Pak Roos dan rekans ysh,

Sebetulnya kalau ijin lokasi, saya dulu pernah mengurus, ada batas 
waktunya kok. Kalau dalam waktu tertentu tidak dibangun sesuai yang 
diusulkan ya tidak berlaku lagi.

Tapi soal penelantaran ini mungkin lebih tepat dalam kaitan 
dengan "kepemilikannya". Ijin lokasi belum tentu seluruh tanahnya 
sudah diakuisisi. Persoalannya dalam kasus kebun, itu tanah 
perkebunan atau tanah rakyat? Kalau rakyat penggarap biasanya juga 
ada batasan perjanjian kalau sewaktu-waktu dipakai kebun, mesti 
pindah. Tapi harus ada tenggang waktu sampai panen, kalau tidak ya 
diganti rugi.

Kelihatannya hukum pertanahan memang perlu diangkat Pak Roos, karena 
kita bisa antisipasi kalau ada sengketa dalam penerapan rencana tata 
ruang, planner mesti siap juga.

Seperti amanat UUPR, tampaknya penerapan rencana akan banyak 
mengandalkan "police power" penegakan hukum. Dulu waktu pemerintah 
banyak uang, implementasi rencana banyak mengandalkan pembangunan 
infrastruktur, sekarang mengandalkan inisiatif masyarakat, 
pemerintah mengawasi. Beberapa pihak dan kepentingan bisa saja 
berkonflik dalam mengimplementasikan rencana yang sama.

