YSH Pak BTS dan milister semua
Di daerah jalan barito itu ada dua taman. Satu taman besar yang diapit jalan barito dan jl.langsat,…. Yang di salah satu sisinya, di sepanjang jalan Barito I terdapat pasar burung/hewan dan pasar buah. Dulu waktu SD dan SMP saya sering jalan kaki mlewati dan menikmati taman ini setelah pulang sekolah, karena saya bersekolah di sebuah sekolah swasta di jalan barito II, dan tiap hari naik bus di Mayestik. Kalau saya jalan kaki bosan menelusuri pasar buah dan pasar burung/hewan di jalan Barito I, saya bisa masuk ke dalam taman besar ini dan menikmati hijau dan segarnya taman ini, sampai tembus di mayestik. Satu taman lagi lebih kecil di pojokan perapatan Barito, dikerubungi oleh pedagang ikan dan bunga. Di pasar ikan, selalu ramai dengan para “pemerhati dunia ikan” dan di pasar bunga ini, tempat orang beli rangkaian bunga, dan juga bunga potongan, juga tempat orang seperti saya beli mawar merah buat cewek idamannya. Saya pernah melongok-longok di balik bangunan2 pedagang ikan dan bunga itu, dan melihat memang ada semacam lembah kecil dengan sedikit genangan sungai (kalau tak mau menyebutnya danau kecil), memang indah…. Masalahnya adalah sudah adanya rencana penggusuran pasar ikan dan pasar bunga ini yangmengerubungi taman kecil itu. (Kalau pasar buah dan pasar burung/hewan di dekat taman besar itu, sepertinya tinggal menunggu giliran saja). Dan akan dipindahkan ke radio dalam, yang jaraknya sekitar 1,5km dari tempat asal. Saya pikir spatial capitalnya terenggut, karena menurut saya ketika akan dipindahkan ke Radio Dalam, nilai sejarah (berdiri 37 tahun lalu) dan nilai non-economic yang memberikan nilai tambah pada spatial kapitalnya akan lenyap pula…. Belum lagi hal2 lain seperti spatial advantagenya, karena lokasi sudah strategis dan sudah terkenal dan berpotensi jadi obyek wisata,… juga hal2 lain seperti: lebihkecilnya kios baru di radio dalam yang sudah dibangun, bagaimana hak pedagang yang membayar retribusi yang ditarik pemerintah serta berdsarkan pada Surat Keputusan Gubernur nomor 1533 tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Sementara Usaha Mikro Pedagang di Provinsi DKI Jakarta, yang masih berlaku dan belum dicabut. Penasaran saya, apakah memang tidak ada teknologi/ide/kreativitas perencanaan spasial dan enjinering yang mampu mengintegrasikan keberadaan pasar tersebut dengan keberadaan taman tersebut, sehingga upaya merevitalisasi taman itu bisa dilakukan tanpa harus menggusur keberadaan para pelaku pasar itu? Apakah memang benar2 tidak ada? Readjustment lahan (menggeser2 tanpa merelokasi ke tempat yang jauh), rekayasa bangunan kios, more open access ke taman, anything??. Kenapa tak ada dialog antara pedagang dan pemda ,sehingga negosiasi bisa tercipta. Pemda mau revitalisasi taman, tapi pedagang mau tetap berdagang,…… apakah mempertemukan/mengintegrasikan dua interest tersebut mustahil? Padahal siapa tau para pedagang itu punya ide2 cemerlang rekayasa apa yang bisa jadi win-win solution. Sebuah taman dengan pasar bunga dan pasar ikan yang ada sejarah dan keunikan, bukankah kombinasi maut untuk jadi salah satu lumbung utk target 7 juta wisman Visit Indonesia Year 2008? Sekedar penasaran saja. Lebih dari itu, yah mudah2an “pasar tradisional” (yang adalah pasar yang dikelola pemda, menurut perpres) ataupun pasar tradisional (yang benar2 tradisional dalam pengertian memang segala aspek fisik pengelolaannya memang masih sistem tradisional), bisa mendapat perhatian serius pemda, dan tidak jadi sapi perahan melalui PD Pasar Jaya, dan mampu bersaing dengan pasar retail besar, apalagi setelah difasilitasi oleh perpres ini sehingga persaingan yang memang perlu tapi bisa berlaku secara fair. Karena saya dengar di negara-negara lain seperti Perancis, Malaysia , Jepang, Cina , Taiwan dan juga Jerman, pengaturan ruang utk retail2 besar itu diatur ketat… sepertinya prepress ini menuju ke sana, pengaturan persaingan yang fair antara retail yang besar dengan yang small-medium,.. bukan Best regards, Benedictus Dwiagus S. HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure to make any progress ,... _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bambang Tata Samiadji Sent: 15 January 2008 17:35 To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007) Ysh milister semuanya. Kalau membaca isi Perpres 112/2007 ini sepertinya sebagai peraturan yang merespon tumbuhnya bentuk-bentuk perdagangan eceran yang modern seperti pusat perbelanjaan, toko, toko modern, dan sebagainya. Bentuk-bentuk perdagangan ini tumbuh belakangan setelah sebelumnya ada bentuk pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah. Bentuk pasar yang dikelola pemerintah daerah (keseluruhan ataupun sebagian) kemudian disebut dengan Pasar Tradisional. Jadi Perpres 112/2007 ini "mempertentangkan" antara Pasar Tradisional dan "Pasar Modern" tersebut. Ada dugaan bahwa pasar-pasar yang modern itu bisa "membunuh" pasar tradisional. Apakah betul demikian? Kalau dilihat dari barang yang dijual, seperti sayuran, beras, gula, dan macam-macam makanan memang sama; tetapi kalau dilihat dari harga, kemasan, kesegaran, cara transaksi, berbeda. Bentuk perdagangan modern dan yang tradisional jelas berbeda. Jadi, seperti yang sudah dipelajari oleh Mas BSP, kedua pihak bukan saling bersaing, dengan kata lain segmen pasarnya berbeda. Lantas kenapa kita sering ribut-ribut ya soal ini? Lantas kemudian diskusi kita koq malah melebar kesana kemari, terutama soal pasar tradisional. Yang kita diskusikan tentang pasar tradisional ternyata berbeda dengan pengertian pasar tradisional sebagaimana Perpres 112/2207 tersebut. Pasar tradisional dalam pengertian Perpres 112/2007 terbatas pada pasar yang dikelola pemerintah daerah saja. Sedangkan pasar bunga, pasar hewan, pasar ikan, pasar "klitikan" (di Madiun disebut dengan Pasar Lawas atau juga Pasar Rombeng), pasar tumpah, pasar kaget, pasar subuh, dsb tidak masuk dalam pengertian pasar tradisional Perpres 112/2007 karena tidak ada rivalitas dengan pasar-pasar yang dibangun modern oleh swasta tersebut. Entah disebut pasar apa? Diakui atau tidak, pasar tradisional itu memang cenderung mulai turun omzetnya. Memang belum ada yang mati, tetapi omzet para pedagang itu diakui menurun. Ambil contoh Pasar Blora (Duku Atas, Jakarta), Pasar Surabaya (di Jl. Surabaya), Pasar Bintaro, Pasar Simpang (Bandung) sudah mulai mundur. Apakah itu disebabkan oleh maraknya pasar-pasar modern? Kalau dilihat dari pangsa pasar yang berbeda, mestinya tidak. Ada kemungkinan adalah adanya perilaku transaksi yang sudah berubah. Ibu-ibu RT sudah mulai males pergi ke pasar. Rumah-rumah yang dekat pasar tersebut sudah berubah menjadi toko, sementara perumahan sudah mulai menjauh dari pasar. Ibu-ibu RT, seperti istri saya, juga tidak pernah ke pasar. Soalnya sudah ada tukang sayur dorongan atau warung yang juga jualan sayur segar, ikan, dan ayam segar. Jadi buat apa ke pasar? Perilaku inilah yang mungkin menyebabkan omzet pedagang di pasar itu menurun, terutama pedagang-pedagang yang berkios di dalam. Yang laku adalah pedagang-pedagang yang tumpah (di pinggir jalan, informal), misalnya di Pasar Simpang-Bandung, Pasar Kebayoran Lama, dan di Pasar Ciledug (Tangerang). Pasar tumpah ini masih diminati konsumen baik untuk kulakan oleh tukang sayur dorongan ataupun ibu-ibu RT yang dekat pasar karena selain segar, harganya sangat murah. Pasar tumpah ini mulainya tengah malam dan berakhir subuh. Jenis pasar memang bermacam-macam, seperti fenomena segregasi adanya pasar onderdil (Fatmawati, Senen), pasar burung, pasar bunga, pasar burung, pasar ikan hias, termasuk juga pasar klitikan (pasar lawas, pasar rombeng., pasar seken), dan pasar antik dan tas (Jl. Surabaya-Jkt) Ini fenomena yang menarik. Apakah ia mempunyai "spatial capital"? Misalnya pasar bunga di Lamandau atau di Wastukencana--Bandung, pasar ikan hias di Melawai (persimpangan Barito) atau pasar burung di Barito, pasar peralatan dan radio di Taman Puring. Apa kriteria spatial bagi pasar-pasar segregasi itu? Betulkan spatial capital pasar bunga harus di Lamandau (atau Wastukencana di Bandung). Seandainya di pindah (gusur), apakah akan mati? Juga pasar ikan hias di Melawai, kalau digusur apakah akan mati? Khusus pasar burung di Barito, pasar bunga di Lamandau, atau pasar ikan di Melawai. Di sini terjadi dua kepentingan. Bila dilihat dari sisi arsitektur perkotaan, khususnya landscape, sangat sayang ada pasar ikan, pasar bunga, dan pasar burung. Tahukah, di belakang pasar ikan dan bunga itu ada danau. Begitu juga pasar burung di Barito. Di belakang pasar burung itu ada lembah yang sangat bagus. Tapi selama ini kita tak pernah menikmati karena adanya pasar-pasar itu. Kalau digusur, maka Kebayoran Baru akan sangat indah; tapi ya itu tadi, bagaimana usaha mereka? Pasar-pasar tersebut, menurut saya, tidak mempunyai spatial capital khusus. Tidak harus bercokol di lokasi yang sama. Mereka bisa dipindahkan asalkan tidak terlalu jauh dari lokasi awal. Misalnya pasar burung, ikan, dan bunga itu di Blok-M. Saya kira tidak masalah. Banyak upaya memindahkan pasar-pasar segregasi itu, yang tidak jauh dari lokasi awal, dan tetap hidup, contohnya Pasar Pagi Jakarta yang pindah di Mangga Dua. Yang memberatkan bagi para penjual itu, bila digusur atau di pindah ke lokasi baru yang tak jauh, adalah masa transisi yang akan mengurangi omset mereka dan juga lokasi baru mereka harus membeli atau menyewa dengan harga yang tinggi. Di sinilah sebenarnya peran lembaga pembiayaan ikut membantu. Thanks. CU. BTS ----- Original Message ----- From: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"I Putu Dhika Dhananjaya To: HYPERLINK "mailto:[email protected]"[EMAIL PROTECTED] ; HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, January 08, 2008 9:15 PM Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007) Dear milister ysh, FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF. Salam, I Putu Dhika Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti. Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Jakarta, 4 Januari 2007 - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PERPRES tertanggal 27 Desember 2007 tersebut, dilatarbelakangi oleh pentingnya mengembangkan kemitraan antara usaha perdagangan eceran skala kecil dan menengah dan tradisional, dengan usaha perdagangan eceran modern skala besar yang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. PERPRES ini juga dimaksudkan agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen dalam penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang menganut norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil. Dengan terbitnya PERPRES No. 112 Tahun 2007 ini, diharapkan perkembangan sarana perdagangan eceran modern skala besar tidak menimbulkan permasalahan sosial, ekonomi, dan politik sebagai akibat kekhawatiran para pedagang eceran skala kecil akan tergesernya sarana perdagangan eceran mereka yang selama ini ada, karena besarnya jumlah orang yang terlibat dalam perdagangan eceran skala kecil. Peraturan ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 mengenai Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam PERPRES No. 111 Tahun 2007 tersebut, perdagangan eceran seperti supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2, department store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2, minimarket (dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2) hanya dapat dilaksanakan dengan modal 100% berasal dari dalam negeri dan tertutup untuk asing. Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan “Terbitnya PERPRES No. 112 tahun 2007 dan No. 111 tahun 2007 adalah terutama karena pemihakan Pemerintah kepada bidang usaha perdagangan tradisional, pedagang pasar tradisional dan pemasok toko modern yang kecil dan menengah”. Pokok-Pokok Pengaturan PERPRES No. 112 Tahun 2007 : 1. Lokasi : Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya. 2. Kemitraan : Pemasok Usaha Kecil dan Menengah dengan Toko Modern dilakukan atas perjanjian tertulis dan berbahasa Indonesia, dan apabila di dalam kerjasama kemitraan diatur syarat-syarat perdagangan, maka harus jelas, wajar, berkeadilan, saling menguntungkan dan biaya-biaya yang dikenakan kepada pemasok yang berhubungan langsung dengan produk pemasok yaitu (1) potongan harga reguler, (2) potongan harga tetap, (3) potongan harga khusus, (4) potongan harga promosi, (5) biaya promosi, (6) biaya distribusi dan (7) biaya administrasi. 3. Pemberdayaan Usaha Kecil : (1) Tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, (2) pembayaran dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima, dan (3) pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak merugikan pemasok usaha kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk pemasok usaha kecil. 4. Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pedagang Pasar Tradisional: (1) Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan, (2) Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, (3) Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional, dan (4)Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional. 5. Perizinan : Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Menurut Mendag, “Terbitnya kedua PERPRES ini, baik PERPRES No. 111 Tahun 2007 maupun PERPRES No. 112 Tahun 2007, akan menjadi pedoman penyelenggaraan dan perkembangan bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang berimbang serta akan lebih menjamin kepastian berusaha bagi pemberdayaan usaha kecil perdagangan eceran dan menengah”. Informasi mengenai PERPRES No.112 Tahun 2007, dapat diakses melalui website depdag di HYPERLINK "http://www.depdag.go.id/index.php" \nhttp://www.depdag.-go.id/index.-php _____ Looking for last minute shopping deals? HYPERLINK "http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http:/tools.search.yahoo.com/newsearch/ca tegory.php?category=shopping"Find them fast with Yahoo! Search. No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.2/1224 - Release Date: 14/01/2008 17:39 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.4/1226 - Release Date: 15/01/2008 18:19

