Yang saya lakukan:

   1. Membandingkan antara ijin lokasi yang sudah dikeluarkan dengan
      "kaidah" perencanaan seperti tidak pada kemiringan lereng yang
      terjal, tidak pada kawasan rawan bencana, tidak pada sempadan
      sungai, tidak pada daerah resapan air dsb.
   2. Pada saat tersebut belm ada RTRW. Satu-satunya dokumen tata ruang
      yang bisa dijadikan acuan adalah Keptusan Gubernur (sori lupa
      nomernya) tentang kawasan Bandung Utara. Ada peta rencana tata
      ruangnya pada kepuusan gubernur tersebut.
   3. Peta ijin lokasi yang saya dapatkan adalah peta yang di compile
      oleh PU (sori lupa PU yang mana). Beberapa saya cek di lapangan
      dan seperti yang saya tulis di email sebelumnya ada yang ijinnya
      sudah sejak tahun 80an tapi kegiatan konstruksi baru dilakukan
      1997 (saat saya melakukan survey lapangan).
   4. Beberapa dokumen (sampel) saya dapatkan seperti misalnya keputusan
      tentang ijin prinsip dan ijin lokasi. Tetapi peta ijin lokasi,
      saya merujuk pada peta PU (point-3 di atas).
   5. Rujukan tentang peraturan dan mekanisme ijin lokasi saya dapatkan
      berupa keputusan dari Kepala BPN, kantor pertanahan dsb. Saya
      tidak meneliti tentang aspek hukum dari aturan tersebut. Tetapi
      "minimal" ada konsistensi antara keputusan yang lebih atas hingga
      pedoman teknis yang dikeluarkan instansi di bawahnya.
   6. Soal penyelundupan hukum saya tidak menguasainya. Tetapi memang
      dulu ada persyaratan bahwa ijin lokasi dikeluarkan SETELAH ada
      AMDAL. Dan setelah ada Pakto, demi mengejar tingginya investasi
      pembangunan kawasan perumahan/industri/lainnya, maka AMDAL baru
      dilakukan SETELAH ijin lokasi diterbitkan. Dari REI ini menjadi
      masalah besar karena tidak ada kepastian hukumnya (tanah sudah
      dibebaskan tetapi kemudian tidak dapat dibangun).
   7. Pada saat peneltian saya tersebt, ramai di bahas tentang tidak
      perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, bahkan departemen dalam
      negeri membuat konsep ijin pemanfaatan lahan (saya lupa
      nama/istilah tepanya). Dalam konteks ini saya tidak mempersoalkan
      nama/istilahnya tetapi bahwa ijin prinsip dan ijin lokasi itu
      perlu, HANYA SAJA, kompatibitasnya harus diperhatikan dengan benar
      (dikaitkan dengan adanya hirarki dalam perencanaan). Saya kemudian
      mengusulkan ijin prinsip merujuk pada RTRW sedangkan ijin lokasi
      merujuk pada RDTR.

Salam,
Roos Akbar


ffekadj wrote:
>
>
> Pak Roos ysh, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan menyangkut
> penelitian bapak sbb:
>
> 1. Apakah Izin Lokasi yang diterbitkan telah sesuai dengan RTRW? Atau
> apakah bapak pernah melihat buku RTRW tersedia di Kantor Pertanahan?
>
> 2. Setahu saya sekurangnya hingga 1995, RTRW Kabupaten Bandung belum
> ditetapkan. Apakah bapak menemukan dokumen izin lokasi dan menjelaskan
> dasar/rujukan dalam pemberian izin?
>
> 3. Saya masih mencari-cari legal standing untuk izin lokasi, saya kira
> ada PP Pendaftaran Tanah, ternyata tidak ada. Yang jelas ada di UUPR92,
> namun belum pernah dielaborasi ke dalam peraturan di bawahnya. Setahu
> saya dulu ada 'penyelundupan hukum' masalah izin lokasi ini melalui
> Pakto 23 1993. Mungkin patut dipertanyakan 'izin lokasi model apa' yang
> diterbitkan sebelum 1992?
>
> Demikian pak; sekalian mengajak rekan Prof Nandang dan Notaris Asep
> untuk memberikan pandangan. Salam.
>
> -ekadj
>
> --- In [email protected] <mailto:referensi%40yahoogroups.com>, 
> Roos Akbar <rak...@...> wrote:
> >
> > risfano wrote:
> > >
> > > Pak Roos dan rekans ysh,
> > >
> > > Sebetulnya kalau ijin lokasi, saya dulu pernah mengurus, ada batas
> > > waktunya kok. Kalau dalam waktu tertentu tidak dibangun sesuai yang
> > > diusulkan ya tidak berlaku lagi.
> > >
> >
> > Benar sekali pak.
> > Saya tahunya ada masa berlakunya.
> > Tapi di Bandung Utara yang penelitian saya menunjukkan hanya 15% ijin
> > lokasi (dari sekitar hampir 3000an HA) yang sesuai dengan kaidah
> > penataan ruang. Dan ketika checking lapangan (karena ijin kan belum
> > tentu dilaksanakan) ternyata ada beberapa yang ijin lokasinya sudah
> > dikeluarkan sejak akhir tahun 80an dan mereka melaksanakan kegiatan
> > konstruksi pada tahun 90an akhir. Ketika saya tanyakan, mereka hanya
> > menjawab bahwa mereka punya ijin lokasi sejak tahun 80an.
> >
> > >
> > > Tapi soal penelantaran ini mungkin lebih tepat dalam kaitan
> > > dengan "kepemilikannya". Ijin lokasi belum tentu seluruh tanahnya
> > > sudah diakuisisi. Persoalannya dalam kasus kebun, itu tanah
> > > perkebunan atau tanah rakyat? Kalau rakyat penggarap biasanya juga
> > > ada batasan perjanjian kalau sewaktu-waktu dipakai kebun, mesti
> > > pindah. Tapi harus ada tenggang waktu sampai panen, kalau tidak ya
> > > diganti rugi.
> > >
> >
> > Betul juga pak. Setelah ada ijin lokasi, baru mereka melakukan
> > pembebasan tanah. Dan area yang dibebaskan, belum tentu bisa sama
> dengan
> > ijin lokasi yang diajukan. Tapi masalahnya pemegang ijin lokasi selalu
> > beranggapan bahwa mereka mendapat monopoli dalam pembebasan tanah
> > tersebut. Hal ini jelas tidak benar. Sebailknya ada saja developer
> > "nakal" yang begitu tahu temannya dapat ijin lokasi, langsung dia
> > bergerak lebih cepat membeli tanah disana sehingga kemudian pemegang
> > ijin tidak dapat lagi membebaskan tanah. Akibatnya developer nakal ini
> > juga "dibalas" oleh developer lainnya.
> >
> > Angka ijin lokasi yang sudah dikeluarkan besar sekali. Tapi karena
> > dianggap hak monopoli dan tidak ada mekanisme kontrol maka tanah ini
> > kemudian "mati" (blighted land). Entah sekarang bagaimana
> pengawasannya.
> > >
> > >
> > > Kelihatannya hukum pertanahan memang perlu diangkat Pak Roos, karena
> > > kita bisa antisipasi kalau ada sengketa dalam penerapan rencana tata
> > > ruang, planner mesti siap juga.
> > >
> >
> > Saya sangat setuju pak.
> > Masalahnya masih banyak celah-celah kosong dalam hukum pertanahan.
> > Saya sendiri tidak memperdalam aspek ini. Minimal yang saya amati
> > seperti yang saya sampaikan di email sebelumnya. Yang saya persoalkan
> > adalah mengapa planner (punten ya self evaluation) enggan masuk ke
> area
> > detail/teknis begini?
> >
> > >
> > > Seperti amanat UUPR, tampaknya penerapan rencana akan banyak
> > > mengandalkan "police power" penegakan hukum. Dulu waktu pemerintah
> > > banyak uang, implementasi rencana banyak mengandalkan pembangunan
> > > infrastruktur, sekarang mengandalkan inisiatif masyarakat,
> > > pemerintah mengawasi. Beberapa pihak dan kepentingan bisa saja
> > > berkonflik dalam mengimplementasikan rencana yang sama.
> > >
> > > Salam,
> > > Risfan Munir
> > >
> > > --
> >
> > Ya itulah salah satu yang saya maksudkan.
> > Tidak/belum ada definisi legal tentang statement SESUAI/TIDAK SESUAI
> > DENGAN TATA RUANG. Yang akan terjadi adalah perdebatan akademik/teknis
> > dan bukannya legal.
> >
> > Salam,
> > Roos Akbar
> >
>
>  

Kirim email ke