milisters,
meski sudah mendown-load perpres 112/2007 (thx to putu), saya belum sempat 
membaca. tapi dari tulisan para milister lain saya bisa melihat bahwa perpres 
itu jadi menimbulkan keramaian yang tak kalah riuhnya dengan pasar. terutama 
soal istilah pasar tradisional dan modern, yang kalau saya pengertian di 
perpres itu kok aneh ya. masak yg tradisional adalah yang dikelola pemda.  

sebelum ribut-ribut ini muncul yg ada di benak saya, yg disebut pasar 
tradisional itu pasar di mana saat bertransaksi ada proses tawar menawar.  
sementara itu bentuk fisiknya bisa macam-macam, entah sudah dalam bangunan 
tinggi atau cuma sebaris di pinggir jalan, dengan sejumlah pedagang yang 
"berkrumun".

sebaliknya pasar modern, ya tidak ada proses tadi. harga sudah dibanderol oleh 
pengelolanya. konsepnya take it or leave it. anda suka, silakan beli, anda tak 
mau silakan beli di tempat lain. barang pun tinggal ambil sendiri. jadi sedikit 
tepatlah istilahnya swalayan, walaupun tetap saja ada pelayan yang membantu. 

tapi pengertian saya ini terakhir jadi porak poranda, setelah BSD City 
membangun pasar modern. sejatinya ini adalah pasar tradisional, tidak saja 
proses bertransaksinya, tapi juga penataan jualannya. komoditi yg dijual pun 
sama, dari segala yang segar sampai yang tinggal dimakan, bahkan yang tinggal 
dipakai. kenapa disebut modern, menurut pengembangnya, sebab pasar ini ditata 
secara teratur dan bersih. jadi istilah modern lebih kepada sebuah perilaku 
cara menjajakan dagangan. lokasi pasar modern ini dulunya juga pasar (entah 
siapa pengelolanya, saya belum cek), tapi karena sudah dianggap "tidak layak", 
maka pengembang BSD City mempercantiknya, karena itu bangunannya pun bukan 
bangunan bertingkat. satu lantai saja, tetapi diselimuti ruko dua lantai. para 
pedagang yang mengisinya pun, adalah mereka yang dulu berdagang di pasar itu 
plus pedagang lain yang mengisi ruko di bagian luar.

kembali ke perpres tadi, saya mau melihat proyek Blok M Square. proyek ini 
adalah perombakan besar-besaran pasar Blok M (dulu biasa orang menyebut pasar 
biru, karena hampir seluruh bangunan dilapis keramik putih biru) plus plaza 
aldiron. adalah grup agung podomoro yang mendapat "proyek perombakan tersebut", 
untuk itu biaya perombakan dikompensasikan dengan hak pengelolaan selama 30 
tahun (kalau tidak salah), selanjutnya akan diserahkan kembali ke pemda. agar 
menarik pedagang dan pengunjung, maka hypermarket Carrefour digandengnya, masuk 
sebagai anchor tenant. 

nah, mengacu kepada perpres, jika pasar ini sudah kembali ke tangan pemda dan 
akan dikelola pemda, apakah pasar ini kembali disebut pasar tradisional?


salam, 
nita



----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 15, 2008 5:35:08 PM
Subject: Re: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007)









  


    
            



Ysh milister semuanya.

 

Kalau membaca isi Perpres 112/2007 ini sepertinya 
sebagai peraturan yang merespon tumbuhnya bentuk-bentuk perdagangan eceran 
yang modern seperti pusat perbelanjaan, toko, toko modern, dan sebagainya. 
Bentuk-bentuk perdagangan ini tumbuh belakangan  setelah sebelumnya ada 
bentuk pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah. Bentuk pasar yang dikelola 
pemerintah daerah (keseluruhan ataupun sebagian) kemudian disebut dengan Pasar 
Tradisional. Jadi Perpres 112/2007 ini "mempertentangkan" antara Pasar 
Tradisional dan "Pasar Modern" tersebut. Ada dugaan bahwa pasar-pasar yang 
modern itu bisa "membunuh" pasar tradisional. Apakah betul demikian? Kalau 
dilihat dari barang yang dijual, seperti sayuran, beras, gula, dan macam-macam 
makanan memang sama; tetapi kalau dilihat dari harga, kemasan, kesegaran, cara 
transaksi, berbeda. Bentuk perdagangan modern dan yang tradisional jelas 
berbeda. Jadi, seperti yang sudah dipelajari oleh Mas BSP, kedua pihak bukan 
saling bersaing, dengan kata lain segmen pasarnya berbeda. Lantas kenapa kita 
sering ribut-ribut ya soal ini?

 

Lantas kemudian diskusi kita koq malah melebar 
kesana kemari, terutama soal pasar tradisional. Yang kita diskusikan tentang 
pasar tradisional ternyata berbeda dengan pengertian pasar tradisional 
sebagaimana Perpres 112/2207 tersebut. Pasar tradisional dalam pengertian 
Perpres 112/2007 terbatas pada pasar yang dikelola pemerintah daerah saja. 
Sedangkan pasar bunga, pasar hewan, pasar ikan, pasar "klitikan" (di Madiun 
disebut dengan Pasar Lawas atau juga Pasar Rombeng), pasar tumpah, pasar 
kaget, pasar subuh, dsb tidak masuk dalam pengertian pasar tradisional Perpres 
112/2007 karena tidak ada rivalitas dengan pasar-pasar yang dibangun modern 
oleh 
swasta tersebut. Entah disebut pasar apa? 

 

Diakui atau tidak, pasar tradisional itu memang 
cenderung mulai turun omzetnya. Memang belum ada yang mati, tetapi omzet para 
pedagang itu diakui menurun. Ambil contoh Pasar Blora (Duku Atas, Jakarta), 
Pasar Surabaya (di Jl. Surabaya), Pasar Bintaro, Pasar Simpang (Bandung) sudah 
mulai mundur. Apakah itu disebabkan oleh maraknya pasar-pasar modern? Kalau 
dilihat dari pangsa pasar yang berbeda, mestinya tidak. Ada kemungkinan adalah 
adanya perilaku transaksi yang sudah berubah. Ibu-ibu RT sudah mulai males 
pergi 
ke pasar. Rumah-rumah yang dekat pasar tersebut sudah berubah menjadi toko, 
sementara perumahan sudah mulai menjauh dari pasar. Ibu-ibu RT, seperti istri 
saya, juga tidak pernah ke pasar. Soalnya sudah ada tukang sayur dorongan atau 
warung yang juga jualan sayur segar, ikan, dan ayam segar. Jadi buat apa ke 
pasar? Perilaku inilah yang mungkin menyebabkan omzet pedagang di pasar itu 
menurun, terutama pedagang-pedagang yang berkios di dalam. Yang laku adalah 
pedagang-pedagang yang tumpah (di pinggir jalan, informal), misalnya di Pasar 
Simpang-Bandung, Pasar Kebayoran Lama,  dan di Pasar Ciledug 
(Tangerang). Pasar tumpah ini masih diminati konsumen baik untuk kulakan oleh 
tukang sayur dorongan ataupun ibu-ibu RT yang dekat pasar karena selain segar, 
harganya sangat murah. Pasar tumpah ini mulainya tengah malam dan berakhir 
subuh. 

 

Jenis pasar memang bermacam-macam, seperti fenomena 
segregasi adanya pasar onderdil (Fatmawati, Senen), pasar burung, pasar bunga, 
pasar burung, pasar ikan hias, termasuk juga pasar klitikan (pasar lawas, pasar 
rombeng., pasar seken), dan pasar antik dan tas (Jl. Surabaya-Jkt) Ini 
fenomena yang menarik. Apakah ia mempunyai "spatial capital"? Misalnya pasar 
bunga di Lamandau atau di Wastukencana- Bandung, pasar ikan hias di  Melawai 
(persimpangan Barito) atau pasar burung di Barito, pasar peralatan dan radio di 
Taman Puring. Apa kriteria spatial bagi pasar-pasar segregasi itu? Betulkan 
spatial capital pasar bunga harus di Lamandau (atau Wastukencana di Bandung). 
Seandainya di pindah (gusur), apakah akan mati? Juga pasar ikan hias di 
Melawai, 
kalau digusur apakah akan mati? Khusus pasar burung di Barito, pasar bunga di 
Lamandau, atau pasar ikan di Melawai. Di sini terjadi dua kepentingan. Bila 
dilihat dari sisi arsitektur perkotaan, khususnya landscape, sangat sayang ada 
pasar ikan, pasar bunga, dan pasar burung. Tahukah, di belakang pasar ikan dan 
bunga itu ada danau. Begitu juga pasar burung di Barito. Di belakang pasar 
burung itu ada lembah yang sangat bagus. Tapi selama ini kita tak pernah 
menikmati karena adanya pasar-pasar itu. Kalau digusur, maka Kebayoran Baru 
akan 
sangat indah; tapi ya itu tadi, bagaimana usaha mereka?

 

Pasar-pasar tersebut, menurut saya, tidak mempunyai 
spatial capital khusus. Tidak harus bercokol di lokasi yang sama. Mereka bisa 
dipindahkan asalkan tidak terlalu jauh dari lokasi awal. Misalnya pasar burung, 
ikan, dan bunga itu di Blok-M. Saya kira tidak masalah. Banyak upaya 
memindahkan 
pasar-pasar segregasi itu, yang tidak jauh dari lokasi awal, dan tetap hidup, 
contohnya Pasar Pagi Jakarta yang pindah di Mangga Dua. Yang memberatkan bagi 
para penjual itu, bila digusur atau di pindah ke lokasi baru yang tak jauh, 
adalah masa transisi yang akan mengurangi omset mereka dan juga lokasi 
baru mereka harus membeli atau menyewa dengan harga yang tinggi. Di sinilah 
sebenarnya peran lembaga pembiayaan ikut membantu.

 

Thanks. CU. BTS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


  ----- Original Message ----- 

  From: 
  I Putu Dhika 
  Dhananjaya 

  To: [EMAIL PROTECTED] ps.com ; [EMAIL PROTECTED] ps.com 

  Sent: Tuesday, January 08, 2008 9:15 
  PM

  Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar 
  Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007)

  


  
  
  

  Dear 
  milister ysh,

FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk 
  PDF.

Salam,
I Putu Dhika 
  
Mahasiswa Program Studi Perencanaan 
  Wilayah dan Kota Usakti.

Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 
  Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko 
  Modern

Jakarta, 4 Januari 2007 - Pemerintah telah 
  menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan 
  dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PERPRES 
  tertanggal 27 Desember 2007 tersebut, dilatarbelakangi oleh pentingnya 
  mengembangkan kemitraan antara usaha perdagangan eceran skala kecil dan 
  menengah dan tradisional, dengan usaha perdagangan eceran modern skala besar 
  yang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling 
  menguntungkan.
PERPRES ini juga dimaksudkan agar tercipta tertib persaingan 
  dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen 
  dalam penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern 
  yang menganut norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan 
  dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan 
  kemitraan dengan usaha kecil.
Dengan terbitnya PERPRES No. 112 Tahun 2007 
  ini, diharapkan perkembangan sarana perdagangan eceran modern skala besar 
  tidak menimbulkan permasalahan sosial, ekonomi, dan politik sebagai akibat 
  kekhawatiran para pedagang eceran skala kecil akan tergesernya sarana 
  perdagangan eceran mereka yang selama ini ada, karena besarnya jumlah orang 
  yang terlibat dalam perdagangan eceran skala kecil.
Peraturan ini juga 
  diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang 
  Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 mengenai Daftar Bidang 
  Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di 
Bidang 
  Penanaman Modal.
Dalam PERPRES No. 111 Tahun 2007 tersebut, perdagangan 
  eceran seperti supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2, 
  department store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2, 
minimarket 
  (dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2) hanya dapat dilaksanakan 
  dengan modal 100% berasal dari dalam negeri dan tertutup untuk 
  asing.
Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan “Terbitnya PERPRES No. 
  112 tahun 2007 dan No. 111 tahun 2007 adalah terutama karena pemihakan 
  Pemerintah kepada bidang usaha perdagangan tradisional, pedagang pasar 
  tradisional dan pemasok toko modern yang kecil dan menengah”.

Pokok-Pokok Pengaturan PERPRES No. 112 Tahun 2007 
  :
1. Lokasi : Pasar Tradisional, Pusat 
  Perbelanjaan dan Toko Modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 
  Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk 
  peraturan zonasinya.
2. Kemitraan : Pemasok Usaha Kecil dan Menengah dengan 
  Toko Modern dilakukan atas perjanjian tertulis dan berbahasa Indonesia, dan 
  apabila di dalam kerjasama kemitraan diatur syarat-syarat perdagangan, maka 
  harus jelas, wajar, berkeadilan, saling menguntungkan dan biaya-biaya yang 
  dikenakan kepada pemasok yang berhubungan langsung dengan produk pemasok 
yaitu 
  (1) potongan harga reguler, (2) potongan harga tetap, (3) potongan harga 
  khusus, (4) potongan harga promosi, (5) biaya promosi, (6) biaya distribusi 
  dan (7) biaya administrasi.
3. Pemberdayaan Usaha Kecil : (1) Tidak 
  memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, (2) 
  pembayaran dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat 
  dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen 
  penagihan diterima, dan (3) pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan 
  sepanjang cara tersebut tidak merugikan pemasok usaha kecil, dengan 
  memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk pemasok usaha kecil.
4. 
  Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pedagang Pasar Tradisional: (1) 
  Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan, (2) Meningkatkan kompetensi 
  pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, (3) Memprioritaskan kesempatan 
  memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada 
sebelum 
  dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional, dan (4)Memberdayakan 
Pusat 
  Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional.
5. Perizinan 
  : Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 
  wajib memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur 
  untuk Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.


Menurut Mendag, “Terbitnya 
  kedua PERPRES ini, baik PERPRES No. 111 Tahun 2007 maupun PERPRES No. 112 
  Tahun 2007, akan menjadi pedoman penyelenggaraan dan perkembangan bagi pasar 
  tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang berimbang serta akan 
  lebih menjamin kepastian berusaha bagi pemberdayaan usaha kecil perdagangan 
  eceran dan menengah”.
Informasi mengenai PERPRES No.112 Tahun 2007, dapat 
  diakses melalui website depdag di 
http://www.depdag. go.id/index. php






  
  Looking for last minute shopping deals? Find 
  them fast with Yahoo! Search. 
  



    
  

    
    




<!--

#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->



<!--

#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->



<!--

#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, 
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}

#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}

#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}

#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->







Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke