang Internasional (DAMI) - Gerakan Ekonomi dan Budaya
Minang (Gebu Minang)
Mudah2an Pengurus DAMI dapek manjalehkan hal iko ....
Wassalam,
HM Dt.MB (53-)
----- Original Message -----
From: Syofiardi BachyulJb
To: [email protected]
Sent: Thursday, February 04, 2010 8:37 AM
Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...
Dunasanak Sapalanta nan ambo hormati,
Waktu menjadi Bupati Solok, Gamawan menyetop honor pengelola kegiatan
(termasuk bupati). Meski ada aturan yang membolehkan, menurut Gamawan, itu
tidak adil, karena pejabat digaji untuk melaksanakan kegiatan yang dianggarkan
dalam APBD, jadi tak perlu lagi menerima honor.
"Bayangkan kalau dalam setiap kepanitiaan (kegiatan) saya selaku bupati
tercantum sebagai penanggung jawab dan dihonor, tentu besar honornya," katanya.
Honor itu setiap tahun dikumpulkan, lalu dibagikan sebagai tunjangan
daerah seluruh PNS di Pemkab Solok.
Ini salah satu yang dinilai sebagai prestasi Gamawan ketika menerima
Bung Hatta Anti Corruption Award bersama Saldi, waktu itu.
Kini masalah honor di Bank Nagari. Persoalannya adalah ANTARA ATURAN
(HUKUM) dan KEADILAN.
Mestinya, tegakkan aturan, jalankan dengan adil. Kalau aturan tidak
adil, segera revisi.
Bank Nagari atau BPD didirikan dan dimodali dengan uang rakyat
(sebagian dengan mengakali uang rakyat yang ada di APBD). Mengakali uang rakyat
untuk menguntungkan rakyat tentu tidak masalah (karena untuk itulah pemimpin
harus ada). Tapi kalau untuk menguntungkan pejabat dan koleganya, ini baru
masalah.
Seperti berita di Singgalang ini, mestinya kita bisa memisahkan aturan
dan keadilan. Jangan gara-gara tercampur kita akhirnya membela perbuatan yang
salah.
Dalam sistem yang kacau seringkali orang yang bersih jadi korban. Tapi
kalau ia korban akibat ikut sedikit memanfaatkan kekacauan, badai akan
menerpanya lebih kuat. Sedangkan orang kacau gampang lari ke mana saja karena
ia hidup di dunianya.
Bachtiar Chamsyah dan Gamawan Fauzi harus menghadapi apa yang ia
lakukan. Soalnya bukan di 'luruih tabuang', tapi di tanggung jawab.
Saya menilai positif daerah kita, Sumatera Barat, yang lebih dulu diuji
dan disorot. Ini bisa dijadikan tantangan untuk lebih cepat melakukan perubahan
untuk kepentingan rakyat. Di saat kita cepat berubah dan maju, daerah lain yang
tidak tersentuh masih tetap kacau.
Gamawan adalah tokoh dari Sumbar yang menarik keuntungan dari sukses
perubahan sehingga (salah satu sebab) jadi Menteri, bukan Riau misalnya. Kini
biarkan ia (dan Pak BC) mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.
Terkurang, terlebih, mohon maaf.
Syofiardi (39+/Padang)
--- On Thu, 4/2/10, Muzirman -- <[email protected]> wrote:
From: Muzirman -- <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...
To: [email protected], "rantaunet" <[email protected]>
Date: Thursday, 4 February, 2010, 2:56 AM
Soal FINANCIAL. PITI, uang memang bisa jadi polemik, siapa
berkata apa, yg satu menmgatakan honor utk Gub ,. Muspida illegal, yg satu lagi
mengatakan Honor Muspida sah, nak awak rakyat badarai ter congok- nyogok sen,
tamanuang sendiri, baadu urek lihia nyo, nan bagini bagana lah,..batanyo lah
awak,.
lai piti tu di baliakkan la kas nagara bal;iek., dan utk masa
datang apakah piti honor tu harus di stop. atau di lanjutkan..Susah awak utk
manjawek nyo.
Pertanyaan nyo, Bisa kah rakyat badarai scr terbuka mengetahui
asal usul, jumlah dan hakekatnya pemberian honor tu ? Antalah sanak.."you just
shut up OK,
I am in power now, If you wanna beat me, let us go PILKADA.
Wass. Muzirman Tanjung.
-------------------------------------------------------------------
Rabu, 03 February 2010
Honor Muspida Sah
KPK Latah
Padang, Singgalang
KPK dinilai latah dalam membidik kasus honor muspida
(musyawarah pimpinan daerah) Sumbar. Jika dibanding provinsi lain di Indonesia,
maka daerah ini dinilai paling bersih.
“KPK latah, itu namanya mengusik Sumbar, honor muspida itu
sudah sejak 1980 untuk seluruh Indonesia dan di Sumbar paling kecil, saya sudah
mendatangi pejabat-pejabat dan anggota dewan di hampir seluruh Indonesia,” kata
mantan wakil ketua DPRD Sumbar, Masful di Padang, Selasa (2/2). Ia juga
menilai, KPK ‘bak malaikat maut tepi danau’, kemudian membabat Bachtiar
Chamsyah. “Pak Bachtiar itu lurus tabung orangnya, saya tahu betul,” kata
Masful lagi.
Soal honor muspida yang dijadikan poin untuk membidik mendagri
Gamawan Fauzi, menurut Masful, bisa dimaknai, ingin menciderai Gamawan. “Bagi
saya bukan Gamawannya, tapi seolah-olah Sumbar brengsek, buruk, tukang korupsi,
padahal justru sebaliknya,” kata dia. Jika ingin membidiknya mulailah dari
provinsi terkaya, lihat di sana seberapa besar honor muspida dan muspikanya.
“Sumbar daerah miskin, lalu dijadikan sasaran tembak, KPK sedang euforia, heran
saya,” katanya lagi.
Soal honor muspida itu, menurut Gamawan Fauzi, sebagaimana
diberitakan kemarin, berlaku sejak 1980 di seluruh Indonesia. Mulai dari
provinsi hingga kabupaten/kota.
“Waktu 1980 itu, ada namanya dana penguasa tunggal, itulah yang
diambilkan untuk honor muspida,” kata mantan Sekda Sumbar, Rusdi Lubis, pada
Singgalang, Selasa (2/2)
Menurut Rusdi, honor muspida itu, merupakan uang untuk
kegiataan berbagai koordinasi di lapangan.
Honor sah
Sementara itu, pakar perundang-undangan dari Universitas
Andalas (Unand) Padang, Prof.. Dr. Yuliandri, mengatakan, pemberian honor
kepada unsur muspida oleh Gubernur Sumbar semasa Gamawan Fauzi, adalah sah
karena dasarnya jelas.
“Kalau dasarnya ada itu sah. Artinya pemberian honor itu tidak
mengada-mengada,” kata Yuliandri kepada Antara, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan, pemberian honor muspida dan berlaku umum di
Indonesia, dasarnya adalah keputusan presiden. Di dalam keppres itu biasanya,
ada penjelasan yang mengatakan,” ...segala biaya yang timbul diatur dengan
keputusan berikutnya. Lalu kepala daerah mengeluarkan keputusan, yang di
dalamnya memuat tentang pemberian honor dan besarannya.”
Kurang pas
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand)
Padang, Yuslim,SH, MH, menilai, kurang pas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mempidanakan kasus pemberian honor kepada unsur musyawarah pimpinan
daerah (muspida) di daerah.
“Kalau itu diusut, berapa banyak kepala daerah seperti
gubernur/bupati/wali kota yang akan tersangkut. Tak hanya di daerah, di
kementerian pemberian honor seperti itu juga terjadi,” kata Yuslim di Padang,
Selasa.
Dia mengingatkan, honor-honor di luar gaji di kalangan pejabat
baik di daerah maupun pusat, terjadi karena amburadulnya sistem keuangan dan
sistem penggajian di negara ini.
Dia mencontohkan, gaji presiden yang memiliki kekuasaan dan
kewenangan yang lebih besar, jauh lebih kecil dari gaji Direktur Utama Bank
Mandiri.
Yuslim setuju apabila masalah ini harus diselesaikan. Namun
penyelesaiannnya bukan melalui mempidanakan.
“Kalau dipidanakan terlalu banyak gubernur, bupati/wali kota,
unsur muspida, pejabat di kementerian, dan lembaga yang terkena.
Penyelesaiannya harus dengan menertibkan atau pembenahan sistem keuangan dan
penggajian pejabat,” katanya.
Pakai dasar
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang,
Prof.Dr.Elwi Danil, mengatakan, kebijakan pemberian honor kepada unsur Muspida
di daerah ada dasarnya, karena itu tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
“Saya kira karena berlaku umum di seluruh provinsi dan
kabupaten/kota di Indonesia, maka tentu kepala daerah dalam penetapan honor ada
dasarnya,” kata Elwi pada Antara di Padang, Selasa.
Menurut dia, jika KPK ingin menertibkan, jangan sampai berlaku
surut.
“Ke depan tertibkan semua, mari dibuat aturan yang tegas. Kalau
sudah ada aturan tegas tentang hal itu, baru itu bisa disebut tindakan melawan
hukum,” kata Elwi..
Dia mengatakan, apabila belum ada aturan yang melarang dalam
pemberian honor kepada muspida, praktiknya akan berlangsung dan berlangsung
terus.
“Saya melihat fungsi KPK itu bukan hanya penindakan, tapi juga
pencegahan,” katanya.
Apabila kasus pemberian honor tersebut dikriminalisasi, kata
dia, maka penegakan hukum menjadi tidak menentu.
Sebelumnya, peneliti ICW Febri Diansyah, mempertanyakan honor
yang diterima mantan Gubernur Sumbar yang kini Mendagri, Gamawan Fauzi, pada
2007 dan 2008. Honor itu sempat dianggap sebagai pemborosan keuangan daerah
oleh BPK.
Sesuai SK Gubernur Nomor 100-69-2007, gubernur menerima honor
Rp60 juta per bulan. Unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD
juga menerima uang dengan jumlah yang sama. Honor juga diterima Kepala
Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Danrem, hingga sekretaris daerah, dengan nilai Rp
10-54 juta.
Gamawan Fauzi menyatakan, honor bagi unsur Muspida tersebut tak
hanya terjadi Sumbar, tetapi di seluruh Indonesia. Bahkan, Gubernur Sumbar
merupakan yang terkecil menerima honor.
“Honor yang kami terima Rp5 juta sebulan. Setelah dipotong
pajak nilainya menjadi Rp4,2 juta. Di daerah lain, ada yang menganggarkan Rp 10
juta per bulan,” katanya.
Gamawan mengatakan, setelah ada temuan, dan sesuai saran BPK,
pemberian honor diiringi dukungan kegiatan. Sejak itu, pemberian honor unsur
muspida tidak lagi menjadi temuan. Pemberian honor unsur Muspida itu masih
dilaksanakan di seluruh Indonesia hingga sekarang. (003/*)
.
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe