Tarimo kasih Pak Muchlis Hamid nan capek tanggap manjalehkan hal iko supayo indak bergulir manjadi bola liar di palanta ko nan sadang membahas topik diateh nan dengan jawaban Apak sebagai Sekretaris di DAMI tu hal iko akan mambuek DAMI manjadi labiah dipicayo dek dunsanak kito tampek Ladang Amal kito masiang2. Alhamdulillah... Maaf kalau email ambo sabalunnyo mambuek DAMI terusik...tiado lain tujuan ambo agar DAMI ko terus bergulir. Salam untuak Pak Prof Buchari Alma nan alah lamo indak basuo jo ambo. Wassalam, HMDTMB (53-) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: [email protected] Date: Thu, 4 Feb 2010 04:47:29 To: <[email protected]> Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...===> Bagaimano nan di DAMI ??? Pak GF dlm Dami sebagai Mamak Kapalo Warih bersama Asril Tanjung. Kenapa rekening atas nama Pak GF karena tingkat amanah beliau cukup tinggi. Tanpa persetujuan yang dua ini, Tim Dami tidak dapat mengeluarkan uang. SOP memang dibuat demikian karena begitu duluncurkan banyak saja orang yang ingin mengurus uang Dami. Harus masuk ke sini dulu, baru ke rekening Dami. Kalau dibiarkan akan timbul kekacauan. Tentu tak ada honor utk GF. Tim Dami saja tidak menerima honor. Dami pernah mempekerjakan 1 orang di Sekretariat Dami di Bdg. Honornya? Selama ini dibayar oleh Ketua, Prof Buchari Alma. Dami adalah ajang untuk beramal, bukan untuk lapangan pencarian. Wassalam, Muchlis Hamid Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "mulyadi" <[email protected]> Date: Thu, 4 Feb 2010 10:47:02 To: <[email protected]> Cc: <[email protected]> Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...===> Bagaimano nan di DAMI ??? Bagaimano dengan keterlibatan GF di DAMI nan jaleh2 ditulihkan di Website tersebut bahaso Rekening tampek manyimpan Dana nan takumpua itu sampai kini masih tetap mamakai namo beliau ????. Mungkin hanyo sukarela tanpa honor ...... Setorkan dana anda ke : Bank Mandiri Cab. Sudirman Padang a.n. Gamawan Fauzi, SH, MM. Norek: 111-000.777.7788 Bank BNI Padang a.n. Gamawan Fauzi qq Dana Abadi Minang Norek: 0094-234.767 Bank Nagari Padang, a.n. Gamawan Fauzi qq Dana Abadi Minang No. 2100.0105.00143/5 Hakcipta (c) 2006 Dana Abadi Minang Internasional (DAMI) - Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) Mudah2an Pengurus DAMI dapek manjalehkan hal iko .... Wassalam, HM Dt.MB (53-) ----- Original Message ----- From: Syofiardi BachyulJb To: [email protected] Sent: Thursday, February 04, 2010 8:37 AM Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH... Dunasanak Sapalanta nan ambo hormati, Waktu menjadi Bupati Solok, Gamawan menyetop honor pengelola kegiatan (termasuk bupati). Meski ada aturan yang membolehkan, menurut Gamawan, itu tidak adil, karena pejabat digaji untuk melaksanakan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD, jadi tak perlu lagi menerima honor. "Bayangkan kalau dalam setiap kepanitiaan (kegiatan) saya selaku bupati tercantum sebagai penanggung jawab dan dihonor, tentu besar honornya," katanya. Honor itu setiap tahun dikumpulkan, lalu dibagikan sebagai tunjangan daerah seluruh PNS di Pemkab Solok. Ini salah satu yang dinilai sebagai prestasi Gamawan ketika menerima Bung Hatta Anti Corruption Award bersama Saldi, waktu itu. Kini masalah honor di Bank Nagari. Persoalannya adalah ANTARA ATURAN (HUKUM) dan KEADILAN. Mestinya, tegakkan aturan, jalankan dengan adil. Kalau aturan tidak adil, segera revisi. Bank Nagari atau BPD didirikan dan dimodali dengan uang rakyat (sebagian dengan mengakali uang rakyat yang ada di APBD). Mengakali uang rakyat untuk menguntungkan rakyat tentu tidak masalah (karena untuk itulah pemimpin harus ada). Tapi kalau untuk menguntungkan pejabat dan koleganya, ini baru masalah. Seperti berita di Singgalang ini, mestinya kita bisa memisahkan aturan dan keadilan. Jangan gara-gara tercampur kita akhirnya membela perbuatan yang salah. Dalam sistem yang kacau seringkali orang yang bersih jadi korban. Tapi kalau ia korban akibat ikut sedikit memanfaatkan kekacauan, badai akan menerpanya lebih kuat. Sedangkan orang kacau gampang lari ke mana saja karena ia hidup di dunianya. Bachtiar Chamsyah dan Gamawan Fauzi harus menghadapi apa yang ia lakukan. Soalnya bukan di 'luruih tabuang', tapi di tanggung jawab. Saya menilai positif daerah kita, Sumatera Barat, yang lebih dulu diuji dan disorot. Ini bisa dijadikan tantangan untuk lebih cepat melakukan perubahan untuk kepentingan rakyat. Di saat kita cepat berubah dan maju, daerah lain yang tidak tersentuh masih tetap kacau. Gamawan adalah tokoh dari Sumbar yang menarik keuntungan dari sukses perubahan sehingga (salah satu sebab) jadi Menteri, bukan Riau misalnya. Kini biarkan ia (dan Pak BC) mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya. Terkurang, terlebih, mohon maaf. Syofiardi (39+/Padang) --- On Thu, 4/2/10, Muzirman -- <[email protected]> wrote: From: Muzirman -- <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH... To: [email protected], "rantaunet" <[email protected]> Date: Thursday, 4 February, 2010, 2:56 AM Soal FINANCIAL. PITI, uang memang bisa jadi polemik, siapa berkata apa, yg satu menmgatakan honor utk Gub ,. Muspida illegal, yg satu lagi mengatakan Honor Muspida sah, nak awak rakyat badarai ter congok- nyogok sen, tamanuang sendiri, baadu urek lihia nyo, nan bagini bagana lah,..batanyo lah awak,. lai piti tu di baliakkan la kas nagara bal;iek., dan utk masa datang apakah piti honor tu harus di stop. atau di lanjutkan..Susah awak utk manjawek nyo. Pertanyaan nyo, Bisa kah rakyat badarai scr terbuka mengetahui asal usul, jumlah dan hakekatnya pemberian honor tu ? Antalah sanak.."you just shut up OK, I am in power now, If you wanna beat me, let us go PILKADA. Wass. Muzirman Tanjung. ------------------------------------------------------------------- Rabu, 03 February 2010 Honor Muspida Sah KPK Latah Padang, Singgalang KPK dinilai latah dalam membidik kasus honor muspida (musyawarah pimpinan daerah) Sumbar. Jika dibanding provinsi lain di Indonesia, maka daerah ini dinilai paling bersih. “KPK latah, itu namanya mengusik Sumbar, honor muspida itu sudah sejak 1980 untuk seluruh Indonesia dan di Sumbar paling kecil, saya sudah mendatangi pejabat-pejabat dan anggota dewan di hampir seluruh Indonesia,” kata mantan wakil ketua DPRD Sumbar, Masful di Padang, Selasa (2/2). Ia juga menilai, KPK ‘bak malaikat maut tepi danau’, kemudian membabat Bachtiar Chamsyah. “Pak Bachtiar itu lurus tabung orangnya, saya tahu betul,” kata Masful lagi. Soal honor muspida yang dijadikan poin untuk membidik mendagri Gamawan Fauzi, menurut Masful, bisa dimaknai, ingin menciderai Gamawan. “Bagi saya bukan Gamawannya, tapi seolah-olah Sumbar brengsek, buruk, tukang korupsi, padahal justru sebaliknya,” kata dia. Jika ingin membidiknya mulailah dari provinsi terkaya, lihat di sana seberapa besar honor muspida dan muspikanya. “Sumbar daerah miskin, lalu dijadikan sasaran tembak, KPK sedang euforia, heran saya,” katanya lagi. Soal honor muspida itu, menurut Gamawan Fauzi, sebagaimana diberitakan kemarin, berlaku sejak 1980 di seluruh Indonesia. Mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. “Waktu 1980 itu, ada namanya dana penguasa tunggal, itulah yang diambilkan untuk honor muspida,” kata mantan Sekda Sumbar, Rusdi Lubis, pada Singgalang, Selasa (2/2) Menurut Rusdi, honor muspida itu, merupakan uang untuk kegiataan berbagai koordinasi di lapangan. Honor sah Sementara itu, pakar perundang-undangan dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof.. Dr. Yuliandri, mengatakan, pemberian honor kepada unsur muspida oleh Gubernur Sumbar semasa Gamawan Fauzi, adalah sah karena dasarnya jelas. “Kalau dasarnya ada itu sah. Artinya pemberian honor itu tidak mengada-mengada,” kata Yuliandri kepada Antara, di Padang, Selasa. Dia mengatakan, pemberian honor muspida dan berlaku umum di Indonesia, dasarnya adalah keputusan presiden. Di dalam keppres itu biasanya, ada penjelasan yang mengatakan,” ...segala biaya yang timbul diatur dengan keputusan berikutnya. Lalu kepala daerah mengeluarkan keputusan, yang di dalamnya memuat tentang pemberian honor dan besarannya.” Kurang pas Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Yuslim,SH, MH, menilai, kurang pas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempidanakan kasus pemberian honor kepada unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) di daerah. “Kalau itu diusut, berapa banyak kepala daerah seperti gubernur/bupati/wali kota yang akan tersangkut. Tak hanya di daerah, di kementerian pemberian honor seperti itu juga terjadi,” kata Yuslim di Padang, Selasa. Dia mengingatkan, honor-honor di luar gaji di kalangan pejabat baik di daerah maupun pusat, terjadi karena amburadulnya sistem keuangan dan sistem penggajian di negara ini. Dia mencontohkan, gaji presiden yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang lebih besar, jauh lebih kecil dari gaji Direktur Utama Bank Mandiri. Yuslim setuju apabila masalah ini harus diselesaikan. Namun penyelesaiannnya bukan melalui mempidanakan. “Kalau dipidanakan terlalu banyak gubernur, bupati/wali kota, unsur muspida, pejabat di kementerian, dan lembaga yang terkena. Penyelesaiannya harus dengan menertibkan atau pembenahan sistem keuangan dan penggajian pejabat,” katanya. Pakai dasar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof.Dr.Elwi Danil, mengatakan, kebijakan pemberian honor kepada unsur Muspida di daerah ada dasarnya, karena itu tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. “Saya kira karena berlaku umum di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, maka tentu kepala daerah dalam penetapan honor ada dasarnya,” kata Elwi pada Antara di Padang, Selasa. Menurut dia, jika KPK ingin menertibkan, jangan sampai berlaku surut. “Ke depan tertibkan semua, mari dibuat aturan yang tegas. Kalau sudah ada aturan tegas tentang hal itu, baru itu bisa disebut tindakan melawan hukum,” kata Elwi.. Dia mengatakan, apabila belum ada aturan yang melarang dalam pemberian honor kepada muspida, praktiknya akan berlangsung dan berlangsung terus. “Saya melihat fungsi KPK itu bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan,” katanya. Apabila kasus pemberian honor tersebut dikriminalisasi, kata dia, maka penegakan hukum menjadi tidak menentu. Sebelumnya, peneliti ICW Febri Diansyah, mempertanyakan honor yang diterima mantan Gubernur Sumbar yang kini Mendagri, Gamawan Fauzi, pada 2007 dan 2008. Honor itu sempat dianggap sebagai pemborosan keuangan daerah oleh BPK. Sesuai SK Gubernur Nomor 100-69-2007, gubernur menerima honor Rp60 juta per bulan. Unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD juga menerima uang dengan jumlah yang sama. Honor juga diterima Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Danrem, hingga sekretaris daerah, dengan nilai Rp 10-54 juta. Gamawan Fauzi menyatakan, honor bagi unsur Muspida tersebut tak hanya terjadi Sumbar, tetapi di seluruh Indonesia. Bahkan, Gubernur Sumbar merupakan yang terkecil menerima honor. “Honor yang kami terima Rp5 juta sebulan. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp4,2 juta. Di daerah lain, ada yang menganggarkan Rp 10 juta per bulan,” katanya. Gamawan mengatakan, setelah ada temuan, dan sesuai saran BPK, pemberian honor diiringi dukungan kegiatan. Sejak itu, pemberian honor unsur muspida tidak lagi menjadi temuan. Pemberian honor unsur Muspida itu masih dilaksanakan di seluruh Indonesia hingga sekarang. (003/*) . -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
