...tergantung siapa Cakil-nya atau Semar sak dulure to mas Djarot....:-)

Sungkem,
Ongkowijoyo

2010/1/20 Djarot Purbadi <[email protected]>

>
>
> Pak ATA, menurut buku Samurai Sejati, kita sedang memasuki perang kembang
> yang intinya versi baru yaitu perang persepsi, framing atau paradigma.
> Dibalik perang itu sedang bertarung berbagai kepentingan....kita menunggu
> apakah goro-goro ini akan sirep dan melahirkan Satria atau masih lama ????
>
> Salam,
>
> Djarot Purbadi
>
> http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]
> http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]
> http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com
>
>
> --- On *Tue, 1/19/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]>*wrote:
>
>
> From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]>
> Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, January 19, 2010, 3:46 PM
>
>
>
>
> Rekans,
>
> Manurut anak saya...(.... yang punya lebih banyak informasi daripada kakek
> ponakannya.. .):
>
> Sesungguhnya ....
> ......riwayat peng-UU-an status negara kita sangat lamban, sehingga rentan
> di"utik-utik" pihak lain. Penguatan dengan status UU untuk bahasa, bendera,
> lambang negara, dll baru tahun lalu (2009) dikokohkan plus belum ada PP nya.
> Padahal kita berbahasa Indonesia, berbendera, dll sudah begitu
> lama....Istilahnya sudah beranak cucu baru disahkan pernikahannya.
> ...(banyak "anak-anak haram" dibumi ini...?)
>
> Sesungguhnya pula....,
>  ....Yogyakarta sudah "Daerah Istimewa" sejak memilih jadi wilayah NKRI
> sejak masa perjuangan, mengikuti proklammasi kemerdekaan Indonesia, sejak
> saya lahir lebih dari setengah abad lalu....
>
> Jadi, apakah status tersebut harus di "referendum" lagi ? Apakah tahun lalu
> kita juga telah melakukan referendum untuk menentukan bahasa nasional,
> bendera nasional, dll, dsb sebelum memperkuatnya menjadi UU ? karena "tidak
> memperhatikan hak asasi atau suara rakyat masa kini" .... ? Kalau belum, ya
> kita jangan mengguakan bahasa Indonesia, bendera merah putih, dsb, dll
> dululah ......???
>
> Wass.,
> ATA
>
> 2010/1/19 Harya Setyaka <harya.setyaka@ 
> gmail.com<http://mc/[email protected]>
> >
>
>>
>>
>>
>> Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat.
>> Justru bukankah itu sejatinya demokrasi..
>>
>> salam,
>> -K-
>>
>> http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/01/19/ 03180624/ jangan.ada.
>> referendum. keistimewaan. 
>> .yogyakarta<http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/19/03180624/jangan.ada.referendum.keistimewaan..yogyakarta>
>>
>> Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
>>
>> Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB
>>
>> *Suwe Mijet Wohing Ranti.*
>>
>> Lebih lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang
>> berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan energi
>> yang besar untuk melumat buah itu.
>>
>> Peribahasa itu menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk
>> mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
>> Yogyakarta (RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang
>> terusik, atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti
>> daripada mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
>>
>> Dari sisi hukum, tak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan
>> DIY. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui
>> dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
>> bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” . Ayat (2) menambahkan,
>> ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
>> beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
>> perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
>> diatur dalam undang-undang” .
>>
>> Bahkan, jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini,
>> yakni DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan
>> Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah itu
>> berbeda-beda.
>>
>> Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di Papua dan Aceh, juga diakui.
>> Di Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya aturan yang mengakomodasi hukum
>> Islam. Di Papua, pelibatan masyarakat adat dalam pemerintahan dilakukan
>> pula, antara lain melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua.
>>
>> Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di Yogyakarta, keberadaan
>> komunitas hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap diakui pula. Hal ini
>> tertuang dalam Pasal 1 UU No 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
>> Yogyakarta yang menyatakan, (1) ”Daerah yang meliputi Kasultanan Yogyakarta
>> dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”.
>>
>> UU No 3/1950 dua kali diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955.
>> Kedudukan dan hak ”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan
>> Kadipaten Pakualaman, tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu,
>> beserta rakyat yang menjadi bagiannya, mengatur dirinya dan membagi
>> kekuasaan dalam Provinsi DIY tidak diatur pula oleh pemerintah pusat.
>>
>> Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya
>> (KGPAA) Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah
>> Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara
>> Kesatuan Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi
>> Gubernur DIY dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya.
>>
>> Tak pernah ada UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi
>> kepala daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur
>> kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan
>> mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan
>> adat-istiadat yang berlaku.
>>
>> UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan,
>> masa jabatan kepala daerah DIY tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang
>> Pemerintahan Daerah, yang digantikan dengan UU No 32/2004 tentang
>> Pemerintahan Daerah, sebagai kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak
>> menghapuskan kedudukan istimewa DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di
>> provinsi itu didasarkan pada UU ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU
>> Pemerintahan Daerah yang kini berlaku.
>>
>> Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam VIII ditetapkan sebagai
>> penjabat Gubernur DIY. Saat Sultan HB X ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia
>> juga tak serta merta diangkat sebagai Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII
>> wafat tahun 1998, penggantinya pun tidak serta merta dilantik menjadi Wakil
>> Gubernur DIY. Tidak ada gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX
>> belum diangkat sebagai kepala daerah.
>>
>> Reformasi mendorong lahirnya lagi dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam
>> sebagai pimpinan DIY. Setelah Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY
>> pada 1998, kawula DIY pun tahun 2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan
>> sebagai Wakil Gubernur DIY. Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya
>> sampai saat ini terasa masih kuat.
>>
>> Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY dipilih seperti di
>> daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan Paku Alam, jalan paling
>> mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah dengan referendum. Biarkan
>> rakyat yang menentukan sendiri nasibnya, nasib keistimewaan Yogyakarta.
>>
>> Namun, referendum memang mengandung risiko, daerah lain juga dapat
>> menuntut hal yang sama. Atau, segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta
>> seperti yang disuarakan rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu
>> lama, seperti mijet wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan
>> menentukannya di kemudian hari.
>>
>> *(Tri Agung Kristanto)*
>>
>>
>
>  
>

Kirim email ke