Ke-13 KAPET yang dipilih adalah kawasan di luar
kawasan-kawasan sudah maju dan merupakan kawasan yang mempunyai potensi
berkembang dengan basis SDA yang ada. Dalam pengembangan kapet ini
dibentuk semacam Badan Pengelola Kapet. Badan ini didanai dari APBN dan
APBD. Tugas dari Badan Pengelola ini adalah memasarkan kapet yang
dikelolanya kepada investor agar mau berinvestasi. Harapannya, dengan
adanya investasi itu, nantinya kapet akan berkembang. Dengan demikian akan
ada keseimbangan antara kawasan-kawasan yang sudah maju (di luar 13 Kapet)
dengan kapet-kapet baru yang akan berkembang kemudian. Demikian kira-kira
cara berpikir pengembangan kapet, khususnya pada 13 kapet yang ada.
Dilaporkan bahwa sebagian besar kapet-kapet itu gagal dan hanya ada 2
kapet yang lumayan berhasil yaitu Kapet Bitung (Sulut) dan Kapet Sasamba
(Kaltim). Namun perlu dipertanyakan pula, kemajuan kedua kapet itu apakah
karena hasil kinerja dari Badan Pengelola-nya dan bantuan-bantuan
Pemerintah selama ini, atau mungkin ada kapet ataupun tanpa kapet,
sebetulnya kedua kawasan tersebut memang maju dengan sendirinya. Untuk
perlu diteliti sebelum melangkah lebih jauh dalam pengembangan sebagaimana
diinginkan.
Dalam hal mengundang investasi, khususnya investor
swasta, seringkali dilakukan dengan cara-cara baku seperti pengurangan
pajak, kemudahan perijinan, penyediaan infrastruktur, penyediaan lokasi,
dan juga perubahan regulasi yang diperkirakan akan menghambat. Terbukti
bahwa upaya tersebut belum juga mampu menarik investor. Soalnya investor
itu bermacam-macam. Investor yang memproduksi "consumer goods",
tentunya memilih yang dekat dengan pasar yang banyak penduduknya. Investor
pertambangan tentu akan berhitung seberapa jauh deposit yang ada mampu
mengembalikan modal yang besar. Investor perkebunan tentunya perlu
penyediaan lahan yang sangat luas dan umumnya harus mengalihfungsi hutan.
Investor yang paling gampang adalah investor macam "petik jual"
seperti pertambangan galian- C dan HPH. Tanpa promosi pun, kalau diberi
hak, pasti datang. Tentu macam investor terakhir ini tidak dimaksudkan
dalam pengembangan kapet karena akan merusak lingkungan saja, atau tidak
sustain.
Ketidakberhasilan kapet-kapet itu sudah diperkirakan
sejak awal karena basisnya hanya SDA di mana SDA yang ada "masih
terpendam" dan belum kompetitif, artinya belum dibandingkan ada SDA
yang sama di lokasi lain yang lebih potensial. Dengan demikian, dengan
cara apapun akan masih sulit untuk menarik investor. Ibaratnya gadis
cantik, tapi belum berdandan. Nah untuk "mendandani di gadis"
itu, atau untuk mengeksploatasi SDA itu, jangan minta kepada investor,
tapi harus didandani sendiri, artinya pemda-lah yang harus mengeluarkan
investasi. Investasi tidak hanya berupa infrastruktur, tetapi juga dalam
investasi usaha. Jadi bukan Badan Pengelola yang harus dibentuk (apalagi
didanai APBN) yang disuruh-suruh promosi daerah, tetapi Badan Investasi
Daerah (BID) yang langsung berinvestasi. Bila BID berhasil, maka tak perlu
promosi-promosian, investor akan datang sendiri baik dalam bentuk kerja
sama dengan BID ataupun menanamkan langsung investasi sendiri. Dengan
demikian Badan Pengelola yang dibentuk Pemerintah dan daerah itu
dihapuskan saja, habis-habisin duit Pemerintah saja.
Ide
pendirian BID ini memerlukan dana cukup besar tentunya. Tentu ada
bertanya, apakah daerah mempunyai dana investasi untuk pendirian BID?
Dengan tegas saya menjawab "ADA dan CUKUP". Cuman pada rubrik
milis ini saya mohon maaf tidak mau berhitung.
Catatan : Badan
Investasi Daerah ini telah diatur dalam PP No. 1 tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah.
Thanks. CU. BTS.
-----
Original Message -----
From: Aunur rofiq
To:
[email protected]
Sent: Tuesday, May 27, 2008 2:53 PM
Subject: Re: [referensi] Re: DPR Minta Tinjau Ulang13 Daerah Kapet