2010/3/13  <[email protected]>:

> Disini dapat kita lihat, walaupun harta warisan ini telah kita habis kita 
> bagi sewaktu akan naik haji
> Tapi...hendaknya..due datenya baru akan terlaksana kalau kita suami-istri, 
> betul2 sudah meninggal keduanya
> Dalam kondisi salah satu masih hidup warisan belum boleh dibagi
>

Pak Taufiq, harta milik individu semestinya dibagi sebagai harta
warisan ketika individu itu meninggal.  Kalau tidak, dapat menimbulkan
permasalahan.  Misalnya jika sepasang suami-istri A & B memiliki anak
C & D dan C memiliki anak E.  Jika A meninggal, maka harta warisan A
harus dibagi ke semua ahli waris.  Jika ditahan, kemudian ternyata C
meninggal sebelum B, akan terjadi kesulitan dalam memenuhi hak waris E
karena ada bagian C dari warisan A yang belum dipenuhi.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke