Soal FINANCIAL. PITI, uang memang bisa jadi polemik, siapa berkata apa, yg
satu menmgatakan honor utk Gub ,. Muspida illegal, yg satu lagi mengatakan
Honor Muspida sah, nak awak rakyat badarai ter congok- nyogok sen, tamanuang
sendiri, baadu urek lihia nyo, nan bagini bagana lah,..batanyo lah awak,.
lai piti tu di baliakkan la kas nagara bal;iek., dan utk masa datang apakah
piti honor tu harus di stop. atau di lanjutkan..Susah awak utk manjawek nyo.

Pertanyaan nyo, Bisa kah rakyat badarai scr terbuka mengetahui asal usul,
jumlah dan hakekatnya pemberian honor tu ? Antalah sanak.."you just shut up
OK,
I am in power now, If you wanna beat me, let us go PILKADA.
Wass. Muzirman Tanjung.
-------------------------------------------------------------------


Rabu, 03 February 2010
Honor Muspida Sah

 KPK Latah

*Padang, Singgalang*
KPK dinilai latah dalam membidik kasus honor muspida (musyawarah pimpinan
daerah) Sumbar. Jika dibanding provinsi lain di Indonesia, maka daerah ini
dinilai paling bersih.
“KPK latah, itu namanya mengusik Sumbar, honor muspida itu sudah sejak 1980
untuk seluruh Indonesia dan di Sumbar paling kecil, saya sudah mendatangi
pejabat-pejabat dan anggota dewan di hampir seluruh Indonesia,” kata mantan
wakil ketua DPRD Sumbar, Masful di Padang, Selasa (2/2). Ia juga menilai,
KPK ‘bak malaikat maut tepi danau’, kemudian membabat Bachtiar Chamsyah.
“Pak Bachtiar itu lurus tabung orangnya, saya tahu betul,” kata Masful lagi.
Soal honor muspida yang dijadikan poin untuk membidik mendagri Gamawan
Fauzi, menurut Masful, bisa dimaknai, ingin menciderai Gamawan. “Bagi saya
bukan Gamawannya, tapi seolah-olah Sumbar brengsek, buruk, tukang korupsi,
padahal justru sebaliknya,” kata dia.  Jika ingin membidiknya mulailah dari
provinsi terkaya, lihat di sana seberapa besar honor muspida dan muspikanya.
“Sumbar daerah miskin, lalu dijadikan sasaran tembak, KPK sedang euforia,
heran saya,” katanya lagi.
Soal honor muspida itu, menurut Gamawan Fauzi, sebagaimana diberitakan
kemarin, berlaku sejak 1980 di seluruh Indonesia. Mulai dari provinsi hingga
kabupaten/kota.
“Waktu 1980 itu, ada namanya dana penguasa tunggal, itulah yang diambilkan
untuk honor muspida,” kata mantan Sekda Sumbar, Rusdi Lubis, pada
Singgalang, Selasa (2/2)
Menurut Rusdi, honor muspida itu, merupakan uang untuk kegiataan berbagai
koordinasi di lapangan.
Honor sah
Sementara itu, pakar perundang-undangan dari Universitas Andalas (Unand)
Padang,  Prof. Dr. Yuliandri, mengatakan, pemberian honor kepada unsur
muspida oleh Gubernur Sumbar semasa Gamawan Fauzi, adalah sah karena
dasarnya jelas.
“Kalau dasarnya ada itu sah. Artinya pemberian honor itu tidak
mengada-mengada,” kata Yuliandri kepada Antara, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan, pemberian honor muspida dan berlaku umum di Indonesia,
dasarnya adalah keputusan presiden. Di dalam keppres itu biasanya, ada
penjelasan yang mengatakan,” ...segala biaya yang timbul diatur dengan
keputusan berikutnya. Lalu kepala daerah mengeluarkan keputusan, yang di
dalamnya memuat tentang pemberian honor dan besarannya.”
Kurang pas
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang,
Yuslim,SH, MH, menilai, kurang pas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mempidanakan kasus pemberian honor kepada unsur musyawarah pimpinan
daerah (muspida) di daerah.
“Kalau itu diusut, berapa banyak kepala daerah seperti gubernur/bupati/wali
kota yang akan tersangkut. Tak hanya di daerah, di kementerian pemberian
honor seperti itu juga terjadi,” kata Yuslim di Padang, Selasa.
Dia mengingatkan, honor-honor di luar gaji di kalangan pejabat baik di
daerah maupun pusat, terjadi karena amburadulnya sistem keuangan dan sistem
penggajian di negara ini.
Dia mencontohkan, gaji presiden yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang
lebih besar, jauh lebih kecil dari gaji Direktur Utama Bank Mandiri.
Yuslim setuju apabila masalah ini harus diselesaikan. Namun penyelesaiannnya
bukan melalui mempidanakan.
“Kalau dipidanakan terlalu banyak gubernur, bupati/wali kota, unsur muspida,
pejabat di kementerian, dan lembaga yang terkena. Penyelesaiannya harus
dengan menertibkan atau pembenahan sistem keuangan dan penggajian pejabat,”
katanya.
Pakai dasar
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof.Dr.Elwi
Danil, mengatakan, kebijakan pemberian honor kepada unsur Muspida di daerah
ada dasarnya, karena itu tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
“Saya kira karena berlaku umum di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di
Indonesia, maka tentu kepala daerah dalam penetapan honor ada dasarnya,”
kata Elwi pada Antara di Padang, Selasa.
Menurut dia, jika KPK ingin menertibkan, jangan sampai berlaku surut.
“Ke depan tertibkan semua, mari dibuat aturan yang tegas. Kalau sudah ada
aturan tegas tentang hal itu, baru itu bisa disebut tindakan melawan hukum,”
kata Elwi.
Dia mengatakan, apabila belum ada aturan yang melarang dalam pemberian honor
kepada muspida, praktiknya akan berlangsung dan berlangsung terus.
“Saya melihat fungsi KPK itu bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan,”
katanya.
Apabila kasus pemberian honor tersebut dikriminalisasi, kata dia, maka
penegakan hukum menjadi tidak menentu.
Sebelumnya, peneliti ICW Febri Diansyah, mempertanyakan honor yang diterima
mantan Gubernur Sumbar yang kini Mendagri, Gamawan Fauzi, pada 2007 dan
2008. Honor itu sempat dianggap sebagai pemborosan keuangan daerah oleh BPK.
Sesuai SK Gubernur Nomor 100-69-2007,  gubernur menerima honor Rp60 juta per
bulan. Unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD juga menerima
uang dengan jumlah yang sama. Honor juga diterima Kepala Kejaksaan Tinggi,
Kapolda, Danrem, hingga sekretaris daerah,  dengan nilai Rp 10-54 juta.
Gamawan Fauzi menyatakan, honor bagi unsur Muspida tersebut tak hanya
terjadi Sumbar, tetapi di seluruh Indonesia. Bahkan, Gubernur Sumbar
merupakan yang terkecil menerima honor.
“Honor yang kami terima Rp5 juta sebulan. Setelah dipotong pajak nilainya
menjadi Rp4,2 juta. Di daerah lain, ada yang menganggarkan Rp 10 juta per
bulan,” katanya.
Gamawan mengatakan, setelah ada temuan, dan sesuai saran BPK, pemberian
honor diiringi dukungan kegiatan. Sejak itu, pemberian honor unsur muspida
tidak lagi menjadi temuan. Pemberian honor unsur Muspida itu masih
dilaksanakan di seluruh Indonesia hingga sekarang. (003/*)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke