HARTA
WARISAN

 

“Harta
warisan adalah harta 

Yang
ditinggalkan seseorang 

Setelah
seseorang  …

Mungkin
orang tua, saudara atau kerabat lain

Terbukti
wafat, 

Artinya,
bila orang tua masih dalam kondisi hidup,

Status
semua harta tersebut adalah miliknya. 

Belum
ada secuil pun yang dikatakan harta warisan, 

Serta
tak seorang pun di antara anaknya 

Yang
telah berhak atas harta tersebut 

Atas
nama warisan”, kata seorang ustadz di internet

 

Kata
ustadz melanjutkan

“Allah
berfirman: 

“Bagi orang laki-laki 

ada hak
bagian dari harta peninggalan 

ibu-bapak
dan kerabatnya, 

dan bagi
orang wanita ada hak bagian (pula) 

dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, 

baik
sedikit atau banyak 

menurut
bahagian yang telah ditetapkan.” (al-Nisa' : 7). 

Firman
Allah ini begitu tegas menyatakan bahwa 

anak
itu hanya berhak atas 

“harta
peninggalan”. 

Harta
itu dikatakan “harta peninggalan” orang tua, 

bila
orang tersebut telah meninggal”.

 

Aku
terkesima 

Membaca
tulisan tersebut

Maklum
pengetahuanku yang minim

Pengaruh
tontonan film di TV

Dimana
orang tua ketika masih hidup

Telah
menentukan pembagian warisan

Yang
diketahui seorang pengacara.

Pengacara
yang mengumumkan …

Setelah
orang tua wafat

Sangat
sering terjadi

Harta
yang dikumpulkan orang tua

Dengan
susah payah

Ketika
orang tua sudah wafat

Ahliwaris
jadi bersengketa

Dan
ada yang sampai

Bertumpah
darah

Seperti
kasus keluarga Pardede

Orang
yang paling kaya di Medan

Waktu
itu

 

Tak
terhitung pula 

Pertengkaran
terjadi di suatu kaum

Di
seantero nusantara

Karena
memperebutkan 

Harta
peninggalan nenek moyang

 

Haus
harta

Sudah
menjadi ciri manusia

Kecuali
bagi segelintir manusia

Yang
tak silau 

Dengan
pesona dunia

 

Haus
harta

Kadang
menyebabkan

Orang
tak mengikuti aturan yang berlaku

Disinilah
selang sengketa terjadi

Dan
kadang sampai berbunuhan

 

Mari
kita ikuti 

Aturan
yang berlaku

Biar
dunia

Menjadi
aman dan damai

 

Bengkulu,
13 Maret 2010

 

Hanifah
Damanhuri

 




      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke