Mohon maaf pak Abimanyu, saya bukan pak Yayat, saya hanya meneruskan info saja. 
Mudah-mudahan ada pak Yayat dimilis ini. Terimakasih.
 
 
@ndi

--- On Tue, 3/2/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> wrote:


From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Gagalnya Politik Tata Ruang
To: [email protected]
Date: Tuesday, March 2, 2010, 9:01 AM


  



Pak Yayat ysh,

Mungkin perlu juga dicermati, apakah produk tata ruang yang berlaku (ataupun 
dilanggar) sudah cukup diberikan informasi memadai dan acuan sebagai bagian 
dari "early warning system" dan "fire (disaster) escape system" oleh penentu 
kebijakan, penyusun dan ahlinya.
Kalau tidak, berarti sistem tata ruang lama ternyata termasuk salah satu 
bencananya.. ..

Salam,
ATA


2010/3/1 Andi Plano <andipl...@yahoo. com>


  










DAri Kompas.com : http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/03/01/ 04260379/ 
bencana.dan. gagalnya. politik.tata. ruang
 
Bencana dan Gagalnya Politik Tata Ruang


Senin, 1 Maret 2010 | 04:26 WIB

Yayat Supriatna
Bencana tanah longsor di perkebunan teh, Desa Tenjolaya, Kabupaten Bandung, 
bagaikan puncak gunung es dari beberapa kejadian musibah pada musim hujan, 
tahun ini. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling parah, dengan banyaknya 
peristiwa bencana di wilayah ini.
Sebelum kejadian longsor di Tenjolaya, lebih dari satu minggu bencana banjir 
melumpuhkan kehidupan masyarakat di wilayah Bandung Selatan. Ada pameo yang 
menarik di wilayah ini: Bandung Utara dibangun, Bandung Selatan tenggelam, 
semakin tinggi rumah dibangun di atas bukit, semakin tinggi air menenggelamkan 
rumah di bawahnya. Fenomena kejadian bencana seperti ini hampir merata terjadi 
di seluruh wilayah Tanah Air. Musim hujan seperti identik dengan datangnya 
musim bencana.
Bencana adalah pebuktian terjadinya kegagalan politik tata ruang dalam menjaga 
dan melindungi fungsi ekosistem lingkungan. Infrastruktur kekuasaan di level 
nasional, provinsi, dan daerah seperti tak mampu untuk sepenuhnya menjalankan 
amanat penyelenggaraan penataan ruang seperti yang telah ditetapkan dalam 
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Fungsi negara untuk memberikan perlindungan 
kepada penduduk dari ancaman bencana banjir, rob, longsor, penyakit, dan 
kerusakan lingkungan sering terbentur pada belenggu koordinasi dan egoisme 
sektoral serta kepentingan otonomi daerah.
Negara telah gagal untuk menyejahterakan warganya, bahkan akibat kelalaian dari 
fungsi kekuasaan politik di bidang tata ruang, justru wargalah yang harus 
menjadi korban. Kekuasaan untuk menindak, menghentikan, melarang, dan 
mengingatkan tidak sepenuhnya dijalankan . Pembiaran alih fungsi hutan, alih 
fungsi lahan pertanian, serta mudahnya perizinan di kawasan lindung dan resapan 
air terjadi merata di setiap wilayah kota dan kabupaten.
Dalam menjalankan fungsi kekuasaan politik tata ruang, pemerintah daerah sering 
bertindak dalam kekaburan pemahaman. Tata ruang dilihat sebatas dari lengkap 
atau tidaknya dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peraturan 
daerahnya. Sementara itu, untuk menetapkan siapa yang harus menjalankan aturan 
dan bagaimana peran kelembagaan yang paling bertanggung jawab tidak jelas.
Penyelenggaraan penataan ruang saat ini hanya bersifat koordinasi, dan peran 
serta fungsi dari badan koordinasi saat ini tidak optimal. Tumpang tindih 
aturan antara kepentingan, sektor, pusat dan daerah, berimplikasi pada 
mekanisme lempar tanggung jawab jika ditemukan adanya penyimpangan atau bencana 
akibat penyalahgunaan kewenangan.
Hambatan institusional
Politik tata ruang gagal dijalankan akibat hambatan institusional dalam 
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penataan ruang. Hambatan masalah 
internal dan eksternal tercermin dalam wujud intensitas peningkatan bencana 
yang makin bertambah parah. Secara internal, banyak institusi lokal sejak 
awalnya tidak siap untuk menjalankan peran politiknya dalam mengatur tata ruang 
di daerah.
Pemahaman mengenai aturan-aturan yang sangat rasionalitas dan komprehensif 
dalam tata ruang masih sangat lemah sehingga motivasi dalam menjalankan aturan 
pemanfaatan dan pengendaliannya juga rendah. Itu ditambah dengan kapasitas 
sumber daya manusia yang juga tidak cocok untuk menjalankan kemampuan peran 
politiknya. Lemahnya kapasitas ini membuat posisi tawar dalam mengambil 
keputusan jadi tak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan pemilik modal 
atau pemilik kekuasaan yang lebih besar.
Secara eksternal, ruang partisipasi politik masyarakat sebagai subyek utama 
”pemanfaat ruang” belum tertata. Akses politik warga sering tidak berjalan 
karena kemampuan interaktif sangat lemah dari masyarakat dan para pengelolanya. 
Komitmen politik untuk melakukan kerja sama menjaga lingkungan belum banyak 
tercipta. Jika pun ada, hanya sebatas ritual politik pada aksi-aksi seremoni. 
Sementara itu, jika berhadapan pada sisi kepentingan ekonomi yang lebih besar, 
terjadi pelunakan sikap oleh penguasa wilayah atau institusi lokal dengan 
memberikan fasilitas-fasilitas tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan tata 
ruang. Sanksi tidak dapat dijalankan sebab mekanismenya hingga kini belum 
tersusun secara sempurna.
Secara pencitraan, politik tata ruang saat ini adalah negatif. Segala bentuk 
kejadian bencana alam diidentikkan dengan kegagalan menjalankan fungsi 
penyelenggaraan tata ruang. Citra penataan ruang harus dipulihkan. Salah satu 
cara adalah dengan penguatan fungsi dan peran kelembagaan yang jelas dan tegas 
kewenangannya agar masyarakat dapat percaya akan kemampuan institusi lokal dan 
nasional untuk mampu mengatasi dan mencegah bencana serta kerugian jiwa dan 
material yang telanjur semakin menyengsarakan warga.
Yayat Supriatna Pengajar Masalah Tata Ruang di Teknik Planologi– Universitas 
Trisakti



 
 
 










      

Kirim email ke