Pak Roos dan rekans ysh, Sebetulnya kalau ijin lokasi, saya dulu pernah mengurus, ada batas waktunya kok. Kalau dalam waktu tertentu tidak dibangun sesuai yang diusulkan ya tidak berlaku lagi.
Tapi soal penelantaran ini mungkin lebih tepat dalam kaitan dengan "kepemilikannya". Ijin lokasi belum tentu seluruh tanahnya sudah diakuisisi. Persoalannya dalam kasus kebun, itu tanah perkebunan atau tanah rakyat? Kalau rakyat penggarap biasanya juga ada batasan perjanjian kalau sewaktu-waktu dipakai kebun, mesti pindah. Tapi harus ada tenggang waktu sampai panen, kalau tidak ya diganti rugi. Kelihatannya hukum pertanahan memang perlu diangkat Pak Roos, karena kita bisa antisipasi kalau ada sengketa dalam penerapan rencana tata ruang, planner mesti siap juga. Seperti amanat UUPR, tampaknya penerapan rencana akan banyak mengandalkan "police power" penegakan hukum. Dulu waktu pemerintah banyak uang, implementasi rencana banyak mengandalkan pembangunan infrastruktur, sekarang mengandalkan inisiatif masyarakat, pemerintah mengawasi. Beberapa pihak dan kepentingan bisa saja berkonflik dalam mengimplementasikan rencana yang sama. Salam, Risfan Munir --- In [email protected], Roos Akbar <rak...@...> wrote: > > Pak Fadjar dkk ysh, > > Tadinya saya kira gara-gara kesengsem dengan blackberry saya memang > kesulitan untuk membaca dan menulis panjang karena saya lebih sering baca > email via blackberry yang unlimited. Tapi hari ini saya membacanya via PC > dan "malas" juga baca kalau kepanjangan (mungkin karena tambah tua ya..... > hehehe....), jadi scan cepat saja dan ternyata nama saya disebut- sebut... > baiklah saya coba komentar sedikit. > > Intinya, > saya berpendapat bahwa pemahaman kita tentang aspek pertanahan masih > sangat kurang. malahan cenderung para planner mengabaikannya. Pergerseran > paradigma dari physical planning ke community based development saya rasa > membawa pengaruh. Lihat saja kurikulum pendidikan planologi sekarang ini. > Kelihatan sekali perbedaan antara generasi pak Risman Maris dengan > generasi sekarang. Saya masih sempat mendapatkan pelajaran engineering > yang cukup banyak (irigasi, pelabuhan, airport walaupun kulit- kulitnya dan > juga interpretasi foto udara, ilmu ukur tanah, kartografi dsb). Generasi > sekarang ini sangat kuat dalam aspek sosial dan ekonomi (community > development, planning and politics, dsb). > > Akibatnya, pertanyaan yang sering diajukan dimana akan dibangun, berapa > luas dan kapan menjadi sangat sulit untuk di jawab. Mekanisme dengan > paradigma baru ini belum sepenuhnya lancar (dari sisi masyarakat maupun > pemerintah dan plannernya), dan pada sisi lain "kemampuan" physical > planning juga sudah ditinggalkan. Akibatnya ya amburadul. > > Pertanyaan tersebut semakin sering ditanyakan karena planner sendiri juga > "membuka peluang" demi mengadopsi paradigma tersebut dengan tertatih-tatih > sehingga masyarakat rasanya menjadi gregetan karena tidak mendapatkan > jawaban yang pasti karena selalu mengambang. > > Kita lihat sekarang ini betapa zoning regulation dan sejenisnya itu > kemudian menjadi semacam solusi yang menarik, karena pernyataan SESUAI > DENAGN TATA RUANG" masih sangat sulit untuk dijabarkan secara operasional. > Cobalah lihat apakah sistem perijinan bisa/sudah menjadi alat dalam > pemanfaatan ruang? Jawabannya BELUM! > > Cobalah juga lihat bagaimana kita memahami yang disebut dengan land use > itu. Mampu ndak kita menghasilkan sebuah klasifikasi land use yang > compatible dengan hirarki rencana tata ruang yang kita kenal selama ini? > Saya ditentang hebat ketika menyatakan PP 10/2000 tentang ketelitian peta > adalah suatu peraturan yang salah. Sekarang dilibatkan lagi dalam > penyusunan perbaikan PP tersebut, ternyata macet dan tidak ada kabar > beritanya. > > Jadi tidak heran, kalau pemahaman kita tentang aspek pertanahan masih > sangat lemah. "Diluaran" sana perbedaan antara harga dan nilai tanah, land > use dengan land cover saja masih belum dipahami. Saya sendiri juga > mempertanyakan aspek kepemilikan tanah yang hanya melihatnya dari aspek > legal kepemilikan. Saya pernah berdiskusi cukup lama dengan ibu profesor > hukum pertanahan dari UGM (punten lupa namanya) mempertanyakan bagaimana > aspek kepemilikan tanah dikaitkan dengan