Pak BTS dan kawan-kawan ysh,

Kalau sistem perencanaan kita menganut model regulatory saya setuju 100% 
pendapat bapak. Tetapi kalau discretionary maka saya tidak setuju 
pendapat bapak. Apakah tata ruang kita sudah sampai "sangat" rinci? Di 
dalam literatur (sory bukunya sudah tidak ingat lagi) di Inggris yang 
menganut discretionary system, ada industri yang diijinkan dibangun di 
kawasan hutan. Tentunya melewati berbagai macam prosedur. Ada ijin yang 
kemudian dikeluarkan dengan berbagai macam "condition" yang harus dipenuhi.

Tapi kalau pada skala "besar"/rinci saya CENDERUNG setuju dengan bapak 
(dengan beberapa catatan). Misalnya RTRW menyatakan disitu kawasan 
perumahan (padahal sekarang adalah sawah), maka kalau ada investor yang 
ingin membangun perumahan ya silakan saja. Tetapi pada skala kecil, 
kadang menyulitkan karena tata ruang (RTRW) berhenti hanya sampai pada 
skala kecil. Bagi saya, RTRW itu adalah dokumen strategis dan bukan 
dokumen operasional. Padahal dilapangan ya harus operasional. Sehingga 
dia tidak kompatibel untuk dijadikan rujukan keputusan teknis. Misalnya 
saja, boleh ndak SPBU dibangun di perumahan atau di daerah perdagangan dst.

jangan salahkan alatnya pak. Salahkan orangnya. Seperti yang saya tulis, 
sebagian besar orang menganggap bahwa ijin (apa benar harus pakai z?) 
bahwa ini semacam hak monopoli. Kalau ijin diberikan ke perusahaan A, 
maka hanya perusahaan A saja yang boleh membebaskan tanah (ditambah 
masyarakat HARUS menjualnya). Ini yang salah. Bukan ijinnya.

Nah sekarang sistem perencanaan kita menganut yang mana pak? Ini yang 
kemudian membuat kacau.

Salam,
Roos Akbar



Bambang Tata Samiadji wrote:
>
> Pak Roos Akbar wrote :
>
> "...ramai di bahas tentang tidak
> perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, ..:
>
> BTS :
>
> Izin (pakai z, bukan j) lokasi yang biasa digunakan untuk pengendalian 
> tata ruang kota (RTRWK) itu TIDAK PERLU. Ini bukan ingin sekedar 
> berbeda pendapat, tapi hanya logika saja.
>
> Yang namanya Izin itu adalah "pernyataan mengabulkan (tidak melarang 
> dsb), persetujuan membolehkan,..."(Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi 
> ketiga).
>
> Jadi Izin itu diberikan bila ada yang dilarang bagi sembarang orang, 
> ....setelah diberi izin.....baru boleh melakukan. Misalnya ada lokasi 
> Kawasan Lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan, kemudian 
> karena ada sesuatu yang perlu dibangun di kawasan dimaksud, barulah 
> diberi izin lokasi. Jadi Izin Lokasi itu adalah izin berlokasi dari 
> fungsi lokasi yang dilarang.
>
> Dalam kasus RTRWK yang jelas status rencana pemanfaatannya, misalnya  
> untuk zona perumahan, zona perdagangan, zona industri, dan sebagainya; 
> maka tidak perlu izin lokasi membangun perumahan di zona perumahan, 
> tidak perlu izin lokasi membangun industri di zona industri, ...dsb.
>
> Begitu logikanya.
>
> Jadi mengapa ada Izin Lokasi? Saya kira jelas bahwa Izin Lokasi hanya 
> sebagai alat untuk memeras saja.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
> --- On *Thu, 1/8/09, Roos Akbar /<[email protected]>/* wrote:
>
>     From: Roos Akbar <[email protected]>
>     Subject: Re: [referensi] KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN PENELANTARAN TANAH
>     To: [email protected]
>     Date: Thursday, January 8, 2009, 2:05 AM
>
>     ........................
>
>     7. Pada saat peneltian saya tersebt, ramai di bahas tentang tidak
>     perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, bahkan departemen dalam
>     negeri membuat konsep ijin pemanfaatan lahan (saya lupa
>     nama/istilah tepanya). Dalam konteks ini saya tidak mempersoalkan
>     nama/istilahnya tetapi bahwa ijin prinsip dan ijin lokasi itu
>     perlu, HANYA SAJA, kompatibitasnya harus diperhatikan dengan benar
>     (dikaitkan dengan adanya hirarki dalam perencanaan) . Saya kemudian
>     mengusulkan ijin prinsip merujuk pada RTRW sedangkan ijin lokasi
>     merujuk pada RDTR.
>
>     Salam,
>     Roos Akbar
>
>     f
>
>
>  


Kirim email ke