YSH Pak BTS dan milister semua

 

Di daerah jalan barito itu ada dua taman. 

 

Satu taman besar yang diapit jalan barito dan jl.langsat,…. Yang di salah
satu sisinya, di sepanjang jalan Barito I terdapat pasar burung/hewan dan
pasar buah.

Dulu waktu SD dan SMP saya sering jalan kaki mlewati dan menikmati taman ini
setelah pulang sekolah, karena saya bersekolah di sebuah sekolah swasta di
jalan barito II, dan tiap hari naik bus di Mayestik. Kalau saya jalan kaki
bosan menelusuri pasar buah dan pasar burung/hewan di jalan Barito I, saya
bisa masuk ke dalam taman besar ini dan menikmati hijau dan segarnya taman
ini, sampai tembus di mayestik. 

 

Satu taman lagi lebih kecil di pojokan perapatan Barito, dikerubungi oleh
pedagang ikan dan bunga. Di pasar ikan, selalu ramai dengan para “pemerhati
dunia ikan” dan di pasar bunga ini, tempat orang beli rangkaian bunga, dan
juga bunga potongan, juga tempat orang seperti saya beli mawar merah buat
cewek idamannya. Saya pernah melongok-longok di balik bangunan2 pedagang
ikan dan bunga itu, dan melihat memang ada semacam lembah kecil dengan
sedikit genangan sungai (kalau tak mau menyebutnya danau kecil), memang
indah…. 

 

Masalahnya adalah sudah adanya rencana penggusuran pasar ikan dan pasar
bunga ini yangmengerubungi taman kecil itu. (Kalau pasar buah dan pasar
burung/hewan di dekat taman besar itu, sepertinya tinggal menunggu giliran
saja). Dan akan dipindahkan ke radio dalam, yang jaraknya sekitar 1,5km dari
tempat asal. 

Saya pikir spatial capitalnya terenggut, karena menurut saya ketika akan
dipindahkan ke Radio Dalam, nilai sejarah (berdiri 37 tahun lalu) dan nilai
non-economic yang memberikan nilai tambah pada spatial kapitalnya akan
lenyap pula…. Belum lagi hal2 lain seperti spatial advantagenya, karena
lokasi sudah strategis dan sudah terkenal dan berpotensi jadi obyek wisata,…
juga hal2 lain seperti: lebihkecilnya kios baru di radio dalam yang sudah
dibangun, bagaimana hak pedagang yang membayar retribusi yang ditarik
pemerintah serta berdsarkan pada Surat Keputusan Gubernur nomor 1533 tahun
2006 tentang Penetapan Lokasi Sementara Usaha Mikro Pedagang di Provinsi DKI
Jakarta, yang masih berlaku dan belum dicabut.

 

Penasaran saya, apakah memang tidak ada teknologi/ide/kreativitas
perencanaan spasial dan enjinering yang mampu mengintegrasikan keberadaan
pasar tersebut dengan keberadaan taman tersebut, sehingga upaya
merevitalisasi taman itu bisa dilakukan tanpa harus menggusur keberadaan
para pelaku pasar itu? Apakah memang benar2 tidak ada?  Readjustment lahan
(menggeser2 tanpa merelokasi ke tempat yang jauh), rekayasa bangunan kios,
more open access ke taman, anything??.  

Kenapa tak ada dialog antara pedagang dan pemda ,sehingga negosiasi bisa
tercipta. 

Pemda mau revitalisasi taman, tapi pedagang mau tetap berdagang,……  apakah
mempertemukan/mengintegrasikan dua interest tersebut mustahil? Padahal siapa
tau para pedagang itu punya ide2 cemerlang rekayasa apa yang bisa jadi
win-win solution.  Sebuah taman dengan pasar bunga dan pasar ikan yang ada
sejarah dan keunikan, bukankah kombinasi maut untuk jadi salah satu lumbung
utk target 7 juta wisman Visit Indonesia Year 2008? 

Sekedar penasaran saja. 

 

Lebih dari itu, yah mudah2an “pasar tradisional” (yang adalah pasar yang
dikelola pemda, menurut perpres) ataupun pasar tradisional (yang benar2
tradisional dalam pengertian memang segala aspek fisik pengelolaannya memang
masih sistem tradisional), bisa mendapat perhatian serius pemda, dan tidak
jadi sapi perahan melalui PD Pasar Jaya, dan mampu bersaing dengan pasar
retail besar, apalagi setelah difasilitasi oleh perpres ini sehingga
persaingan yang memang perlu tapi bisa berlaku secara fair. 

Karena saya dengar di negara-negara lain seperti Perancis, Malaysia ,
Jepang, Cina , Taiwan dan juga Jerman, pengaturan ruang utk retail2 besar
itu diatur ketat… sepertinya prepress ini menuju ke sana, pengaturan
persaingan yang fair antara retail yang besar dengan yang small-medium,..
bukan  

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Bambang Tata Samiadji
Sent: 15 January 2008 17:35
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun
2007)

 

Ysh milister semuanya.

 

Kalau membaca isi Perpres 112/2007 ini sepertinya sebagai peraturan yang
merespon tumbuhnya bentuk-bentuk perdagangan eceran yang modern seperti
pusat perbelanjaan, toko, toko modern, dan sebagainya. Bentuk-bentuk
perdagangan ini tumbuh belakangan  setelah sebelumnya ada bentuk pasar yang
dikelola oleh pemerintah daerah. Bentuk pasar yang dikelola pemerintah
daerah (keseluruhan ataupun sebagian) kemudian disebut dengan Pasar
Tradisional. Jadi Perpres 112/2007 ini "mempertentangkan" antara Pasar
Tradisional dan "Pasar Modern" tersebut. Ada dugaan bahwa pasar-pasar yang
modern itu bisa "membunuh" pasar tradisional. Apakah betul demikian? Kalau
dilihat dari barang yang dijual, seperti sayuran, beras, gula, dan
macam-macam makanan memang sama; tetapi kalau dilihat dari harga, kemasan,
kesegaran, cara transaksi, berbeda. Bentuk perdagangan modern dan yang
tradisional jelas berbeda. Jadi, seperti yang sudah dipelajari oleh Mas BSP,
kedua pihak bukan saling bersaing, dengan kata lain segmen pasarnya berbeda.
Lantas kenapa kita sering ribut-ribut ya soal ini?

 

Lantas kemudian diskusi kita koq malah melebar kesana kemari, terutama soal
pasar tradisional. Yang kita diskusikan tentang pasar tradisional ternyata
berbeda dengan pengertian pasar tradisional sebagaimana Perpres 112/2207
tersebut. Pasar tradisional dalam pengertian Perpres 112/2007 terbatas pada
pasar yang dikelola pemerintah daerah saja. Sedangkan pasar bunga, pasar
hewan, pasar ikan, pasar "klitikan" (di Madiun disebut dengan Pasar Lawas
atau juga Pasar Rombeng), pasar tumpah, pasar kaget, pasar subuh, dsb tidak
masuk dalam pengertian pasar tradisional Perpres 112/2007 karena tidak ada
rivalitas dengan pasar-pasar yang dibangun modern oleh swasta tersebut.
Entah disebut pasar apa? 

 

Diakui atau tidak, pasar tradisional itu memang cenderung mulai turun
omzetnya. Memang belum ada yang mati, tetapi omzet para pedagang itu diakui
menurun. Ambil contoh Pasar Blora (Duku Atas, Jakarta), Pasar Surabaya (di
Jl. Surabaya), Pasar Bintaro, Pasar Simpang (Bandung) sudah mulai mundur.
Apakah itu disebabkan oleh maraknya pasar-pasar modern? Kalau dilihat dari
pangsa pasar yang berbeda, mestinya tidak. Ada kemungkinan adalah adanya
perilaku transaksi yang sudah berubah. Ibu-ibu RT sudah mulai males pergi ke
pasar. Rumah-rumah yang dekat pasar tersebut sudah berubah menjadi toko,
sementara perumahan sudah mulai menjauh dari pasar. Ibu-ibu RT, seperti
istri saya, juga tidak pernah ke pasar. Soalnya sudah ada tukang sayur
dorongan atau warung yang juga jualan sayur segar, ikan, dan ayam segar.
Jadi buat apa ke pasar? Perilaku inilah yang mungkin menyebabkan omzet
pedagang di pasar itu menurun, terutama pedagang-pedagang yang berkios di
dalam. Yang laku adalah pedagang-pedagang yang tumpah (di pinggir jalan,
informal), misalnya di Pasar Simpang-Bandung, Pasar Kebayoran Lama,  dan di
Pasar Ciledug (Tangerang). Pasar tumpah ini masih diminati konsumen baik
untuk kulakan oleh tukang sayur dorongan ataupun ibu-ibu RT yang dekat pasar
karena selain segar, harganya sangat murah. Pasar tumpah ini mulainya tengah
malam dan berakhir subuh. 

 

Jenis pasar memang bermacam-macam, seperti fenomena segregasi adanya pasar
onderdil (Fatmawati, Senen), pasar burung, pasar bunga, pasar burung, pasar
ikan hias, termasuk juga pasar klitikan (pasar lawas, pasar rombeng., pasar
seken), dan pasar antik dan tas (Jl. Surabaya-Jkt) Ini fenomena yang
menarik. Apakah ia mempunyai "spatial capital"? Misalnya pasar bunga di
Lamandau atau di Wastukencana--Bandung, pasar ikan hias di  Melawai
(persimpangan Barito) atau pasar burung di Barito, pasar peralatan dan radio
di Taman Puring. Apa kriteria spatial bagi pasar-pasar segregasi itu?
Betulkan spatial capital pasar bunga harus di Lamandau (atau Wastukencana di
Bandung). Seandainya di pindah (gusur), apakah akan mati? Juga pasar ikan
hias di Melawai, kalau digusur apakah akan mati? Khusus pasar burung di
Barito, pasar bunga di Lamandau, atau pasar ikan di Melawai. Di sini terjadi
dua kepentingan. Bila dilihat dari sisi arsitektur perkotaan, khususnya
landscape, sangat sayang ada pasar ikan, pasar bunga, dan pasar burung.
Tahukah, di belakang pasar ikan dan bunga itu ada danau. Begitu juga pasar
burung di Barito. Di belakang pasar burung itu ada lembah yang sangat bagus.
Tapi selama ini kita tak pernah menikmati karena adanya pasar-pasar itu.
Kalau digusur, maka Kebayoran Baru akan sangat indah; tapi ya itu tadi,
bagaimana usaha mereka?

 

Pasar-pasar tersebut, menurut saya, tidak mempunyai spatial capital khusus.
Tidak harus bercokol di lokasi yang sama. Mereka bisa dipindahkan asalkan
tidak terlalu jauh dari lokasi awal. Misalnya pasar burung, ikan, dan bunga
itu di Blok-M. Saya kira tidak masalah. Banyak upaya memindahkan pasar-pasar
segregasi itu, yang tidak jauh dari lokasi awal, dan tetap hidup, contohnya
Pasar Pagi Jakarta yang pindah di Mangga Dua. Yang memberatkan bagi para
penjual itu, bila digusur atau di pindah ke lokasi baru yang tak jauh,
adalah masa transisi yang akan mengurangi omset mereka dan juga lokasi baru
mereka harus membeli atau menyewa dengan harga yang tinggi. Di sinilah
sebenarnya peran lembaga pembiayaan ikut membantu.

 

Thanks. CU. BTS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

----- Original Message ----- 

From: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"I Putu Dhika Dhananjaya 

To: HYPERLINK "mailto:[email protected]"[EMAIL PROTECTED] ;
HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"[EMAIL PROTECTED] 

Sent: Tuesday, January 08, 2008 9:15 PM

Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007)

 

Dear milister ysh,

FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF.

Salam,
I Putu Dhika 
Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti.

Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Jakarta, 4 Januari 2007 - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden
(PERPRES) No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PERPRES tertanggal 27
Desember 2007 tersebut, dilatarbelakangi oleh pentingnya mengembangkan
kemitraan antara usaha perdagangan eceran skala kecil dan menengah dan
tradisional, dengan usaha perdagangan eceran modern skala besar yang serasi,
saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
PERPRES ini juga dimaksudkan agar tercipta tertib persaingan dan
keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen dalam
penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang
menganut norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam
hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan
kemitraan dengan usaha kecil.
Dengan terbitnya PERPRES No. 112 Tahun 2007 ini, diharapkan perkembangan
sarana perdagangan eceran modern skala besar tidak menimbulkan permasalahan
sosial, ekonomi, dan politik sebagai akibat kekhawatiran para pedagang
eceran skala kecil akan tergesernya sarana perdagangan eceran mereka yang
selama ini ada, karena besarnya jumlah orang yang terlibat dalam perdagangan
eceran skala kecil.
Peraturan ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 111
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007
mengenai Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka
Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dalam PERPRES No. 111 Tahun 2007 tersebut, perdagangan eceran seperti
supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2, department
store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2, minimarket (dengan
luas lantai penjualan kurang dari 400 m2) hanya dapat dilaksanakan dengan
modal 100% berasal dari dalam negeri dan tertutup untuk asing.
Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan “Terbitnya PERPRES No. 112
tahun 2007 dan No. 111 tahun 2007 adalah terutama karena pemihakan
Pemerintah kepada bidang usaha perdagangan tradisional, pedagang pasar
tradisional dan pemasok toko modern yang kecil dan menengah”.

Pokok-Pokok Pengaturan PERPRES No. 112 Tahun 2007 :
1. Lokasi : Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail
Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.
2. Kemitraan : Pemasok Usaha Kecil dan Menengah dengan Toko Modern dilakukan
atas perjanjian tertulis dan berbahasa Indonesia, dan apabila di dalam
kerjasama kemitraan diatur syarat-syarat perdagangan, maka harus jelas,
wajar, berkeadilan, saling menguntungkan dan biaya-biaya yang dikenakan
kepada pemasok yang berhubungan langsung dengan produk pemasok yaitu (1)
potongan harga reguler, (2) potongan harga tetap, (3) potongan harga khusus,
(4) potongan harga promosi, (5) biaya promosi, (6) biaya distribusi dan (7)
biaya administrasi.
3. Pemberdayaan Usaha Kecil : (1) Tidak memungut biaya administrasi
pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, (2) pembayaran dilakukan secara
tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu
15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima, dan (3)
pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak
merugikan pemasok usaha kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga
untuk pemasok usaha kecil.
4. Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pedagang Pasar Tradisional: (1)
Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan, (2) Meningkatkan kompetensi
pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, (3) Memprioritaskan kesempatan
memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada
sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional, dan
(4)Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar
Tradisional.
5. Perizinan : Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh
Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.


Menurut Mendag, “Terbitnya kedua PERPRES ini, baik PERPRES No. 111 Tahun
2007 maupun PERPRES No. 112 Tahun 2007, akan menjadi pedoman penyelenggaraan
dan perkembangan bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
yang berimbang serta akan lebih menjamin kepastian berusaha bagi
pemberdayaan usaha kecil perdagangan eceran dan menengah”.
Informasi mengenai PERPRES No.112 Tahun 2007, dapat diakses melalui website
depdag di 
HYPERLINK "http://www.depdag.go.id/index.php";
\nhttp://www.depdag.-go.id/index.-php



 


   _____  


Looking for last minute shopping deals? HYPERLINK
"http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http:/tools.search.yahoo.com/newsearch/ca
tegory.php?category=shopping"Find them fast with Yahoo! Search. 

 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.2/1224 - Release Date: 14/01/2008
17:39



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.4/1226 - Release Date: 15/01/2008
18:19
 

Kirim email ke