penelantaran tanah seperti yang > saya tuliskan di email sebelumnya. Jawabannya kembali pada pemerintah > daerah dan kantor pertanahan: Harus ada surat peneguran terlebih dahulu > pada pemilik tanah bahwa ybs menelantarkan tanahnya. Lha ini kan sama > dengan ijin lokasi yang sudah dikeluarkan dan tidak ditindaklanjuti dengan > pembebasan tanah maupun pembangunan dan bebrapa tahun kemudian baru pada > saat pasar menguntungkan ijin lokasi yang diperoleh dulu kala > dimanfaatkan. Ini kasus nyata di bandung Utara lho. > > Maaf pak Fadjar saya tidak menjawab langsung email anda. Mudah- mudahan > "cerita" saya di atas bisa memperkaya perspektif kita. Saya setuju bahwa > aturan tentang pertanahan dikaitkan dengan penataan ruang masih sangat > kurang. Tentang perubahan rencana misalnya, adakah klausul ganti rugi > masyarakat yang terkena? Di OZ misalnya, yang dipersoalkan oleh masyarakat > adalah hilangnya beberapa pohon karena pelebaran jalan (aspek lingkungan > vs perhitungan teknis traffic engineering), dibangunnya suatu laboratorium > biologi di kampus (kekhawatiran tentang kasus Bopal). Hanya sedikit kasus > ributnya masyarakat karena berubahnyan fungsi guna lahan karena suudah ada > mekanisme yang jelas tentang ganti rugi yang menguntungkan bagi > masyarakat. Ada satu kasus rumah penduduk yang terpotong habis halaman > depannya oleh pelebaran jalan sehingga pintu rumah ybs akan langsung ke > jalan raya. Ndak pakai alasan macam-macam, rumah tersebut kemudian dibeli > oleh pemerintah dengan harga pasar. Itu yang sempat saya amati. > > Yah hanya segitu pengetahuan saya yang dapat saya share. Mudah- mudahan > bermanfaat. > > Salam, > Roos Akbar > > > > > > Pak Aunur Rofiq, Pak Risfan dan rekan2 mislister ysh, > > Membaca dua posting terakhir dalam subject ini (Pak Risfan dan Pak Aunur), > saya melihat ada dua perbedaan permasalahan. Permasalahan dari Pak Aunur > Rofiq berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dalam hukum pertanahan kita > yang selain mengakui kepemilikan 'tradisional' yang diderivatif dari > sistem kepemilikan 'ala barat', juga masih mengakui sistem kepemilikan > tradisional secara adat. Karena besarnya variasi sistem kepemilikan adat > dalam budaya kita di Indonesia seperti banyaknya suku bangsa beserta adat > istiadatnya, akibatnya, banyak potensi benturan-benturan dari pengaturan > sistem modern dan sistem adat yang belum tersusun resolusinya. Bahkan, > bisa jadi pemahaman menyeluruh terhadap sistem kepemilikan secara adat > yang banyak variasinya tersebut belum semua dipahami secara menyeluruh > oleh sistem hukum pertanahan kita. (Mungkin rekan-rekan yang paham > terhadap hukum pertanahan ini perlu memberikan pencerahannya....) > > Sedangkan permasalahan dari Pak Risfan terkait dengan hak pemanfaatan > lahan, yang saya katakan sebelumnya belum terelaborasi dengan baik dalam > hukum pertanahan kita. Padahal, seperti yang disampaikan oleh Bung Jehan, > persoalan hak pemanfaatan ini merupakan bagian penting dari "rule of the > game" dalam pemanfaatan dan pengeksploitasian sumber daya lahan bagi > kepentingan dan kehidupan pribadi manusia, masyarakat, dan bangsa > Indonesia (atau bahkan juga termasuk warga dunia) baik di masa kini maupun > di masa depan. Karena itu, menurut saya elaborasi terhadap hak pemanfaatan > yang menjadi acuan bagi "rule of the game" ini penting untuk dilakukan. > > Persoalan yang disampaikan oleh Pak Risfan pasti akan menyinggung rasa > keadilan. Bahkan nggak usah persoalan dari mereka yang tidak bisa tinggal > di rumahnya setelah puluhan tahun menghuni, karena lahannya sudah berubah > fungsi pemanfaatannya misalnya dari perumahan/permukiman menjadi > pemanfaatan komersial. Seseorang yang sudah tinggak bertahun-tahun lamanya > di suatu lingkungan permukiman yang dia senangi pun akan terusik rasa > keadilannya apabila suatu saat dia dapati bahwa lahan di sebelah rumahnya > berubah fungsi dari perumahan menjadi lahan komersial atau bahkan menjadi > lahan jasa perkantoran atau sekolah. Bisa jadi dia mejadi terusik karena > biasanya dia memiliki ketenangan di sekitar lingkungan rumahnya, namun > kini dia menjumpai banyaknya orang-orang yg tak pernah dikenalnya lalu > lalang bahkan parkir di depan garasi rumahnya sehingga ketika dia ingin > mengeluarkan mobil dari garasinya dan menemui mobil kosong yang diparkir > menghalangi mobilnya keluar dia > tidak tahu harus mencari siapa yang harus diminta untuk memindahkan mobil > yang menghalangi tsb, misalnya. > > Seperti yang disampaikan Pak Rsifan, bisa jadi pengusaha toko/mal atau > kantor atau sekolah tersebut sudah mengikuti aturan pemanfaatan lahan > (karena fungsi pemanfaatan lahan perumahan di sebelah rumah dia sudah > berubah menjadi fungsi aktivitas tsb). Jadi kesalahan, bisa jadi, terletak > pada pemda yang mengesahkan perubahan fungsi pemanfaatan lahan tsb > dan/atau perencana yang menggariskan perubahan fungsi pemanfaatan tsb. > Dalam hal ini, Pak Risfan mengingatkan agar kita/perencana berhati- hati > dalam menggariskan "guratan rencana" kita. Namun saya pikir, himbauan > semacam itu tidak cukup. menurut saya, "himbauan" tersebut perlu > diformalkan ke dalam suatu tata aturan yang memiliki kekuatan hukum tetap > sehingga setiap orang/badan/pihak yang ingin melakukan perubahan dan/atau > rencana perubahan terhadap fungsi pemanfaatan lahan pada suatu tertentu > harus melalui suatu proses yang tidak saja melibatkan dirinya (orang > /badan/pihak tsb) melainkan juga harus > melibatkan pihak-pihak lain yang terkena dampak dari perubahan atau > rencana perubahan pemanfaatan tersebut (setidaknya wakil dari pihak-pihak > lain). Akan lebih bagus apabila proses tersebut juga ikut melibatkan > pihak-pihak lain yang independen dari kemanfaatan/kerugian dari perubahan > atau rencana perubahan yang akan dilakukan. > > Hal ini, saya pikir, analog dengan ketika kita ingin melakukan perubahan > hak atas tanah, misalnya perubahan dari HGB ke Hak Milik, atau perpindahan > tangan Hak Milik dari Pak Risfan ke Pak Aunur atau yang lain (he... he... > he... maaf saya pinjem namanya untuk contoh ya Pak...), maka akan > dilakukan proses yang tidak saja melibatkan pemilik (atau pemilik lama dan > pemilik baru) melainkan juga masyarakat lain, setidaknya dalam bentuk > pengumuman selama 3 bulan untuk masa penyanggahan apabila terdapat > ketidak-sesuaian atau kekurang-tepatan di dalam proses tersebut (salah > batas2 tanah, salah luas, atau bahkan perubahan dilakukan oleh mereka yang > bukan pemilik yang sebenarnya). > > Kalau dalam konteks hak kepemilikan, tata aturan tersebut sudah > terelaborasi secara baik. Namun dalam konteks pemanfaatan, hal-hal > tersebut (setidaknya) belum pernah saya temui aturannya. Bahkan saya > menduga dengan sangat bahwa memang tidak ada aturan baku yang mengatur > tentang hal-hal itu. Jadi perencana bisa dengan leluasa menggaris- garis > rencananya "sesuai dengan keinginannya", asal nanti disetujui oleh Pemda > yg menjadi kliennya. Padahal, seperti pendapat Bung Jehan dan Pak Risfan, > garisan tersebut akan menjadi acuan / "rule of the game" bagi pemanfaatan > dan pengeksplotasian lahan yang digarisnya. Tapi tidak ada "rule of the > game" yang mengatur bagaimana cara dia untuk menggaris-garis rencananya. > Saya yakin (dan berusaha berpikir positif) bahwa "garis-garis" di dalam > rencananya dihasilkan dari serangkaian analisis mendalam untuk > tujuan-tujuan perencanaannya. Namun pertanyaannya adalah apakah analisis > yang dilakukan merupakan satu-satunya "otoritas" > yang harus dipatuhinya dalam penyusunan rencana? Apakah tidak ada > otoritas lain yang harus dipatuhinya, sehingga Pak Risfan hanya bisa > sekedar menghimbau agar dia ingat bahwa garis-garis yang dihasilkannya > akan mempengaruhi hidup orang lain baik miskin ataupun kaya. > > Jadi untuk memperkecil peluang terjadinya pengabaian terhadap hak- hak dan > kepentingan-kepentingan orang-orang / pihak-pihak lain di dalam suatu > pemanfaatan dan atau perumusan rencana pemanfaatan lahan, saya pikir, hak > pemanfaatan ini pun harus dielaborasi sebaik mungkin seperti halnya yang > dilakukan pada hak kepemilikan. > > (Untuk Pak Roos Akbar, maaf kepanjangan Pak. Moga-moga Pak Roos nggak > kesulitan bacanya karna saya ingin tanggapan Pak Roos. Tks sebelumnya....) > > Mohon tanggapan Bapak-bapak, Ibu-ibu dan rekan-rekan semua ya... Moga-moga > diskusi ini berguna dan bisa menjadi salah satu kontribusi kecil kita > untuk.. MENUJU INDONESIA MULIA.... MULIA BANGSANYA....MULIA RAKYATNYA.... > > Salam, > > Fadjar Undip >

