Pak Roos Akbar wrote :
"...ramai di bahas tentang tidak
perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, ..:
BTS :
Izin (pakai z, bukan j) lokasi yang biasa digunakan untuk pengendalian tata
ruang kota (RTRWK) itu TIDAK PERLU. Ini bukan ingin sekedar berbeda pendapat,
tapi hanya logika saja.
Yang namanya Izin itu adalah "pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb),
persetujuan membolehkan,..."(Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga).
Jadi Izin itu diberikan bila ada yang dilarang bagi sembarang orang,
....setelah diberi izin.....baru boleh melakukan. Misalnya ada lokasi Kawasan
Lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan, kemudian karena ada
sesuatu yang perlu dibangun di kawasan dimaksud, barulah diberi izin lokasi.
Jadi Izin Lokasi itu adalah izin berlokasi dari fungsi lokasi yang dilarang.
Dalam kasus RTRWK yang jelas status rencana pemanfaatannya, misalnya untuk
zona perumahan, zona perdagangan, zona industri, dan sebagainya; maka tidak
perlu izin lokasi membangun perumahan di zona perumahan, tidak perlu izin
lokasi membangun industri di zona industri, ...dsb.
Begitu logikanya.
Jadi mengapa ada Izin Lokasi? Saya kira jelas bahwa Izin Lokasi hanya sebagai
alat untuk memeras saja.
Thanks. CU. BTS.
--- On Thu, 1/8/09, Roos Akbar <[email protected]> wrote:
From: Roos Akbar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN PENELANTARAN TANAH
To: [email protected]
Date: Thursday, January 8, 2009, 2:05 AM
........................
7. Pada saat peneltian saya tersebt, ramai di bahas tentang tidak
perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, bahkan departemen dalam
negeri membuat konsep ijin pemanfaatan lahan (saya lupa
nama/istilah tepanya). Dalam konteks ini saya tidak mempersoalkan
nama/istilahnya tetapi bahwa ijin prinsip dan ijin lokasi itu
perlu, HANYA SAJA, kompatibitasnya harus diperhatikan dengan benar
(dikaitkan dengan adanya hirarki dalam perencanaan) . Saya kemudian
mengusulkan ijin prinsip merujuk pada RTRW sedangkan ijin lokasi
merujuk pada RDTR.
Salam,
Roos Akbar
f