Pak ATA, menurut buku Samurai Sejati, kita sedang memasuki perang kembang yang 
intinya versi baru yaitu perang persepsi, framing atau paradigma. Dibalik 
perang itu sedang bertarung berbagai kepentingan....kita menunggu apakah 
goro-goro ini akan sirep dan melahirkan Satria atau masih lama ????

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Tue, 1/19/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> wrote:

From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 19, 2010, 3:46 PM







 



  


    
      
      
      Rekans,

Manurut anak saya...(.... yang punya lebih banyak informasi daripada kakek 
ponakannya.. .):

Sesungguhnya ....
......riwayat peng-UU-an status negara kita sangat lamban, sehingga rentan 
di"utik-utik" pihak lain. Penguatan dengan status UU untuk bahasa, bendera, 
lambang negara, dll baru tahun lalu (2009) dikokohkan plus belum ada PP nya. 
Padahal kita berbahasa Indonesia, berbendera, dll sudah begitu 
lama....Istilahnya sudah beranak cucu baru disahkan pernikahannya. ...(banyak 
"anak-anak haram" dibumi ini...?)


Sesungguhnya pula....,
 ....Yogyakarta sudah "Daerah Istimewa" sejak memilih jadi wilayah NKRI sejak 
masa perjuangan, mengikuti proklammasi kemerdekaan Indonesia, sejak saya lahir 
lebih dari setengah abad lalu....


Jadi, apakah status tersebut harus di "referendum" lagi ? Apakah tahun lalu 
kita juga telah melakukan referendum untuk menentukan bahasa nasional, bendera 
nasional, dll, dsb sebelum memperkuatnya menjadi UU ? karena "tidak 
memperhatikan hak asasi atau suara rakyat masa kini" .... ? Kalau belum, ya 
kita jangan mengguakan bahasa Indonesia, bendera merah putih, dsb, dll dululah 
......???


Wass.,
ATA

2010/1/19 Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
















 



  


    
      
      
      
Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat.
Justru bukankah itu sejatinya demokrasi..

salam,
-K-

http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/01/19/ 03180624/ jangan.ada. 
referendum. keistimewaan. .yogyakarta



Jangan Ada Referendum Keistimewaan  Yogyakarta
                
                
                 
        
         
      
                
        
        
                
        
        Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB
            
            Suwe Mijet Wohing Ranti.Lebih
lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang
berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan
energi yang besar untuk melumat buah itu.Peribahasa itu
menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk mengesahkan
Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
(RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang terusik,
atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti daripada
mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.Dari sisi hukum, tak
ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan DIY. Pasal 18B
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” . Ayat (2)
menambahkan, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” .Bahkan,
jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini, yakni
DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan
Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah
itu berbeda-beda.Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di
Papua dan Aceh, juga diakui. Di Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya
aturan yang mengakomodasi hukum Islam. Di Papua, pelibatan masyarakat
adat dalam pemerintahan dilakukan pula, antara lain melalui pembentukan
Majelis Rakyat Papua.Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di
Yogyakarta, keberadaan komunitas hukum adat beserta hak tradisionalnya
tetap diakui pula. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 UU No 3/1950 tentang
Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan, (1) ”Daerah
yang meliputi Kasultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan
menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”.UU No 3/1950 dua kali
diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955. Kedudukan dan hak
”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman,
tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu, beserta rakyat yang
menjadi bagiannya, mengatur dirinya dan membagi kekuasaan dalam
Provinsi DIY tidak diatur pula oleh pemerintah pusat.Sri Sultan
Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA)
Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah Kesultanan
Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi
Gubernur DIY dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya.Tak pernah ada
UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi kepala
daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur
kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan
mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan
adat-istiadat yang berlaku.UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan, masa jabatan kepala daerah DIY
tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang
digantikan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai
kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak menghapuskan kedudukan istimewa
DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di provinsi itu didasarkan
pada UU ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah
yang kini berlaku.Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam
VIII ditetapkan sebagai penjabat Gubernur DIY. Saat Sultan HB X
ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia juga tak serta merta diangkat sebagai
Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII wafat tahun 1998, penggantinya pun
tidak serta merta dilantik menjadi Wakil Gubernur DIY. Tidak ada
gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX belum diangkat
sebagai kepala daerah.Reformasi mendorong lahirnya lagi
dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam sebagai pimpinan DIY. Setelah Sultan
HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY pada 1998, kawula DIY pun tahun
2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan sebagai Wakil Gubernur DIY.
Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya sampai saat ini terasa masih
kuat.Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY
dipilih seperti di daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan
Paku Alam, jalan paling mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah
dengan referendum. Biarkan rakyat yang menentukan sendiri nasibnya,
nasib keistimewaan Yogyakarta.Namun, referendum memang
mengandung risiko, daerah lain juga dapat menuntut hal yang sama. Atau,
segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta seperti yang disuarakan
rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu lama, seperti mijet
wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan menentukannya di
kemudian hari.(Tri Agung Kristanto)




    
     

    
    






  










    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke