Pak Fadjar dkk ysh,

Tadinya saya kira gara-gara kesengsem dengan blackberry saya memang
kesulitan untuk membaca dan menulis panjang karena saya lebih sering baca
email via blackberry yang unlimited. Tapi hari ini saya membacanya via PC
dan "malas" juga baca kalau kepanjangan (mungkin karena tambah tua ya.....
hehehe....), jadi scan cepat saja dan ternyata nama saya disebut-sebut...
baiklah saya coba komentar sedikit.

Intinya,
saya berpendapat bahwa pemahaman kita tentang aspek pertanahan masih
sangat kurang. malahan cenderung para planner mengabaikannya. Pergerseran
paradigma dari physical planning ke community based development saya rasa
membawa pengaruh. Lihat saja kurikulum pendidikan planologi sekarang ini.
Kelihatan sekali perbedaan antara generasi pak Risman Maris dengan
generasi sekarang. Saya masih sempat mendapatkan pelajaran engineering
yang cukup banyak (irigasi, pelabuhan, airport walaupun kulit-kulitnya dan
juga interpretasi foto udara, ilmu ukur tanah, kartografi dsb). Generasi
sekarang ini sangat kuat dalam aspek sosial dan ekonomi (community
development, planning and politics, dsb).

Akibatnya, pertanyaan yang sering diajukan dimana akan dibangun, berapa
luas dan kapan menjadi sangat sulit untuk di jawab. Mekanisme dengan
paradigma baru ini belum sepenuhnya lancar (dari sisi masyarakat maupun
pemerintah dan plannernya), dan pada sisi lain "kemampuan" physical
planning juga sudah ditinggalkan. Akibatnya ya amburadul.

Pertanyaan tersebut semakin sering ditanyakan karena planner sendiri juga
"membuka peluang" demi mengadopsi paradigma tersebut dengan tertatih-tatih
sehingga masyarakat rasanya menjadi gregetan karena tidak mendapatkan
jawaban yang pasti karena selalu mengambang.

Kita lihat sekarang ini betapa zoning regulation dan sejenisnya itu
kemudian menjadi semacam solusi yang menarik, karena pernyataan SESUAI
DENAGN TATA RUANG" masih sangat sulit untuk dijabarkan secara operasional.
Cobalah lihat apakah sistem perijinan bisa/sudah menjadi alat dalam
pemanfaatan ruang? Jawabannya BELUM!

Cobalah juga lihat bagaimana kita memahami yang disebut dengan land use
itu.  Mampu ndak kita menghasilkan sebuah klasifikasi land use yang 
compatible dengan hirarki rencana tata ruang yang kita kenal selama ini?
Saya ditentang hebat ketika menyatakan PP 10/2000 tentang ketelitian peta
adalah suatu peraturan yang salah. Sekarang dilibatkan lagi dalam
penyusunan perbaikan PP tersebut, ternyata macet dan tidak ada kabar
beritanya.

Jadi tidak heran, kalau pemahaman kita tentang aspek pertanahan masih
sangat lemah. "Diluaran" sana perbedaan antara harga dan nilai tanah, land
use dengan land cover saja masih belum dipahami. Saya sendiri juga
mempertanyakan aspek kepemilikan tanah yang hanya melihatnya dari aspek
legal kepemilikan. Saya pernah berdiskusi cukup lama dengan ibu profesor
hukum pertanahan dari UGM (punten lupa namanya) mempertanyakan bagaimana
aspek kepemilikan tanah dikaitkan dengan penelantaran tanah seperti yang
saya tuliskan di email sebelumnya. Jawabannya kembali pada pemerintah
daerah dan kantor pertanahan: Harus ada surat peneguran terlebih dahulu
pada pemilik tanah bahwa ybs menelantarkan tanahnya. Lha ini kan sama
dengan ijin lokasi yang sudah dikeluarkan dan tidak ditindaklanjuti dengan
pembebasan tanah maupun pembangunan dan bebrapa tahun kemudian baru pada
saat pasar menguntungkan ijin lokasi yang diperoleh dulu kala
dimanfaatkan. Ini kasus nyata di bandung Utara lho.

Maaf pak Fadjar saya tidak menjawab langsung email anda. Mudah-mudahan
"cerita" saya di atas bisa memperkaya perspektif kita. Saya setuju bahwa
aturan tentang pertanahan dikaitkan dengan penataan ruang masih sangat
kurang. Tentang perubahan rencana misalnya, adakah klausul ganti rugi
masyarakat yang terkena? Di OZ misalnya, yang dipersoalkan oleh masyarakat
adalah hilangnya beberapa pohon karena pelebaran jalan (aspek lingkungan
vs perhitungan teknis traffic engineering), dibangunnya suatu laboratorium
biologi di kampus (kekhawatiran tentang kasus Bopal). Hanya sedikit kasus
ributnya masyarakat karena berubahnyan fungsi guna lahan karena suudah ada
mekanisme yang jelas tentang ganti rugi yang menguntungkan bagi
masyarakat. Ada satu kasus rumah penduduk yang terpotong habis halaman
depannya oleh pelebaran jalan sehingga pintu rumah ybs akan langsung ke
jalan raya. Ndak pakai alasan macam-macam, rumah tersebut kemudian dibeli
oleh pemerintah dengan harga pasar. Itu yang sempat saya amati.

Yah hanya segitu pengetahuan saya yang dapat saya share. Mudah-mudahan
bermanfaat.

Salam,
Roos Akbar





Pak Aunur Rofiq, Pak Risfan dan rekan2 mislister ysh,

Membaca dua posting terakhir dalam subject ini (Pak Risfan dan Pak Aunur),
saya melihat ada dua perbedaan permasalahan. Permasalahan dari Pak Aunur
Rofiq berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dalam hukum pertanahan kita
yang selain mengakui kepemilikan 'tradisional' yang diderivatif dari
sistem kepemilikan 'ala barat', juga masih mengakui sistem kepemilikan
tradisional secara adat. Karena besarnya variasi sistem kepemilikan adat
dalam budaya kita di Indonesia seperti banyaknya suku bangsa beserta adat
istiadatnya, akibatnya, banyak potensi benturan-benturan dari pengaturan
sistem modern dan sistem adat yang belum tersusun resolusinya. Bahkan,
bisa jadi pemahaman menyeluruh terhadap sistem kepemilikan secara adat
yang banyak variasinya tersebut belum semua dipahami secara menyeluruh
oleh sistem hukum pertanahan kita. (Mungkin rekan-rekan yang paham
terhadap hukum pertanahan ini perlu memberikan pencerahannya....)

Sedangkan permasalahan dari Pak Risfan terkait dengan hak pemanfaatan
lahan, yang saya katakan sebelumnya belum terelaborasi dengan baik dalam
hukum pertanahan kita. Padahal, seperti yang disampaikan oleh Bung Jehan,
persoalan hak pemanfaatan ini merupakan bagian penting dari "rule of the
game" dalam pemanfaatan dan pengeksploitasian sumber daya lahan bagi
kepentingan dan kehidupan pribadi manusia, masyarakat, dan bangsa
Indonesia (atau bahkan juga termasuk warga dunia) baik di masa kini maupun
di masa depan. Karena itu, menurut saya elaborasi terhadap hak pemanfaatan
yang menjadi acuan bagi "rule of the game" ini penting untuk dilakukan.

Persoalan yang disampaikan oleh Pak Risfan pasti akan menyinggung rasa
keadilan. Bahkan nggak usah persoalan dari mereka yang tidak bisa tinggal
di rumahnya setelah puluhan tahun menghuni, karena lahannya sudah berubah
fungsi pemanfaatannya misalnya dari perumahan/permukiman menjadi
pemanfaatan komersial. Seseorang yang sudah tinggak bertahun-tahun lamanya
di suatu lingkungan permukiman yang dia senangi pun akan terusik rasa
keadilannya apabila suatu saat dia dapati bahwa lahan di sebelah rumahnya
berubah fungsi dari perumahan menjadi lahan komersial atau bahkan menjadi
lahan jasa perkantoran atau sekolah. Bisa jadi dia mejadi terusik karena
biasanya dia memiliki ketenangan di sekitar lingkungan rumahnya, namun
kini dia menjumpai banyaknya orang-orang yg tak pernah dikenalnya lalu
lalang bahkan parkir di depan garasi rumahnya sehingga ketika dia ingin
mengeluarkan mobil dari garasinya dan menemui mobil kosong yang diparkir
menghalangi mobilnya keluar dia
 tidak tahu harus mencari siapa yang harus diminta untuk memindahkan mobil
yang menghalangi tsb, misalnya.

Seperti yang disampaikan Pak Rsifan, bisa jadi pengusaha toko/mal atau
kantor atau sekolah tersebut sudah mengikuti aturan pemanfaatan lahan
(karena fungsi pemanfaatan lahan perumahan di sebelah rumah dia sudah
berubah menjadi fungsi aktivitas tsb). Jadi kesalahan, bisa jadi, terletak
pada pemda yang mengesahkan perubahan fungsi pemanfaatan lahan tsb
dan/atau perencana yang menggariskan perubahan fungsi pemanfaatan tsb.
Dalam hal ini, Pak Risfan mengingatkan agar kita/perencana berhati-hati
dalam menggariskan "guratan rencana" kita. Namun saya pikir, himbauan
semacam itu tidak cukup. menurut saya, "himbauan" tersebut perlu
diformalkan ke dalam suatu tata aturan yang memiliki kekuatan hukum tetap
sehingga setiap orang/badan/pihak yang ingin melakukan perubahan dan/atau
rencana perubahan terhadap fungsi pemanfaatan lahan pada suatu tertentu
harus melalui suatu proses yang tidak saja melibatkan dirinya (orang
/badan/pihak tsb) melainkan juga harus
 melibatkan pihak-pihak lain yang terkena dampak dari perubahan atau
rencana perubahan pemanfaatan tersebut (setidaknya wakil dari pihak-pihak
lain). Akan lebih bagus apabila proses tersebut juga ikut melibatkan
pihak-pihak lain yang independen dari kemanfaatan/kerugian dari perubahan
atau rencana perubahan yang akan dilakukan.

Hal ini, saya pikir, analog dengan ketika kita ingin melakukan perubahan
hak atas tanah, misalnya perubahan dari HGB ke Hak Milik, atau perpindahan
tangan Hak Milik dari Pak Risfan ke Pak Aunur atau yang lain (he... he...
he... maaf saya pinjem namanya untuk contoh ya Pak...), maka akan
dilakukan proses yang tidak saja melibatkan pemilik (atau pemilik lama dan
pemilik baru) melainkan juga masyarakat lain, setidaknya dalam bentuk
pengumuman selama 3 bulan untuk masa penyanggahan apabila terdapat
ketidak-sesuaian atau kekurang-tepatan di dalam proses tersebut (salah
batas2 tanah, salah luas, atau bahkan perubahan dilakukan oleh mereka yang
bukan pemilik yang sebenarnya).

Kalau dalam konteks hak kepemilikan, tata aturan tersebut sudah
terelaborasi secara baik. Namun dalam konteks pemanfaatan, hal-hal
tersebut  (setidaknya) belum pernah saya temui aturannya. Bahkan saya
menduga dengan sangat bahwa memang tidak ada aturan baku yang mengatur
tentang hal-hal itu. Jadi perencana bisa dengan leluasa menggaris-garis
rencananya "sesuai dengan keinginannya", asal nanti disetujui oleh Pemda
yg menjadi kliennya. Padahal, seperti pendapat Bung Jehan dan Pak Risfan,
garisan tersebut akan menjadi acuan / "rule of the game" bagi pemanfaatan
dan pengeksplotasian lahan yang digarisnya. Tapi tidak ada "rule of the
game" yang mengatur bagaimana cara dia untuk menggaris-garis rencananya.
Saya yakin (dan berusaha berpikir positif) bahwa "garis-garis" di dalam
rencananya dihasilkan dari serangkaian analisis mendalam untuk
tujuan-tujuan perencanaannya. Namun pertanyaannya adalah apakah analisis
yang dilakukan merupakan satu-satunya "otoritas"
 yang harus dipatuhinya dalam penyusunan rencana? Apakah tidak ada
otoritas lain yang harus dipatuhinya, sehingga Pak Risfan hanya bisa
sekedar menghimbau agar dia ingat bahwa garis-garis yang dihasilkannya
akan mempengaruhi hidup orang lain baik miskin ataupun kaya.

Jadi untuk memperkecil peluang terjadinya pengabaian terhadap hak-hak dan
kepentingan-kepentingan orang-orang / pihak-pihak lain di dalam suatu
pemanfaatan dan atau perumusan rencana pemanfaatan lahan, saya pikir, hak
pemanfaatan ini pun harus dielaborasi sebaik mungkin seperti halnya yang
dilakukan pada hak kepemilikan.

(Untuk Pak Roos Akbar, maaf kepanjangan Pak. Moga-moga Pak Roos nggak
kesulitan bacanya karna saya ingin tanggapan Pak Roos. Tks sebelumnya....)

Mohon tanggapan Bapak-bapak, Ibu-ibu dan rekan-rekan semua ya... Moga-moga
diskusi ini berguna dan bisa menjadi salah satu kontribusi kecil kita
untuk.. MENUJU INDONESIA MULIA.... MULIA BANGSANYA....MULIA RAKYATNYA....

Salam,

Fadjar Undip


Kirim email ke