HARTA
WARISAN
“Harta
warisan adalah harta
Yang
ditinggalkan seseorang
Setelah
seseorang …
Mungkin
orang tua, saudara atau kerabat lain
Terbukti
wafat,
Artinya,
bila orang tua masih dalam kondisi hidup,
Status
semua harta tersebut adalah miliknya.
Belum
ada secuil pun yang dikatakan harta warisan,
Serta
tak seorang pun di antara anaknya
Yang
telah berhak atas harta tersebut
Atas
nama warisan”, kata seorang ustadz di internet
Kata
ustadz melanjutkan
“Allah
berfirman:
“Bagi orang laki-laki
ada hak
bagian dari harta peninggalan
ibu-bapak
dan kerabatnya,
dan bagi
orang wanita ada hak bagian (pula)
dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
baik
sedikit atau banyak
menurut
bahagian yang telah ditetapkan.” (al-Nisa' : 7).
Firman
Allah ini begitu tegas menyatakan bahwa
anak
itu hanya berhak atas
“harta
peninggalan”.
Harta
itu dikatakan “harta peninggalan” orang tua,
bila
orang tersebut telah meninggal”.
Aku
terkesima
Membaca
tulisan tersebut
Maklum
pengetahuanku yang minim
Pengaruh
tontonan film di TV
Dimana
orang tua ketika masih hidup
Telah
menentukan pembagian warisan
Yang
diketahui seorang pengacara.
Pengacara
yang mengumumkan …
Setelah
orang tua wafat
Sangat
sering terjadi
Harta
yang dikumpulkan orang tua
Dengan
susah payah
Ketika
orang tua sudah wafat
Ahliwaris
jadi bersengketa
Dan
ada yang sampai
Bertumpah
darah
Seperti
kasus keluarga Pardede
Orang
yang paling kaya di Medan
Waktu
itu
Tak
terhitung pula
Pertengkaran
terjadi di suatu kaum
Di
seantero nusantara
Karena
memperebutkan
Harta
peninggalan nenek moyang
Haus
harta
Sudah
menjadi ciri manusia
Kecuali
bagi segelintir manusia
Yang
tak silau
Dengan
pesona dunia
Haus
harta
Kadang
menyebabkan
Orang
tak mengikuti aturan yang berlaku
Disinilah
selang sengketa terjadi
Dan
kadang sampai berbunuhan
Mari
kita ikuti
Aturan
yang berlaku
Biar
dunia
Menjadi
aman dan damai
Bengkulu,
13 Maret 2010
Hanifah
Damanhuri
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe