Sekedar mengusulkan, akan lebih baik kalau di dalam website DAMI juga di 
cantumkan laporan keuangannya, proyek2 yang di danai, dll.
Rasanya lebih bermanfaat ketimbang di pajang daftar nama penyumbang yang malah 
akan menimbulkan kesan Riya.

Salam

Bot Sosani Piliang
Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream
www.botsosani.wordpress.com
Hp. 08123885300

--- On Thu, 2/4/10, [email protected] <[email protected]> wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...===> Bagaimano nan di DAMI ???
To: [email protected], [email protected]
Date: Thursday, February 4, 2010, 12:24 AM



 
 

Tarimo kasih Pak Muchlis Hamid nan capek tanggap manjalehkan hal iko supayo 
indak bergulir manjadi bola liar di palanta ko nan sadang membahas topik diateh 
nan dengan jawaban Apak sebagai Sekretaris di DAMI tu hal iko akan mambuek DAMI 
manjadi labiah dipicayo dek dunsanak kito tampek Ladang Amal kito masiang2. 
Alhamdulillah...
Maaf kalau email ambo sabalunnyo mambuek DAMI terusik...tiado lain tujuan ambo 
agar DAMI ko terus bergulir. Salam untuak Pak   Prof Buchari Alma nan alah lamo 
indak basuo jo ambo. 
Wassalam, 
HMDTMB (53-) Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  [email protected]
Date: Thu, 4 Feb 2010 04:47:29 +0000To: <[email protected]>Subject: 
Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...===> Bagaimano nan di DAMI ???
Pak GF dlm Dami sebagai Mamak Kapalo Warih bersama Asril Tanjung. Kenapa 
rekening atas nama Pak GF karena tingkat amanah beliau cukup tinggi. 
Tanpa persetujuan yang dua ini, Tim Dami tidak dapat mengeluarkan uang. SOP 
memang dibuat demikian karena begitu duluncurkan banyak saja orang yang ingin 
mengurus uang Dami. Harus masuk ke sini dulu, baru ke rekening Dami. Kalau 
dibiarkan akan timbul kekacauan.
Tentu tak ada honor utk GF. Tim Dami saja tidak menerima honor. Dami pernah 
mempekerjakan 1 orang di Sekretariat Dami di Bdg. Honornya? Selama ini dibayar 
oleh Ketua, Prof Buchari Alma.
Dami adalah ajang untuk beramal, bukan untuk lapangan pencarian.
Wassalam,
Muchlis HamidSent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!From:  "mulyadi" <[email protected]>
Date: Thu, 4 Feb 2010 10:47:02 +0700To: <[email protected]>Cc: 
<[email protected]>Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA SAH...===> 
Bagaimano nan di DAMI ???

Bagaimano dengan keterlibatan GF di DAMI nan jaleh2 
ditulihkan di Website tersebut bahaso Rekening tampek manyimpan Dana nan 
takumpua itu sampai kini masih tetap mamakai namo beliau ????. Mungkin hanyo 
sukarela tanpa honor ......
 


  
  
    Setorkan dana anda ke :
Bank Mandiri Cab. 
      Sudirman Padang a.n. Gamawan Fauzi, SH, MM. Norek: 
      111-000.777.7788
Bank BNI Padang a.n. Gamawan Fauzi qq Dana Abadi 
      Minang Norek: 0094-234.767
Bank Nagari Padang, a.n. Gamawan Fauzi qq 
      Dana Abadi Minang No. 2100.0105.00143/5
  
    
      Hakcipta (c) 2006
Dana Abadi Minang 
      Internasional (DAMI) - Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu 
      Minang) 
 
Mudah2an Pengurus DAMI dapek manjalehkan hal iko 
....
 
 
Wassalam,
HM Dt.MB (53-)

  ----- Original Message ----- 
  From: 
  Syofiardi 
  BachyulJb 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, February 04, 2010 8:37 
  AM
  Subject: Re: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA 
  SAH...
  

  
    
    
      Dunasanak Sapalanta nan ambo hormati,

Waktu 
        menjadi Bupati Solok, Gamawan menyetop honor pengelola kegiatan 
        (termasuk bupati). Meski ada aturan yang membolehkan, menurut Gamawan, 
        itu tidak adil, karena pejabat digaji untuk melaksanakan kegiatan yang 
        dianggarkan dalam APBD, jadi tak perlu lagi menerima 
        honor.

"Bayangkan kalau dalam setiap kepanitiaan (kegiatan) saya 
        selaku bupati tercantum sebagai penanggung jawab dan dihonor, tentu 
        besar honornya," katanya.

Honor itu setiap tahun dikumpulkan, 
        lalu dibagikan sebagai tunjangan daerah seluruh PNS di Pemkab Solok. 
        

Ini salah satu yang dinilai sebagai prestasi Gamawan ketika 
        menerima Bung Hatta Anti Corruption Award bersama Saldi, waktu 
        itu.

Kini masalah honor di Bank Nagari. Persoalannya adalah 
        ANTARA ATURAN (HUKUM) dan KEADILAN.

Mestinya, tegakkan aturan, 
        jalankan dengan adil. Kalau aturan tidak adil, segera 
        revisi.

Bank Nagari atau BPD didirikan dan dimodali dengan uang 
        rakyat (sebagian dengan mengakali uang rakyat yang ada di APBD). 
        Mengakali uang rakyat untuk menguntungkan rakyat tentu tidak masalah 
        (karena untuk itulah pemimpin harus ada). Tapi kalau untuk 
menguntungkan 
        pejabat dan koleganya, ini baru masalah.

Seperti berita di 
        Singgalang ini, mestinya kita bisa memisahkan aturan dan keadilan. 
        Jangan gara-gara tercampur kita akhirnya membela perbuatan yang 
        salah.

Dalam sistem yang kacau seringkali orang yang bersih jadi 
        korban. Tapi kalau ia korban akibat ikut sedikit memanfaatkan 
kekacauan, 
        badai akan menerpanya lebih kuat. Sedangkan orang kacau gampang lari ke 
        mana saja karena ia hidup di dunianya.

Bachtiar Chamsyah dan 
        Gamawan Fauzi harus menghadapi apa yang ia lakukan. Soalnya bukan di 
        'luruih tabuang', tapi di tanggung jawab. 

Saya menilai positif 
        daerah kita, Sumatera Barat, yang lebih dulu diuji dan disorot. Ini 
bisa 
        dijadikan tantangan untuk lebih cepat melakukan perubahan untuk 
        kepentingan rakyat. Di saat kita cepat berubah dan maju, daerah lain 
        yang tidak tersentuh masih tetap kacau.

Gamawan adalah tokoh dari 
        Sumbar yang menarik keuntungan dari sukses perubahan sehingga (salah 
        satu sebab) jadi Menteri, bukan Riau misalnya. Kini biarkan ia (dan Pak 
        BC) mempertanggungjawabkan apa yang telah 
        dilakukannya.

Terkurang, terlebih, mohon maaf.
Syofiardi 
        (39+/Padang)

--- On Thu, 4/2/10, Muzirman -- 
        <[email protected]> wrote:

        
From: Muzirman -- 
          <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] HONOR MUSPIDA 
          SAH...
To: [email protected], "rantaunet" 
          <[email protected]>
Date: Thursday, 4 February, 
          2010, 2:56 AM


          
          
            
            
              
                Soal FINANCIAL. PITI, uang memang bisa jadi 
                polemik, siapa berkata apa, yg satu menmgatakan honor utk Gub 
,. 
                Muspida illegal, yg satu lagi mengatakan Honor Muspida sah, nak 
                awak rakyat badarai ter congok- nyogok sen, tamanuang sendiri, 
                baadu urek lihia nyo, nan bagini bagana lah,..batanyo lah 
                awak,.
                lai piti tu di baliakkan la kas nagara 
                bal;iek., dan utk masa datang apakah piti honor tu harus di 
                stop. atau di lanjutkan..Susah awak utk manjawek nyo.
                 
                Pertanyaan nyo, Bisa kah rakyat badarai scr 
                terbuka mengetahui asal usul, jumlah dan hakekatnya pemberian 
                honor tu ? Antalah sanak.."you just shut up OK,
                I am in power now, If you wanna beat me, let 
                us go PILKADA. 
                Wass. Muzirman Tanjung.
                
-------------------------------------------------------------------
                 
                 
                Rabu, 03 February 2010
                Honor Muspida Sah
                
                 KPK Latah

Padang, 
                Singgalang
KPK dinilai latah dalam membidik kasus 
                honor muspida (musyawarah pimpinan daerah) Sumbar. Jika 
                dibanding provinsi lain di Indonesia, maka daerah ini dinilai 
                paling bersih.
“KPK latah, itu namanya mengusik Sumbar, honor 
                muspida itu sudah sejak 1980 untuk seluruh Indonesia dan di 
                Sumbar paling kecil, saya sudah mendatangi pejabat-pejabat dan 
                anggota dewan di hampir seluruh Indonesia,” kata mantan wakil 
                ketua DPRD Sumbar, Masful di Padang, Selasa (2/2). Ia juga 
                menilai, KPK ‘bak malaikat maut tepi danau’, kemudian membabat 
                Bachtiar Chamsyah. “Pak Bachtiar itu lurus tabung orangnya, 
saya 
                tahu betul,” kata Masful lagi.
Soal honor muspida yang 
                dijadikan poin untuk membidik mendagri Gamawan Fauzi, menurut 
                Masful, bisa dimaknai, ingin menciderai Gamawan. “Bagi saya 
                bukan Gamawannya, tapi seolah-olah Sumbar brengsek, buruk, 
                tukang korupsi, padahal justru sebaliknya,” kata dia.  Jika 
                ingin membidiknya mulailah dari provinsi terkaya, lihat di sana 
                seberapa besar honor muspida dan muspikanya. “Sumbar daerah 
                miskin, lalu dijadikan sasaran tembak, KPK sedang euforia, 
heran 
                saya,” katanya lagi.
Soal honor muspida itu, menurut Gamawan 
                Fauzi, sebagaimana diberitakan kemarin, berlaku sejak 1980 di 
                seluruh Indonesia. Mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. 
                
“Waktu 1980 itu, ada namanya dana penguasa tunggal, itulah 
                yang diambilkan untuk honor muspida,” kata mantan Sekda Sumbar, 
                Rusdi Lubis, pada Singgalang, Selasa (2/2)
Menurut Rusdi, 
                honor muspida itu, merupakan uang untuk kegiataan berbagai 
                koordinasi di lapangan. 
Honor sah
Sementara itu, pakar 
                perundang-undangan dari Universitas Andalas (Unand) 
                Padang,  Prof.. Dr. Yuliandri, mengatakan, pemberian honor 
                kepada unsur muspida oleh Gubernur Sumbar semasa Gamawan Fauzi, 
                adalah sah karena dasarnya jelas.
“Kalau dasarnya ada itu 
                sah. Artinya pemberian honor itu tidak mengada-mengada,” kata 
                Yuliandri kepada Antara, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan, 
                pemberian honor muspida dan berlaku umum di Indonesia, dasarnya 
                adalah keputusan presiden. Di dalam keppres itu biasanya, ada 
                penjelasan yang mengatakan,” ...segala biaya yang timbul diatur 
                dengan keputusan berikutnya. Lalu kepala daerah mengeluarkan 
                keputusan, yang di dalamnya memuat tentang pemberian honor dan 
                besarannya.”
Kurang pas
Pengamat Hukum Tata Negara dari 
                Universitas Andalas (Unand) Padang, Yuslim,SH, MH, menilai, 
                kurang pas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
                mempidanakan kasus pemberian honor kepada unsur musyawarah 
                pimpinan daerah (muspida) di daerah.
“Kalau itu diusut, 
                berapa banyak kepala daerah seperti gubernur/bupati/wali kota 
                yang akan tersangkut. Tak hanya di daerah, di kementerian 
                pemberian honor seperti itu juga terjadi,” kata Yuslim di 
                Padang, Selasa.
Dia mengingatkan, honor-honor di luar gaji di 
                kalangan pejabat baik di daerah maupun pusat, terjadi karena 
                amburadulnya sistem keuangan dan sistem penggajian di negara 
                ini.
Dia mencontohkan, gaji presiden yang memiliki kekuasaan 
                dan kewenangan yang lebih besar, jauh lebih kecil dari gaji 
                Direktur Utama Bank Mandiri.
Yuslim setuju apabila masalah 
                ini harus diselesaikan. Namun penyelesaiannnya bukan melalui 
                mempidanakan.
“Kalau dipidanakan terlalu banyak gubernur, 
                bupati/wali kota, unsur muspida, pejabat di kementerian, dan 
                lembaga yang terkena. Penyelesaiannya harus dengan menertibkan 
                atau pembenahan sistem keuangan dan penggajian pejabat,” 
                katanya.
Pakai dasar
Pakar Hukum Pidana dari Universitas 
                Andalas (Unand) Padang, Prof.Dr.Elwi Danil, mengatakan, 
                kebijakan pemberian honor kepada unsur Muspida di daerah ada 
                dasarnya, karena itu tidak bisa dianggap sebagai tindak 
                pidana.
“Saya kira karena berlaku umum di seluruh provinsi 
                dan kabupaten/kota di Indonesia, maka tentu kepala daerah dalam 
                penetapan honor ada dasarnya,” kata Elwi pada Antara di Padang, 
                Selasa.
Menurut dia, jika KPK ingin menertibkan, jangan 
                sampai berlaku surut.
“Ke depan tertibkan semua, mari dibuat 
                aturan yang tegas. Kalau sudah ada aturan tegas tentang hal 
itu, 
                baru itu bisa disebut tindakan melawan hukum,” kata 
                Elwi..
Dia mengatakan, apabila belum ada aturan yang melarang 
                dalam pemberian honor kepada muspida, praktiknya akan 
                berlangsung dan berlangsung terus.
“Saya melihat fungsi KPK 
                itu bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan,” 
                katanya.
Apabila kasus pemberian honor tersebut 
                dikriminalisasi, kata dia, maka penegakan hukum menjadi tidak 
                menentu.
Sebelumnya, peneliti ICW Febri Diansyah, 
                mempertanyakan honor yang diterima mantan Gubernur Sumbar yang 
                kini Mendagri, Gamawan Fauzi, pada 2007 dan 2008. Honor itu 
                sempat dianggap sebagai pemborosan keuangan daerah oleh 
                BPK.
Sesuai SK Gubernur Nomor 100-69-2007,  gubernur 
                menerima honor Rp60 juta per bulan. Unsur-unsur lain seperti 
                wakil gubernur dan ketua DPRD juga menerima uang dengan jumlah 
                yang sama. Honor juga diterima Kepala Kejaksaan Tinggi, 
Kapolda, 
                Danrem, hingga sekretaris daerah,  dengan nilai Rp 10-54 
                juta.
Gamawan Fauzi menyatakan, honor bagi unsur Muspida 
                tersebut tak hanya terjadi Sumbar, tetapi di seluruh Indonesia. 
                Bahkan, Gubernur Sumbar merupakan yang terkecil menerima 
                honor.
“Honor yang kami terima Rp5 juta sebulan. Setelah 
                dipotong pajak nilainya menjadi Rp4,2 juta. Di daerah lain, ada 
                yang menganggarkan Rp 10 juta per bulan,” katanya.
Gamawan 
                mengatakan, setelah ada temuan, dan sesuai saran BPK, pemberian 
                honor diiringi dukungan kegiatan. Sejak itu, pemberian honor 
                unsur muspida tidak lagi menjadi temuan. Pemberian honor unsur 
                Muspida itu masih dilaksanakan di seluruh Indonesia hingga 
                sekarang. (003/*)
                 

           
.

-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke