risfano wrote:

Pak Roos dan rekans ysh,

Sebetulnya kalau ijin lokasi, saya dulu pernah mengurus, ada batas
waktunya kok. Kalau dalam waktu tertentu tidak dibangun sesuai yang
diusulkan ya tidak berlaku lagi.








Benar sekali pak.
Saya tahunya ada masa berlakunya.
Tapi di Bandung Utara yang penelitian saya menunjukkan hanya 15% ijin lokasi (dari sekitar hampir 3000an HA) yang sesuai dengan kaidah penataan ruang. Dan ketika checking lapangan (karena ijin kan belum tentu dilaksanakan) ternyata ada beberapa yang ijin lokasinya sudah dikeluarkan sejak akhir tahun 80an dan mereka melaksanakan kegiatan konstruksi pada tahun 90an akhir. Ketika saya tanyakan, mereka hanya menjawab bahwa mereka punya ijin lokasi sejak tahun 80an.



Tapi soal penelantaran ini mungkin lebih tepat dalam kaitan
dengan "kepemilikannya". Ijin lokasi belum tentu seluruh tanahnya
sudah diakuisisi. Persoalannya dalam kasus kebun, itu tanah
perkebunan atau tanah rakyat? Kalau rakyat penggarap biasanya juga
ada batasan perjanjian kalau sewaktu-waktu dipakai kebun, mesti
pindah. Tapi harus ada tenggang waktu sampai panen, kalau tidak ya
diganti rugi.












Betul juga pak. Setelah ada ijin lokasi, baru mereka melakukan pembebasan tanah. Dan area yang dibebaskan, belum tentu bisa sama dengan ijin lokasi yang diajukan. Tapi masalahnya pemegang ijin lokasi selalu beranggapan bahwa mereka mendapat monopoli dalam pembebasan tanah tersebut. Hal ini jelas tidak benar. Sebailknya ada saja developer "nakal" yang begitu tahu temannya dapat ijin lokasi, langsung dia bergerak lebih cepat membeli tanah disana sehingga kemudian pemegang ijin tidak dapat lagi membebaskan tanah. Akibatnya developer nakal ini juga "dibalas" oleh developer lainnya.

Angka ijin lokasi yang sudah dikeluarkan besar sekali. Tapi karena dianggap hak monopoli dan tidak ada mekanisme kontrol maka tanah ini kemudian "mati" (blighted land). Entah sekarang bagaimana pengawasannya.


Kelihatannya hukum pertanahan memang perlu diangkat Pak Roos, karena
kita bisa antisipasi kalau ada sengketa dalam penerapan rencana tata
ruang, planner mesti siap juga.










Saya sangat setuju pak.
Masalahnya masih banyak celah-celah kosong dalam hukum pertanahan.
Saya sendiri tidak memperdalam aspek ini. Minimal yang saya amati seperti yang saya sampaikan di email sebelumnya. Yang saya persoalkan adalah mengapa planner (punten ya self evaluation) enggan masuk ke area detail/teknis begini?


Seperti amanat UUPR, tampaknya penerapan rencana akan banyak
mengandalkan "police power" penegakan hukum. Dulu waktu pemerintah
banyak uang, implementasi rencana banyak mengandalkan pembangunan
infrastruktur, sekarang mengandalkan inisiatif masyarakat,
pemerintah mengawasi. Beberapa pihak dan kepentingan bisa saja
berkonflik dalam mengimplementasikan rencana yang sama.

Salam,
Risfan Munir

--















Ya itulah salah satu yang saya maksudkan.
Tidak/belum ada definisi legal tentang statement SESUAI/TIDAK SESUAI DENGAN TATA RUANG. Yang akan terjadi adalah perdebatan akademik/teknis dan bukannya legal.

Salam,
Roos Akbar

Kirim email ke