...tergantung siapa Cakil-nya atau Semar sak dulure to mas Djarot....:-) Sungkem, Ongkowijoyo
2010/1/20 Djarot Purbadi <[email protected]> > > > Pak ATA, menurut buku Samurai Sejati, kita sedang memasuki perang kembang > yang intinya versi baru yaitu perang persepsi, framing atau paradigma. > Dibalik perang itu sedang bertarung berbagai kepentingan....kita menunggu > apakah goro-goro ini akan sirep dan melahirkan Satria atau masih lama ???? > > Salam, > > Djarot Purbadi > > http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] > http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] > http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com > > > --- On *Tue, 1/19/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]>*wrote: > > > From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> > Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta > To: [email protected] > Date: Tuesday, January 19, 2010, 3:46 PM > > > > > Rekans, > > Manurut anak saya...(.... yang punya lebih banyak informasi daripada kakek > ponakannya.. .): > > Sesungguhnya .... > ......riwayat peng-UU-an status negara kita sangat lamban, sehingga rentan > di"utik-utik" pihak lain. Penguatan dengan status UU untuk bahasa, bendera, > lambang negara, dll baru tahun lalu (2009) dikokohkan plus belum ada PP nya. > Padahal kita berbahasa Indonesia, berbendera, dll sudah begitu > lama....Istilahnya sudah beranak cucu baru disahkan pernikahannya. > ...(banyak "anak-anak haram" dibumi ini...?) > > Sesungguhnya pula...., > ....Yogyakarta sudah "Daerah Istimewa" sejak memilih jadi wilayah NKRI > sejak masa perjuangan, mengikuti proklammasi kemerdekaan Indonesia, sejak > saya lahir lebih dari setengah abad lalu.... > > Jadi, apakah status tersebut harus di "referendum" lagi ? Apakah tahun lalu > kita juga telah melakukan referendum untuk menentukan bahasa nasional, > bendera nasional, dll, dsb sebelum memperkuatnya menjadi UU ? karena "tidak > memperhatikan hak asasi atau suara rakyat masa kini" .... ? Kalau belum, ya > kita jangan mengguakan bahasa Indonesia, bendera merah putih, dsb, dll > dululah ......??? > > Wass., > ATA > > 2010/1/19 Harya Setyaka <harya.setyaka@ > gmail.com<http://mc/[email protected]> > > > >> >> >> >> Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat. >> Justru bukankah itu sejatinya demokrasi.. >> >> salam, >> -K- >> >> http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/01/19/ 03180624/ jangan.ada. >> referendum. keistimewaan. >> .yogyakarta<http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/19/03180624/jangan.ada.referendum.keistimewaan..yogyakarta> >> >> Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta >> >> Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB >> >> *Suwe Mijet Wohing Ranti.* >> >> Lebih lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang >> berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan energi >> yang besar untuk melumat buah itu. >> >> Peribahasa itu menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk >> mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa >> Yogyakarta (RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang >> terusik, atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti >> daripada mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang. >> >> Dari sisi hukum, tak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan >> DIY. Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui >> dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau >> bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” . Ayat (2) menambahkan, >> ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat >> beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan >> perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang >> diatur dalam undang-undang” . >> >> Bahkan, jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini, >> yakni DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan >> Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah itu >> berbeda-beda. >> >> Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di Papua dan Aceh, juga diakui. >> Di Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya aturan yang mengakomodasi hukum >> Islam. Di Papua, pelibatan masyarakat adat dalam pemerintahan dilakukan >> pula, antara lain melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua. >> >> Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di Yogyakarta, keberadaan >> komunitas hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap diakui pula. Hal ini >> tertuang dalam Pasal 1 UU No 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa >> Yogyakarta yang menyatakan, (1) ”Daerah yang meliputi Kasultanan Yogyakarta >> dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”. >> >> UU No 3/1950 dua kali diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955. >> Kedudukan dan hak ”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan >> Kadipaten Pakualaman, tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu, >> beserta rakyat yang menjadi bagiannya, mengatur dirinya dan membagi >> kekuasaan dalam Provinsi DIY tidak diatur pula oleh pemerintah pusat. >> >> Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya >> (KGPAA) Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah >> Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara >> Kesatuan Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi >> Gubernur DIY dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya. >> >> Tak pernah ada UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi >> kepala daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur >> kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan >> mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan >> adat-istiadat yang berlaku. >> >> UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan, >> masa jabatan kepala daerah DIY tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang >> Pemerintahan Daerah, yang digantikan dengan UU No 32/2004 tentang >> Pemerintahan Daerah, sebagai kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak >> menghapuskan kedudukan istimewa DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di >> provinsi itu didasarkan pada UU ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU >> Pemerintahan Daerah yang kini berlaku. >> >> Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam VIII ditetapkan sebagai >> penjabat Gubernur DIY. Saat Sultan HB X ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia >> juga tak serta merta diangkat sebagai Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII >> wafat tahun 1998, penggantinya pun tidak serta merta dilantik menjadi Wakil >> Gubernur DIY. Tidak ada gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX >> belum diangkat sebagai kepala daerah. >> >> Reformasi mendorong lahirnya lagi dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam >> sebagai pimpinan DIY. Setelah Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY >> pada 1998, kawula DIY pun tahun 2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan >> sebagai Wakil Gubernur DIY. Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya >> sampai saat ini terasa masih kuat. >> >> Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY dipilih seperti di >> daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan Paku Alam, jalan paling >> mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah dengan referendum. Biarkan >> rakyat yang menentukan sendiri nasibnya, nasib keistimewaan Yogyakarta. >> >> Namun, referendum memang mengandung risiko, daerah lain juga dapat >> menuntut hal yang sama. Atau, segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta >> seperti yang disuarakan rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu >> lama, seperti mijet wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan >> menentukannya di kemudian hari. >> >> *(Tri Agung Kristanto)* >> >> > > >

