milisters, meski sudah mendown-load perpres 112/2007 (thx to putu), saya belum sempat membaca. tapi dari tulisan para milister lain saya bisa melihat bahwa perpres itu jadi menimbulkan keramaian yang tak kalah riuhnya dengan pasar. terutama soal istilah pasar tradisional dan modern, yang kalau saya pengertian di perpres itu kok aneh ya. masak yg tradisional adalah yang dikelola pemda.
sebelum ribut-ribut ini muncul yg ada di benak saya, yg disebut pasar tradisional itu pasar di mana saat bertransaksi ada proses tawar menawar. sementara itu bentuk fisiknya bisa macam-macam, entah sudah dalam bangunan tinggi atau cuma sebaris di pinggir jalan, dengan sejumlah pedagang yang "berkrumun". sebaliknya pasar modern, ya tidak ada proses tadi. harga sudah dibanderol oleh pengelolanya. konsepnya take it or leave it. anda suka, silakan beli, anda tak mau silakan beli di tempat lain. barang pun tinggal ambil sendiri. jadi sedikit tepatlah istilahnya swalayan, walaupun tetap saja ada pelayan yang membantu. tapi pengertian saya ini terakhir jadi porak poranda, setelah BSD City membangun pasar modern. sejatinya ini adalah pasar tradisional, tidak saja proses bertransaksinya, tapi juga penataan jualannya. komoditi yg dijual pun sama, dari segala yang segar sampai yang tinggal dimakan, bahkan yang tinggal dipakai. kenapa disebut modern, menurut pengembangnya, sebab pasar ini ditata secara teratur dan bersih. jadi istilah modern lebih kepada sebuah perilaku cara menjajakan dagangan. lokasi pasar modern ini dulunya juga pasar (entah siapa pengelolanya, saya belum cek), tapi karena sudah dianggap "tidak layak", maka pengembang BSD City mempercantiknya, karena itu bangunannya pun bukan bangunan bertingkat. satu lantai saja, tetapi diselimuti ruko dua lantai. para pedagang yang mengisinya pun, adalah mereka yang dulu berdagang di pasar itu plus pedagang lain yang mengisi ruko di bagian luar. kembali ke perpres tadi, saya mau melihat proyek Blok M Square. proyek ini adalah perombakan besar-besaran pasar Blok M (dulu biasa orang menyebut pasar biru, karena hampir seluruh bangunan dilapis keramik putih biru) plus plaza aldiron. adalah grup agung podomoro yang mendapat "proyek perombakan tersebut", untuk itu biaya perombakan dikompensasikan dengan hak pengelolaan selama 30 tahun (kalau tidak salah), selanjutnya akan diserahkan kembali ke pemda. agar menarik pedagang dan pengunjung, maka hypermarket Carrefour digandengnya, masuk sebagai anchor tenant. nah, mengacu kepada perpres, jika pasar ini sudah kembali ke tangan pemda dan akan dikelola pemda, apakah pasar ini kembali disebut pasar tradisional? salam, nita ----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, January 15, 2008 5:35:08 PM Subject: Re: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007) Ysh milister semuanya. Kalau membaca isi Perpres 112/2007 ini sepertinya sebagai peraturan yang merespon tumbuhnya bentuk-bentuk perdagangan eceran yang modern seperti pusat perbelanjaan, toko, toko modern, dan sebagainya. Bentuk-bentuk perdagangan ini tumbuh belakangan setelah sebelumnya ada bentuk pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah. Bentuk pasar yang dikelola pemerintah daerah (keseluruhan ataupun sebagian) kemudian disebut dengan Pasar Tradisional. Jadi Perpres 112/2007 ini "mempertentangkan" antara Pasar Tradisional dan "Pasar Modern" tersebut. Ada dugaan bahwa pasar-pasar yang modern itu bisa "membunuh" pasar tradisional. Apakah betul demikian? Kalau dilihat dari barang yang dijual, seperti sayuran, beras, gula, dan macam-macam makanan memang sama; tetapi kalau dilihat dari harga, kemasan, kesegaran, cara transaksi, berbeda. Bentuk perdagangan modern dan yang tradisional jelas berbeda. Jadi, seperti yang sudah dipelajari oleh Mas BSP, kedua pihak bukan saling bersaing, dengan kata lain segmen pasarnya berbeda. Lantas kenapa kita sering ribut-ribut ya soal ini? Lantas kemudian diskusi kita koq malah melebar kesana kemari, terutama soal pasar tradisional. Yang kita diskusikan tentang pasar tradisional ternyata berbeda dengan pengertian pasar tradisional sebagaimana Perpres 112/2207 tersebut. Pasar tradisional dalam pengertian Perpres 112/2007 terbatas pada pasar yang dikelola pemerintah daerah saja. Sedangkan pasar bunga, pasar hewan, pasar ikan, pasar "klitikan" (di Madiun disebut dengan Pasar Lawas atau juga Pasar Rombeng), pasar tumpah, pasar kaget, pasar subuh, dsb tidak masuk dalam pengertian pasar tradisional Perpres 112/2007 karena tidak ada rivalitas dengan pasar-pasar yang dibangun modern oleh swasta tersebut. Entah disebut pasar apa? Diakui atau tidak, pasar tradisional itu memang cenderung mulai turun omzetnya. Memang belum ada yang mati, tetapi omzet para pedagang itu diakui menurun. Ambil contoh Pasar Blora (Duku Atas, Jakarta), Pasar Surabaya (di Jl. Surabaya), Pasar Bintaro, Pasar Simpang (Bandung) sudah mulai mundur. Apakah itu disebabkan oleh maraknya pasar-pasar modern? Kalau dilihat dari pangsa pasar yang berbeda, mestinya tidak. Ada kemungkinan adalah adanya perilaku transaksi yang sudah berubah. Ibu-ibu RT sudah mulai males pergi ke pasar. Rumah-rumah yang dekat pasar tersebut sudah berubah menjadi toko, sementara perumahan sudah mulai menjauh dari pasar. Ibu-ibu RT, seperti istri saya, juga tidak pernah ke pasar. Soalnya sudah ada tukang sayur dorongan atau warung yang juga jualan sayur segar, ikan, dan ayam segar. Jadi buat apa ke pasar? Perilaku inilah yang mungkin menyebabkan omzet pedagang di pasar itu menurun, terutama pedagang-pedagang yang berkios di dalam. Yang laku adalah pedagang-pedagang yang tumpah (di pinggir jalan, informal), misalnya di Pasar Simpang-Bandung, Pasar Kebayoran Lama, dan di Pasar Ciledug (Tangerang). Pasar tumpah ini masih diminati konsumen baik untuk kulakan oleh tukang sayur dorongan ataupun ibu-ibu RT yang dekat pasar karena selain segar, harganya sangat murah. Pasar tumpah ini mulainya tengah malam dan berakhir subuh. Jenis pasar memang bermacam-macam, seperti fenomena segregasi adanya pasar onderdil (Fatmawati, Senen), pasar burung, pasar bunga, pasar burung, pasar ikan hias, termasuk juga pasar klitikan (pasar lawas, pasar rombeng., pasar seken), dan pasar antik dan tas (Jl. Surabaya-Jkt) Ini fenomena yang menarik. Apakah ia mempunyai "spatial capital"? Misalnya pasar bunga di Lamandau atau di Wastukencana- Bandung, pasar ikan hias di Melawai (persimpangan Barito) atau pasar burung di Barito, pasar peralatan dan radio di Taman Puring. Apa kriteria spatial bagi pasar-pasar segregasi itu? Betulkan spatial capital pasar bunga harus di Lamandau (atau Wastukencana di Bandung). Seandainya di pindah (gusur), apakah akan mati? Juga pasar ikan hias di Melawai, kalau digusur apakah akan mati? Khusus pasar burung di Barito, pasar bunga di Lamandau, atau pasar ikan di Melawai. Di sini terjadi dua kepentingan. Bila dilihat dari sisi arsitektur perkotaan, khususnya landscape, sangat sayang ada pasar ikan, pasar bunga, dan pasar burung. Tahukah, di belakang pasar ikan dan bunga itu ada danau. Begitu juga pasar burung di Barito. Di belakang pasar burung itu ada lembah yang sangat bagus. Tapi selama ini kita tak pernah menikmati karena adanya pasar-pasar itu. Kalau digusur, maka Kebayoran Baru akan sangat indah; tapi ya itu tadi, bagaimana usaha mereka? Pasar-pasar tersebut, menurut saya, tidak mempunyai spatial capital khusus. Tidak harus bercokol di lokasi yang sama. Mereka bisa dipindahkan asalkan tidak terlalu jauh dari lokasi awal. Misalnya pasar burung, ikan, dan bunga itu di Blok-M. Saya kira tidak masalah. Banyak upaya memindahkan pasar-pasar segregasi itu, yang tidak jauh dari lokasi awal, dan tetap hidup, contohnya Pasar Pagi Jakarta yang pindah di Mangga Dua. Yang memberatkan bagi para penjual itu, bila digusur atau di pindah ke lokasi baru yang tak jauh, adalah masa transisi yang akan mengurangi omset mereka dan juga lokasi baru mereka harus membeli atau menyewa dengan harga yang tinggi. Di sinilah sebenarnya peran lembaga pembiayaan ikut membantu. Thanks. CU. BTS ----- Original Message ----- From: I Putu Dhika Dhananjaya To: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Tuesday, January 08, 2008 9:15 PM Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007) Dear milister ysh, FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF. Salam, I Putu Dhika Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti. Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Jakarta, 4 Januari 2007 - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PERPRES tertanggal 27 Desember 2007 tersebut, dilatarbelakangi oleh pentingnya mengembangkan kemitraan antara usaha perdagangan eceran skala kecil dan menengah dan tradisional, dengan usaha perdagangan eceran modern skala besar yang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. PERPRES ini juga dimaksudkan agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen dalam penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang menganut norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil. Dengan terbitnya PERPRES No. 112 Tahun 2007 ini, diharapkan perkembangan sarana perdagangan eceran modern skala besar tidak menimbulkan permasalahan sosial, ekonomi, dan politik sebagai akibat kekhawatiran para pedagang eceran skala kecil akan tergesernya sarana perdagangan eceran mereka yang selama ini ada, karena besarnya jumlah orang yang terlibat dalam perdagangan eceran skala kecil. Peraturan ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 mengenai Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam PERPRES No. 111 Tahun 2007 tersebut, perdagangan eceran seperti supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2, department store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2, minimarket (dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2) hanya dapat dilaksanakan dengan modal 100% berasal dari dalam negeri dan tertutup untuk asing. Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan “Terbitnya PERPRES No. 112 tahun 2007 dan No. 111 tahun 2007 adalah terutama karena pemihakan Pemerintah kepada bidang usaha perdagangan tradisional, pedagang pasar tradisional dan pemasok toko modern yang kecil dan menengah”. Pokok-Pokok Pengaturan PERPRES No. 112 Tahun 2007 : 1. Lokasi : Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya. 2. Kemitraan : Pemasok Usaha Kecil dan Menengah dengan Toko Modern dilakukan atas perjanjian tertulis dan berbahasa Indonesia, dan apabila di dalam kerjasama kemitraan diatur syarat-syarat perdagangan, maka harus jelas, wajar, berkeadilan, saling menguntungkan dan biaya-biaya yang dikenakan kepada pemasok yang berhubungan langsung dengan produk pemasok yaitu (1) potongan harga reguler, (2) potongan harga tetap, (3) potongan harga khusus, (4) potongan harga promosi, (5) biaya promosi, (6) biaya distribusi dan (7) biaya administrasi. 3. Pemberdayaan Usaha Kecil : (1) Tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, (2) pembayaran dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima, dan (3) pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak merugikan pemasok usaha kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk pemasok usaha kecil. 4. Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pedagang Pasar Tradisional: (1) Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan, (2) Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, (3) Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional, dan (4)Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional. 5. Perizinan : Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Menurut Mendag, “Terbitnya kedua PERPRES ini, baik PERPRES No. 111 Tahun 2007 maupun PERPRES No. 112 Tahun 2007, akan menjadi pedoman penyelenggaraan dan perkembangan bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang berimbang serta akan lebih menjamin kepastian berusaha bagi pemberdayaan usaha kecil perdagangan eceran dan menengah”. Informasi mengenai PERPRES No.112 Tahun 2007, dapat diakses melalui website depdag di http://www.depdag. go.id/index. php Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} .MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq{margin:4;} --> Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

