Pak Roos Akbar wrote :

 "...ramai di bahas tentang tidak

      perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, ..:

BTS :

Izin (pakai z, bukan j) lokasi yang biasa digunakan untuk pengendalian tata 
ruang kota (RTRWK) itu TIDAK PERLU. Ini bukan ingin sekedar berbeda pendapat, 
tapi hanya logika saja.

Yang namanya Izin itu adalah "pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb), 
persetujuan membolehkan,..."(Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga).

Jadi Izin itu diberikan bila ada yang dilarang bagi sembarang orang, 
....setelah diberi izin.....baru boleh melakukan. Misalnya ada lokasi Kawasan 
Lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan, kemudian karena ada 
sesuatu yang perlu dibangun di kawasan dimaksud, barulah diberi izin lokasi. 
Jadi Izin Lokasi itu adalah izin berlokasi dari fungsi lokasi yang dilarang.

Dalam kasus RTRWK yang jelas status rencana pemanfaatannya, misalnya  untuk 
zona perumahan, zona perdagangan, zona industri, dan sebagainya; maka tidak 
perlu izin lokasi membangun perumahan di zona perumahan, tidak perlu izin 
lokasi membangun industri di zona industri, ...dsb.

Begitu logikanya. 

Jadi mengapa ada Izin Lokasi? Saya kira jelas bahwa Izin Lokasi hanya sebagai 
alat untuk memeras saja.

Thanks. CU. BTS.



--- On Thu, 1/8/09, Roos Akbar <[email protected]> wrote:
From: Roos Akbar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN PENELANTARAN TANAH
To: [email protected]
Date: Thursday, January 8, 2009, 2:05 AM










    
            ........................
   7. Pada saat peneltian saya tersebt, ramai di bahas tentang tidak

      perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, bahkan departemen dalam

      negeri membuat konsep ijin pemanfaatan lahan (saya lupa

      nama/istilah tepanya). Dalam konteks ini saya tidak mempersoalkan

      nama/istilahnya tetapi bahwa ijin prinsip dan ijin lokasi itu

      perlu, HANYA SAJA, kompatibitasnya harus diperhatikan dengan benar

      (dikaitkan dengan adanya hirarki dalam perencanaan) . Saya kemudian

      mengusulkan ijin prinsip merujuk pada RTRW sedangkan ijin lokasi

      merujuk pada RDTR.



Salam,

Roos Akbar



f
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke