Pak Onnos dan Rekans,

Idenya bagus, tetapi ada juga alternatif lain, yaitu belajar dari cases yang 
pernah ada, misalnya Thailand, Jepang, Belanda dan Inggris. Kita tahu di 
Thailand wibawa Raja begitu luar biasa, sampai-sampai pada waktu pelantikan 
sang Perdana Menteri "menyembah" foto Raja. Di Timor ada tradisi yang mirip, 
yaitu "raja tidur" dan "raja aktif", yang intinya Raja berhubungan dengan dunia 
spiritual-rohani untuk keselamatan seluruh kerajaan dan tidak mencampuri urusan 
duniawi. Raja aktif seperti perdana menteri di Jepang atau Inggris, yang 
menjalankan pemerintahan. Di Kaenbaun Kepala suku Basan adalah "raja tidur" 
yang hanya memimpin upacara adat skala desa dan menjadi raja desa, sedangkan 
kepala suku Timo adalah perdana menterinya. 

Menurut saya nih, ada dua arah yang bisa dikembangkan dalam diskusi kita 
selanjutnya, yaitu: (1) melihat paradigma demokrasi kita, dan (2) belajar dari 
kasus secara lebih mendalam (sebab uraian saya terlalu dangkal). 

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Wed, 1/20/10, Sugiono Ronodihardjo <[email protected]> wrote:

From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Wednesday, January 20, 2010, 9:23 PM







 



  


    
      
      
      


Mas Risfan M. dan rekan-2 ysh;

Sepertinya kita musti kembali kepada asal-usul proses terbentuknya NKRI, memang 
dari awalnya ada banyak kerajaan-kerajaan kecil & besar di wilayah 
kepulauan Nusantara ini yang telah diakui & disepakati bersama dengan semboyan 
'bhineka tunggal ika' sebagai negara dalam bentuk Republik berdasarkan 
Pancasila, bukan Kerajaan. Mungkin wajarlah kalau sekarang dalam era-reformasi 
dan otonomi daerah bermunculan kembali 'raja-raja kecil' baik yang asalnya 
memang ada turunan 'darah biru', maupun mereka yang 'kepingin jadi raja-kecil', 
terutama ditingkat Kabupaten/Kota. Kasus Prop. Yogyakarta dan NAD yang dari 
awal kemerdekaan memang sudah ditetapkan sebagai Daerah Istimewa, menarik untuk 
diamati perkembangannya, karena yang satu orientasinya Kerajaan sedang yang 
satunya lebih ke Agama. Dalam 'persepsi' saya, agar tidak terlalu menjurus ke 
'poli-tikus' , mungkin sebaiknya diskusi ini mengarah kepada 'paradigma 
perkembangan demokrasi
 dalam proses penataan ruang' di NKRI, semoga bermanfaat.

Wassalam,

Onnos
 


To: refere...@yahoogrou ps.com
From: risf...@yahoo. com
Date: Tue, 19 Jan 2010 19:31:44 -0800
Subject: RE: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta

  








Pak Onnos dan Rekans ysh,
 
Terima kasih atas tanggapannya. Saya juga berfikir mungkin perlu kajian (atau 
sudah ada?) tentang relasi "demokrasi dengan budaya (khususnya feodalisme)" . 
Karena dalam era "desentralisasi & demokratisasi" itu kok di banyak daerah yang 
terpilih sebagai Kepala Daerah dan legislatif kebanyakan ya masih "keturunan 
bangsawan" setempat. Dan rakyat masih kurang percaya pada "sesamanya" untuk 
menduduki posisi setinggi itu. (takut pemeo "Petruk dadi Ratu"?).
 
Jadi sering saya lihat aneh saja, sudah dikasih peluang kok yang dipilih ya 
tetap  "ndoro-ndoro, andi-andi, tengku-tengku, datuk-datuk, rangkayo-rangkayo, 
tuan-tuan, dst" juga. Sehingga "kekeluargaan, perkoncoan" masih berkembang 
terus.
 
Salam,
Risfan Munir
 
 
 
 


--- On Tue, 1/19/10, Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com> wrote:


From: Sugiono Ronodihardjo <sugion...@hotmail. com>
Subject: RE: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
To: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com>
Date: Tuesday, January 19, 2010, 8:55 PM


  

Mas Risfan Munir dan rekan-2 ysh;
Bicara proses demokrasi di Indonesia, pernah ada yang meneliti judulnya 
'Akar-akar Demokrasi di Indonesia' (kalau tidak salah oleh Pak Fakri Alie waktu 
kuliah di Mellbourne th 1990-an, semoga beliau sempat baca milis ini). Untuk di 
Jogyakarta, mungkin dalam proses ber-demokrasi katanya dulu ada budaya/tradisi 
'pepe' bagi rakyat jelata yang mau protes atau tidak setuju atas kebijakan 
raja/sultan, yaitu dengan cara buka baju dan berjemur di tengah alun-alun (lor 
entah kidul), dari 'siti hinggil' sultan akan melihat dan memanggilnya untuk 
menanyakan apa yang diprotesnya/ dimauinya. Andaikata ceritera ini benar, 
mungkin itulah akar-akar demokrasi gaya Jogyakarta. Kalau di Sumatera Barat 
(Kerajaan Pagaruyung ?) mungkin lain pula budaya/tradisi demokrasinya. Sejak 
era-reformasi dan makin luasnya 'otonomi daerah', seharusnya setiap daerah di 
negeri seribu pulau ini dapat menggali kembali budaya/tradisi gaya 
demokrasinya, terutama dalam kaitannya dengan
 proses penataan ruang. Mohon koreksi rekan-2 kalau tulisan saya ini salah.
Wassalam,
Onnos  
 


To: refere...@yahoogrou ps.com
From: risf...@yahoo. com
Date: Tue, 19 Jan 2010 03:14:01 -0800
Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta

  







Rekans ysh,
 
Secara umum, yang saya ingin tahu sesungguhnya seberapa jauh, dan teknik yang 
tepat, dan sikap (eksekutif, planner) yang pas (appropriate) dalam era 
demokrasi saat ini.
Ada yang bilang demokrasi adalah alat, bukan tujuan.
 
Disini ada eksekutif, pejabat publik yang seperti tak demokratis, tapi ada yang 
"menunggu" saja proses dimokrasi seperti tak berani berinisiatif.
Sementara kalau nonton TV, eksekutif di negara yang lebih tua demokrasinya itu 
kok maju saja dengan kepemimpinannya, rencana dan programnya, sambil diproses 
secara formal lewat legislasi, tapi debat ya debat, dia fight terus. 
 
Mungkin proses demokrasi juga ada prioritas, takaran, dan teknik serta sikap 
yang appropriate? . Takaran ini nampaknya yang belum ditemukan di negara kita. 
Apakah begitu?
 
Salam,
Risfan Munir
 
 
 


--- On Tue, 1/19/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote:


From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, January 19, 2010, 3:15 AM


  






Menurut saya bukan soal bendera ataupun bahasa, tapi soal keistimewaan itu yang 
jadinya berbeda dengan daerah lain. Daerah lain yang punya atribut istimewa 
cuma NAD. Istimewanya mereka boleh menggunakan syariat Islam pada batas-batas  
tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi dalam manajemen pemerintahan mereka 
tetap melakukan pilkada. Yang ngganjel bagi DI Yogyakarta ini soal Kepala 
Daerah, apakah tetap turun temurun dari Hamengku Buwono yang otomatis Gubernur 
dan Paku Alam yang otomatis Wagub; ataukah harus melakukan pilkada? Ini jelas 
yang ngganjel.
 
Betul, referendum tak perlu dan barangkali  sepakat saja bahwa Gubernur dan 
Wagub otomatis turunan Hamengku Buwono dan Paku Alam, tapi mengapa pernah 
Hamengku Buwono X mencalonkan presiden pafda pemilu lalu,.... kasus ini yang 
membuat Pemerintah bingung menyikapi DIY ini.
 
Kita tunggu tanggapan mas Bambang SP saja. Hayo Mas!
 
Thanks. CU. BTS.
 


--- On Tue, 1/19/10, abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com> wrote:


From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com>
Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, January 19, 2010, 8:46 AM


  

Rekans,

Manurut anak saya...(.... yang punya lebih banyak informasi daripada kakek 
ponakannya.. .):

Sesungguhnya ....
......riwayat peng-UU-an status negara kita sangat lamban, sehingga rentan 
di"utik-utik" pihak lain. Penguatan dengan status UU untuk bahasa, bendera, 
lambang negara, dll baru tahun lalu (2009) dikokohkan plus belum ada PP nya. 
Padahal kita berbahasa Indonesia, berbendera, dll sudah begitu 
lama....Istilahnya sudah beranak cucu baru disahkan pernikahannya. ...(banyak 
"anak-anak haram" dibumi ini...?)

Sesungguhnya pula....,
 ....Yogyakarta sudah "Daerah Istimewa" sejak memilih jadi wilayah NKRI sejak 
masa perjuangan, mengikuti proklammasi kemerdekaan Indonesia, sejak saya lahir 
lebih dari setengah abad lalu....

Jadi, apakah status tersebut harus di "referendum" lagi ? Apakah tahun lalu 
kita juga telah melakukan referendum untuk menentukan bahasa nasional, bendera 
nasional, dll, dsb sebelum memperkuatnya menjadi UU ? karena "tidak 
memperhatikan hak asasi atau suara rakyat masa kini" .... ? Kalau belum, ya 
kita jangan mengguakan bahasa Indonesia, bendera merah putih, dsb, dll dululah 
......???

Wass.,
ATA


2010/1/19 Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>


  




Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat.
Justru bukankah itu sejatinya demokrasi..

salam,
-K-

http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/01/19/ 03180624/ jangan.ada. 
referendum. keistimewaan. .yogyakarta


Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB
Suwe Mijet Wohing Ranti.


Lebih lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang 
berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan energi yang 
besar untuk melumat buah itu.
Peribahasa itu menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk 
mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa 
Yogyakarta (RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang 
terusik, atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti daripada 
mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
Dari sisi hukum, tak ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan DIY. 
Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui dan 
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau 
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” . Ayat (2) menambahkan, 
”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat 
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan 
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang 
diatur dalam undang-undang” .
Bahkan, jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini, yakni 
DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan Daerah 
Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah itu berbeda-beda.
Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di Papua dan Aceh, juga diakui. Di 
Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya aturan yang mengakomodasi hukum Islam. 
Di Papua, pelibatan masyarakat adat dalam pemerintahan dilakukan pula, antara 
lain melalui pembentukan Majelis Rakyat Papua.
Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di Yogyakarta, keberadaan komunitas 
hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap diakui pula. Hal ini tertuang dalam 
Pasal 1 UU No 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang 
menyatakan, (1) ”Daerah yang meliputi Kasultanan Yogyakarta dan daerah Paku 
Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”.
UU No 3/1950 dua kali diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955. Kedudukan 
dan hak ”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman, 
tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu, beserta rakyat yang menjadi 
bagiannya, mengatur dirinya dan membagi kekuasaan dalam Provinsi DIY tidak 
diatur pula oleh pemerintah pusat.
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya 
(KGPAA) Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah Kesultanan 
Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara Kesatuan 
Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi Gubernur DIY 
dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya.
Tak pernah ada UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi 
kepala daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur 
kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan 
mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan 
adat-istiadat yang berlaku.
UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan, masa 
jabatan kepala daerah DIY tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang Pemerintahan 
Daerah, yang digantikan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, 
sebagai kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak menghapuskan kedudukan istimewa 
DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di provinsi itu didasarkan pada UU 
ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah yang kini berlaku.
Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam VIII ditetapkan sebagai penjabat 
Gubernur DIY. Saat Sultan HB X ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia juga tak serta 
merta diangkat sebagai Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII wafat tahun 1998, 
penggantinya pun tidak serta merta dilantik menjadi Wakil Gubernur DIY. Tidak 
ada gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX belum diangkat sebagai 
kepala daerah.
Reformasi mendorong lahirnya lagi dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam sebagai 
pimpinan DIY. Setelah Sultan HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY pada 1998, 
kawula DIY pun tahun 2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan sebagai Wakil 
Gubernur DIY. Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya sampai saat ini terasa 
masih kuat.
Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY dipilih seperti di 
daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan Paku Alam, jalan paling 
mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah dengan referendum. Biarkan 
rakyat yang menentukan sendiri nasibnya, nasib keistimewaan Yogyakarta.
Namun, referendum memang mengandung risiko, daerah lain juga dapat menuntut hal 
yang sama. Atau, segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta seperti yang 
disuarakan rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu lama, seperti mijet 
wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan menentukannya di kemudian hari.
(Tri Agung Kristanto)
 























New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more. 


                                          
New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.


    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke