2010/3/13 <[email protected]>: > Bagaimana kalau ini harta gono-gini ?? > Kalau memang harus dibagi. Berarti hak suami harus dikeluarka > Pada contoh kasus saya ini diasumsikan kedua suami-istri sudah meninggal > Sehingga tidak disiapkan hak untuk suami atau istri, kalau mereka > meninggalnya tidak bersamaan > Bagaimana sebaiknya pelaksanaan pembagian warisan yang biasa dilakukan > sewaktu mau naik haji ? >
Sebagaimana disinggung Bu Iffah, suatu harta baru menjadi warisan ketika pemiliknya telah meninggal dunia. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan sebelum hal itu terjadi, Pak. Sedangkan tentang harta gono-gini, saya sendiri belum paham benar konsep harta gono-gini tersebut. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
