Ysh milister semuanya.

Kalau membaca isi Perpres 112/2007 ini sepertinya sebagai peraturan yang 
merespon tumbuhnya bentuk-bentuk perdagangan eceran yang modern seperti pusat 
perbelanjaan, toko, toko modern, dan sebagainya. Bentuk-bentuk perdagangan ini 
tumbuh belakangan  setelah sebelumnya ada bentuk pasar yang dikelola oleh 
pemerintah daerah. Bentuk pasar yang dikelola pemerintah daerah (keseluruhan 
ataupun sebagian) kemudian disebut dengan Pasar Tradisional. Jadi Perpres 
112/2007 ini "mempertentangkan" antara Pasar Tradisional dan "Pasar Modern" 
tersebut. Ada dugaan bahwa pasar-pasar yang modern itu bisa "membunuh" pasar 
tradisional. Apakah betul demikian? Kalau dilihat dari barang yang dijual, 
seperti sayuran, beras, gula, dan macam-macam makanan memang sama; tetapi kalau 
dilihat dari harga, kemasan, kesegaran, cara transaksi, berbeda. Bentuk 
perdagangan modern dan yang tradisional jelas berbeda. Jadi, seperti yang sudah 
dipelajari oleh Mas BSP, kedua pihak bukan saling bersaing, dengan kata lain 
segmen pasarnya berbeda. Lantas kenapa kita sering ribut-ribut ya soal ini?

Lantas kemudian diskusi kita koq malah melebar kesana kemari, terutama soal 
pasar tradisional. Yang kita diskusikan tentang pasar tradisional ternyata 
berbeda dengan pengertian pasar tradisional sebagaimana Perpres 112/2207 
tersebut. Pasar tradisional dalam pengertian Perpres 112/2007 terbatas pada 
pasar yang dikelola pemerintah daerah saja. Sedangkan pasar bunga, pasar hewan, 
pasar ikan, pasar "klitikan" (di Madiun disebut dengan Pasar Lawas atau juga 
Pasar Rombeng), pasar tumpah, pasar kaget, pasar subuh, dsb tidak masuk dalam 
pengertian pasar tradisional Perpres 112/2007 karena tidak ada rivalitas dengan 
pasar-pasar yang dibangun modern oleh swasta tersebut. Entah disebut pasar apa? 

Diakui atau tidak, pasar tradisional itu memang cenderung mulai turun omzetnya. 
Memang belum ada yang mati, tetapi omzet para pedagang itu diakui menurun. 
Ambil contoh Pasar Blora (Duku Atas, Jakarta), Pasar Surabaya (di Jl. 
Surabaya), Pasar Bintaro, Pasar Simpang (Bandung) sudah mulai mundur. Apakah 
itu disebabkan oleh maraknya pasar-pasar modern? Kalau dilihat dari pangsa 
pasar yang berbeda, mestinya tidak. Ada kemungkinan adalah adanya perilaku 
transaksi yang sudah berubah. Ibu-ibu RT sudah mulai males pergi ke pasar. 
Rumah-rumah yang dekat pasar tersebut sudah berubah menjadi toko, sementara 
perumahan sudah mulai menjauh dari pasar. Ibu-ibu RT, seperti istri saya, juga 
tidak pernah ke pasar. Soalnya sudah ada tukang sayur dorongan atau warung yang 
juga jualan sayur segar, ikan, dan ayam segar. Jadi buat apa ke pasar? Perilaku 
inilah yang mungkin menyebabkan omzet pedagang di pasar itu menurun, terutama 
pedagang-pedagang yang berkios di dalam. Yang laku adalah pedagang-pedagang 
yang tumpah (di pinggir jalan, informal), misalnya di Pasar Simpang-Bandung, 
Pasar Kebayoran Lama,  dan di Pasar Ciledug (Tangerang). Pasar tumpah ini masih 
diminati konsumen baik untuk kulakan oleh tukang sayur dorongan ataupun ibu-ibu 
RT yang dekat pasar karena selain segar, harganya sangat murah. Pasar tumpah 
ini mulainya tengah malam dan berakhir subuh. 

Jenis pasar memang bermacam-macam, seperti fenomena segregasi adanya pasar 
onderdil (Fatmawati, Senen), pasar burung, pasar bunga, pasar burung, pasar 
ikan hias, termasuk juga pasar klitikan (pasar lawas, pasar rombeng., pasar 
seken), dan pasar antik dan tas (Jl. Surabaya-Jkt) Ini fenomena yang menarik. 
Apakah ia mempunyai "spatial capital"? Misalnya pasar bunga di Lamandau atau di 
Wastukencana-Bandung, pasar ikan hias di  Melawai (persimpangan Barito) atau 
pasar burung di Barito, pasar peralatan dan radio di Taman Puring. Apa kriteria 
spatial bagi pasar-pasar segregasi itu? Betulkan spatial capital pasar bunga 
harus di Lamandau (atau Wastukencana di Bandung). Seandainya di pindah (gusur), 
apakah akan mati? Juga pasar ikan hias di Melawai, kalau digusur apakah akan 
mati? Khusus pasar burung di Barito, pasar bunga di Lamandau, atau pasar ikan 
di Melawai. Di sini terjadi dua kepentingan. Bila dilihat dari sisi arsitektur 
perkotaan, khususnya landscape, sangat sayang ada pasar ikan, pasar bunga, dan 
pasar burung. Tahukah, di belakang pasar ikan dan bunga itu ada danau. Begitu 
juga pasar burung di Barito. Di belakang pasar burung itu ada lembah yang 
sangat bagus. Tapi selama ini kita tak pernah menikmati karena adanya 
pasar-pasar itu. Kalau digusur, maka Kebayoran Baru akan sangat indah; tapi ya 
itu tadi, bagaimana usaha mereka?

Pasar-pasar tersebut, menurut saya, tidak mempunyai spatial capital khusus. 
Tidak harus bercokol di lokasi yang sama. Mereka bisa dipindahkan asalkan tidak 
terlalu jauh dari lokasi awal. Misalnya pasar burung, ikan, dan bunga itu di 
Blok-M. Saya kira tidak masalah. Banyak upaya memindahkan pasar-pasar segregasi 
itu, yang tidak jauh dari lokasi awal, dan tetap hidup, contohnya Pasar Pagi 
Jakarta yang pindah di Mangga Dua. Yang memberatkan bagi para penjual itu, bila 
digusur atau di pindah ke lokasi baru yang tak jauh, adalah masa transisi yang 
akan mengurangi omset mereka dan juga lokasi baru mereka harus membeli atau 
menyewa dengan harga yang tinggi. Di sinilah sebenarnya peran lembaga 
pembiayaan ikut membantu.

Thanks. CU. BTS










  ----- Original Message ----- 
  From: I Putu Dhika Dhananjaya 
  To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Tuesday, January 08, 2008 9:15 PM
  Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007)



  Dear milister ysh,

  FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF.

  Salam,
  I Putu Dhika 
  Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti.

  Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan 
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

  Jakarta, 4 Januari 2007 - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden 
(PERPRES) No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, 
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PERPRES tertanggal 27 Desember 2007 
tersebut, dilatarbelakangi oleh pentingnya mengembangkan kemitraan antara usaha 
perdagangan eceran skala kecil dan menengah dan tradisional, dengan usaha 
perdagangan eceran modern skala besar yang serasi, saling memerlukan, saling 
memperkuat dan saling menguntungkan.
  PERPRES ini juga dimaksudkan agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan 
kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen dalam penyelenggaraan 
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang menganut norma-norma 
keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok 
barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil.
  Dengan terbitnya PERPRES No. 112 Tahun 2007 ini, diharapkan perkembangan 
sarana perdagangan eceran modern skala besar tidak menimbulkan permasalahan 
sosial, ekonomi, dan politik sebagai akibat kekhawatiran para pedagang eceran 
skala kecil akan tergesernya sarana perdagangan eceran mereka yang selama ini 
ada, karena besarnya jumlah orang yang terlibat dalam perdagangan eceran skala 
kecil.
  Peraturan ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 111 
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 mengenai 
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan 
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  Dalam PERPRES No. 111 Tahun 2007 tersebut, perdagangan eceran seperti 
supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2, department store 
dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2, minimarket (dengan luas 
lantai penjualan kurang dari 400 m2) hanya dapat dilaksanakan dengan modal 100% 
berasal dari dalam negeri dan tertutup untuk asing.
  Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan “Terbitnya PERPRES No. 112 tahun 
2007 dan No. 111 tahun 2007 adalah terutama karena pemihakan Pemerintah kepada 
bidang usaha perdagangan tradisional, pedagang pasar tradisional dan pemasok 
toko modern yang kecil dan menengah”.

  Pokok-Pokok Pengaturan PERPRES No. 112 Tahun 2007 :
  1. Lokasi : Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus 
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata 
Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.
  2. Kemitraan : Pemasok Usaha Kecil dan Menengah dengan Toko Modern dilakukan 
atas perjanjian tertulis dan berbahasa Indonesia, dan apabila di dalam 
kerjasama kemitraan diatur syarat-syarat perdagangan, maka harus jelas, wajar, 
berkeadilan, saling menguntungkan dan biaya-biaya yang dikenakan kepada pemasok 
yang berhubungan langsung dengan produk pemasok yaitu (1) potongan harga 
reguler, (2) potongan harga tetap, (3) potongan harga khusus, (4) potongan 
harga promosi, (5) biaya promosi, (6) biaya distribusi dan (7) biaya 
administrasi.
  3. Pemberdayaan Usaha Kecil : (1) Tidak memungut biaya administrasi 
pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, (2) pembayaran dilakukan secara 
tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 
(lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima, dan (3) 
pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak 
merugikan pemasok usaha kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga 
untuk pemasok usaha kecil.
  4. Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pedagang Pasar Tradisional: (1) 
Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan, (2) Meningkatkan kompetensi 
pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, (3) Memprioritaskan kesempatan 
memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum 
dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional, dan (4)Memberdayakan Pusat 
Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional.
  5. Perizinan : Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan 
dan Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota 
dan Gubernur untuk Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.


  Menurut Mendag, “Terbitnya kedua PERPRES ini, baik PERPRES No. 111 Tahun 2007 
maupun PERPRES No. 112 Tahun 2007, akan menjadi pedoman penyelenggaraan dan 
perkembangan bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang 
berimbang serta akan lebih menjamin kepastian berusaha bagi pemberdayaan usaha 
kecil perdagangan eceran dan menengah”.
  Informasi mengenai PERPRES No.112 Tahun 2007, dapat diakses melalui website 
depdag di 
  http://www.depdag.go.id/index.php





------------------------------------------------------------------------------
  Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. 

   

Kirim email ke