Salam,
Risfan Munir



--- In [email protected], Roos Akbar <rak...@...> wrote:
>
> Pak Fadjar dkk ysh,
> 
> Tadinya saya kira gara-gara kesengsem dengan blackberry saya memang
> kesulitan untuk membaca dan menulis panjang karena saya lebih 
sering baca
> email via blackberry yang unlimited. Tapi hari ini saya membacanya 
via PC
> dan "malas" juga baca kalau kepanjangan (mungkin karena tambah tua 
ya.....
> hehehe....), jadi scan cepat saja dan ternyata nama saya disebut-
sebut...
> baiklah saya coba komentar sedikit.
> 
> Intinya,
> saya berpendapat bahwa pemahaman kita tentang aspek pertanahan 
masih
> sangat kurang. malahan cenderung para planner mengabaikannya. 
Pergerseran
> paradigma dari physical planning ke community based development 
saya rasa
> membawa pengaruh. Lihat saja kurikulum pendidikan planologi 
sekarang ini.
> Kelihatan sekali perbedaan antara generasi pak Risman Maris dengan
> generasi sekarang. Saya masih sempat mendapatkan pelajaran 
engineering
> yang cukup banyak (irigasi, pelabuhan, airport walaupun kulit-
kulitnya dan
> juga interpretasi foto udara, ilmu ukur tanah, kartografi dsb). 
Generasi
> sekarang ini sangat kuat dalam aspek sosial dan ekonomi (community
> development, planning and politics, dsb).
> 
> Akibatnya, pertanyaan yang sering diajukan dimana akan dibangun, 
berapa
> luas dan kapan menjadi sangat sulit untuk di jawab. Mekanisme 
dengan
> paradigma baru ini belum sepenuhnya lancar (dari sisi masyarakat 
maupun
> pemerintah dan plannernya), dan pada sisi lain "kemampuan" physical
> planning juga sudah ditinggalkan. Akibatnya ya amburadul.
> 
> Pertanyaan tersebut semakin sering ditanyakan karena planner 
sendiri juga
> "membuka peluang" demi mengadopsi paradigma tersebut dengan 
tertatih-tatih
> sehingga masyarakat rasanya menjadi gregetan karena tidak 
mendapatkan
> jawaban yang pasti karena selalu mengambang.
> 
> Kita lihat sekarang ini betapa zoning regulation dan sejenisnya itu
> kemudian menjadi semacam solusi yang menarik, karena pernyataan 
SESUAI
> DENAGN TATA RUANG" masih sangat sulit untuk dijabarkan secara 
operasional.
> Cobalah lihat apakah sistem perijinan bisa/sudah menjadi alat dalam
> pemanfaatan ruang? Jawabannya BELUM!
> 
> Cobalah juga lihat bagaimana kita memahami yang disebut dengan 
land use
> itu.  Mampu ndak kita menghasilkan sebuah klasifikasi land use 
yang 
> compatible dengan hirarki rencana tata ruang yang kita kenal 
selama ini?
> Saya ditentang hebat ketika menyatakan PP 10/2000 tentang 
ketelitian peta
> adalah suatu peraturan yang salah. Sekarang dilibatkan lagi dalam
> penyusunan perbaikan PP tersebut, ternyata macet dan tidak ada 
kabar
> beritanya.
> 
> Jadi tidak heran, kalau pemahaman kita tentang aspek pertanahan 
masih
> sangat lemah. "Diluaran" sana perbedaan antara harga dan nilai 
tanah, land
> use dengan land cover saja masih belum dipahami. Saya sendiri juga
> mempertanyakan aspek kepemilikan tanah yang hanya melihatnya dari 
aspek
> legal kepemilikan. Saya pernah berdiskusi cukup lama dengan ibu 
profesor
> hukum pertanahan dari UGM (punten lupa namanya) mempertanyakan 
bagaimana
> aspek kepemilikan tanah dikaitkan dengan penelantaran tanah 
seperti yang
> saya tuliskan di email sebelumnya. Jawabannya kembali pada 
pemerintah
> daerah dan kantor pertanahan: Harus ada surat peneguran terlebih 
dahulu
> pada pemilik tanah bahwa ybs menelantarkan tanahnya. Lha ini kan 
sama
> dengan ijin lokasi yang sudah dikeluarkan dan tidak 
ditindaklanjuti dengan
> pembebasan tanah maupun pembangunan dan bebrapa tahun kemudian 
baru pada
> saat pasar menguntungkan ijin lokasi yang diperoleh dulu kala
> dimanfaatkan. Ini kasus nyata di bandung Utara lho.
> 
> Maaf pak Fadjar saya tidak menjawab langsung email anda. Mudah-
mudahan
> "cerita" saya di atas bisa memperkaya perspektif kita. Saya setuju 
bahwa
> aturan tentang pertanahan dikaitkan dengan penataan ruang masih 
sangat
> kurang. Tentang perubahan rencana misalnya, adakah klausul ganti 
rugi
> masyarakat yang terkena? Di OZ misalnya, yang dipersoalkan oleh 
masyarakat
> adalah hilangnya beberapa pohon karena pelebaran jalan (aspek 
lingkungan
> vs perhitungan teknis traffic engineering), dibangunnya suatu 
laboratorium
> biologi di kampus (kekhawatiran tentang kasus Bopal). Hanya 
sedikit kasus
> ributnya masyarakat karena berubahnyan fungsi guna lahan karena 
suudah ada
> mekanisme yang jelas tentang ganti rugi yang menguntungkan bagi
> masyarakat. Ada satu kasus rumah penduduk yang terpotong habis 
halaman
> depannya oleh pelebaran jalan sehingga pintu rumah ybs akan 
langsung ke
> jalan raya. Ndak pakai alasan macam-macam, rumah tersebut kemudian 
dibeli
> oleh pemerintah dengan harga pasar. Itu yang sempat saya amati.
> 
> Yah hanya segitu pengetahuan saya yang dapat saya share. Mudah-
mudahan
> bermanfaat.
> 
> Salam,
> Roos Akbar
> 
> 
> 
> 
> 
> Pak Aunur Rofiq, Pak Risfan dan rekan2 mislister ysh,
> 
> Membaca dua posting terakhir dalam subject ini (Pak Risfan dan Pak 
Aunur),
> saya melihat ada dua perbedaan permasalahan. Permasalahan dari Pak 
Aunur
> Rofiq berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dalam hukum 
pertanahan kita
> yang selain mengakui kepemilikan 'tradisional' yang diderivatif 
dari
> sistem kepemilikan 'ala barat', juga masih mengakui sistem 
kepemilikan
> tradisional secara adat. Karena besarnya variasi sistem 
kepemilikan adat
> dalam budaya kita di Indonesia seperti banyaknya suku bangsa 
beserta adat
> istiadatnya, akibatnya, banyak potensi benturan-benturan dari 
pengaturan
> sistem modern dan sistem adat yang belum tersusun resolusinya. 
Bahkan,
> bisa jadi pemahaman menyeluruh terhadap sistem kepemilikan secara 
adat
> yang banyak variasinya tersebut belum semua dipahami secara 
menyeluruh
> oleh sistem hukum pertanahan kita. (Mungkin rekan-rekan yang paham
> terhadap hukum pertanahan ini perlu memberikan pencerahannya....)
> 
> Sedangkan permasalahan dari Pak Risfan terkait dengan hak 
pemanfaatan
> lahan, yang saya katakan sebelumnya belum terelaborasi dengan baik 
dalam
> hukum pertanahan kita. Padahal, seperti yang disampaikan oleh Bung 
Jehan,
> persoalan hak pemanfaatan ini merupakan bagian penting dari "rule 
of the
> game" dalam pemanfaatan dan pengeksploitasian sumber daya lahan 
bagi
> kepentingan dan kehidupan pribadi manusia, masyarakat, dan bangsa
> Indonesia (atau bahkan juga termasuk warga dunia) baik di masa 
kini maupun
> di masa depan. Karena itu, menurut saya elaborasi terhadap hak 
pemanfaatan
> yang menjadi acuan bagi "rule of the game" ini penting untuk 
dilakukan.
> 
> Persoalan yang disampaikan oleh Pak Risfan pasti akan menyinggung 
rasa
> keadilan. Bahkan nggak usah persoalan dari mereka yang tidak bisa 
tinggal
> di rumahnya setelah puluhan tahun menghuni, karena lahannya sudah 
berubah
> fungsi pemanfaatannya misalnya dari perumahan/permukiman menjadi
> pemanfaatan komersial. Seseorang yang sudah tinggak bertahun-tahun 
lamanya
> di suatu lingkungan permukiman yang dia senangi pun akan terusik 
rasa
> keadilannya apabila suatu saat dia dapati bahwa lahan di sebelah 
rumahnya
> berubah fungsi dari perumahan menjadi lahan komersial atau bahkan 
menjadi
> lahan jasa perkantoran atau sekolah. Bisa jadi dia mejadi terusik 
karena
> biasanya dia memiliki ketenangan di sekitar lingkungan rumahnya, 
namun
> kini dia menjumpai banyaknya orang-orang yg tak pernah dikenalnya 
lalu
> lalang bahkan parkir di depan garasi rumahnya sehingga ketika dia 
ingin
> mengeluarkan mobil dari garasinya dan menemui mobil kosong yang 
diparkir
> menghalangi mobilnya keluar dia
>  tidak tahu harus mencari siapa yang harus diminta untuk 
memindahkan mobil
> yang menghalangi tsb, misalnya.
> 
> Seperti yang disampaikan Pak Rsifan, bisa jadi pengusaha toko/mal 
atau
> kantor atau sekolah tersebut sudah mengikuti aturan pemanfaatan 
lahan
> (karena fungsi pemanfaatan lahan perumahan di sebelah rumah dia 
sudah
> berubah menjadi fungsi aktivitas tsb). Jadi kesalahan, bisa jadi, 
terletak
> pada pemda yang mengesahkan perubahan fungsi pemanfaatan lahan tsb
> dan/atau perencana yang menggariskan perubahan fungsi pemanfaatan 
tsb.
> Dalam hal ini, Pak Risfan mengingatkan agar kita/perencana berhati-
hati
> dalam menggariskan "guratan rencana" kita. Namun saya pikir, 
himbauan
> semacam itu tidak cukup. menurut saya, "himbauan" tersebut perlu
> diformalkan ke dalam suatu tata aturan yang memiliki kekuatan 
hukum tetap
> sehingga setiap orang/badan/pihak yang ingin melakukan perubahan 
dan/atau
> rencana perubahan terhadap fungsi pemanfaatan lahan pada suatu 
tertentu
> harus melalui suatu proses yang tidak saja melibatkan dirinya 
(orang
> /badan/pihak tsb) melainkan juga harus
>  melibatkan pihak-pihak lain yang terkena dampak dari perubahan 
atau
> rencana perubahan pemanfaatan tersebut (setidaknya wakil dari 
pihak-pihak
> lain). Akan lebih bagus apabila proses tersebut juga ikut 
melibatkan
> pihak-pihak lain yang independen dari kemanfaatan/kerugian dari 
perubahan
> atau rencana perubahan yang akan dilakukan.
> 
> Hal ini, saya pikir, analog dengan ketika kita ingin melakukan 
perubahan
> hak atas tanah, misalnya perubahan dari HGB ke Hak Milik, atau 
perpindahan
> tangan Hak Milik dari Pak Risfan ke Pak Aunur atau yang lain 
(he... he...
> he... maaf saya pinjem namanya untuk contoh ya Pak...), maka akan
> dilakukan proses yang tidak saja melibatkan pemilik (atau pemilik 
lama dan
> pemilik baru) melainkan juga masyarakat lain, setidaknya dalam 
bentuk
> pengumuman selama 3 bulan untuk masa penyanggahan apabila terdapat
> ketidak-sesuaian atau kekurang-tepatan di dalam proses tersebut 
(salah
> batas2 tanah, salah luas, atau bahkan perubahan dilakukan oleh 
mereka yang
> bukan pemilik yang sebenarnya).
> 
> Kalau dalam konteks hak kepemilikan, tata aturan tersebut sudah
> terelaborasi secara baik. Namun dalam konteks pemanfaatan, hal-hal
> tersebut  (setidaknya) belum pernah saya temui aturannya. Bahkan 
saya
> menduga dengan sangat bahwa memang tidak ada aturan baku yang 
mengatur
> tentang hal-hal itu. Jadi perencana bisa dengan leluasa menggaris-
garis
> rencananya "sesuai dengan keinginannya", asal nanti disetujui oleh 
Pemda
> yg menjadi kliennya. Padahal, seperti pendapat Bung Jehan dan Pak 
Risfan,
> garisan tersebut akan menjadi acuan / "rule of the game" bagi 
pemanfaatan
> dan pengeksplotasian lahan yang digarisnya. Tapi tidak ada "rule 
of the
> game" yang mengatur bagaimana cara dia untuk menggaris-garis 
rencananya.
> Saya yakin (dan berusaha berpikir positif) bahwa "garis-garis" di 
dalam
> rencananya dihasilkan dari serangkaian analisis mendalam untuk
> tujuan-tujuan perencanaannya. Namun pertanyaannya adalah apakah 
analisis
> yang dilakukan merupakan satu-satunya "otoritas"
>  yang harus dipatuhinya dalam penyusunan rencana? Apakah tidak ada
> otoritas lain yang harus dipatuhinya, sehingga Pak Risfan hanya 
bisa
> sekedar menghimbau agar dia ingat bahwa garis-garis yang 
dihasilkannya
> akan mempengaruhi hidup orang lain baik miskin ataupun kaya.
> 
> Jadi untuk memperkecil peluang terjadinya pengabaian terhadap hak-
hak dan
> kepentingan-kepentingan orang-orang / pihak-pihak lain di dalam 
suatu
> pemanfaatan dan atau perumusan rencana pemanfaatan lahan, saya 
pikir, hak
> pemanfaatan ini pun harus dielaborasi sebaik mungkin seperti 
halnya yang
> dilakukan pada hak kepemilikan.
> 
> (Untuk Pak Roos Akbar, maaf kepanjangan Pak. Moga-moga Pak Roos 
nggak
> kesulitan bacanya karna saya ingin tanggapan Pak Roos. Tks 
sebelumnya....)
> 
> Mohon tanggapan Bapak-bapak, Ibu-ibu dan rekan-rekan semua ya... 
Moga-moga
> diskusi ini berguna dan bisa menjadi salah satu kontribusi kecil 
kita
> untuk.. MENUJU INDONESIA MULIA.... MULIA BANGSANYA....MULIA 
RAKYATNYA....
> 
> Salam,
> 
> Fadjar Undip
>


Kirim email ke