Pak ATA yth, dari pembahasan ini saya kira sudah kita temukan sesuatu yang mendasari kebutuhan standar ruang yang terukur sesuai amanat undang-undang, dari 3 komponen :
1 standar pelayanan minimal 2 standar kualitas lingkungan 3 daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Unit analisisnya adalah 'kuasa-orang', dalam fokus individu maupun kelompok. Kalau ukuran kelompok dulu pernah dikembangkan almarhum Soefaat dan DPMB, dan belum ada pengembangan lain setelah itu, kecuali secara informal dan nonformal. Untuk ukuran individu, sebenarnya ini dapat mengarah pada kepentingan politik dan penegakan hukum. Mudah-mudahan ada yang mengembangkan di masa depan. Hal yang menarik adalah diberikannya keleluasaan untuk membangun 'standar' ini dalam berbagai skala pemerintahan, mulai nasional hingga lokal, sehingga sebenarnya dapat juga menjangkau 'kearifan lokal'. Salam. -ekadj --- In [email protected], abimanyu takdir alamsyah <takdi...@...> wrote: > > Pak Ekadj dan rekans ysh, > > Banyak sudut pandang maupun dimensi yang dapat kita gunakan dalam menilai > esensi suatu ruang. > Sudut pandang teknis (PU misalnya) menghitung volume minimal tertentu untuk > ketersediaan O2 atau berfungsinya sirkulasi udara dalam satu ruang dalam > waktu tertentu, dari segi policy atau politik mungkin cenderung menggunakan > ukuran hak atau kuasa sebagai ukurannya, sudut pandang sosial-ekonomi > menimbang aspek efisiensi biaya pengadaan, operasional maupun sumber daya > yang digunakan hingga efektifitas pengelolaannya, pertimbangan sosial-budaya > menuntut kesesuaiannya dengan harkat kemanusiaan dan nilai kultural yang > diwakilinya, sedangkan dari sudut lingkungan mempertimbangkan berapa besaran > suatu tempat hidup dapat mendukung bekerjanya sistem eko yang sehat secara > biogeofisik maupun antropogebik bagi yang menempatinya dalam suatu periode > tertentu. > Saya sendiri belum sempat menguji berapa sesungguhnya waktu-ruang minimal > yang layak sebagai unit terkecil tempat berhuni bagi suatu anggota kultur > tertentu. Juga belum ada informasi lengkap mengenai apakah angka 15 m2 > tersebut telah melalui kajian dari berbagai sudut pendang tersebut. > Yang dikhawatirkan adalah apabila tanpa pertimbangan mendalam suatu standar > langsung digunakan karena faktor keterdesakan waktu proyek atau pengaruh > "kekuasaan" pemodal... > > Salam, > ATA > > 2010/3/4 ffekadj 4ek...@... > > > Pak ATA dan rekan2 ysh, > > > > Sebenarnya ada hal yang kurang kita sadari selama ini kalau setiap > > membicarakan 'ruang' sebenarnya kita sedang membicarakan 'kekuasaan'. > > Seperti contoh bapak, ruang seseorang dalam rumah adalah 15 m2, saya > > kira maksudnya adalah kekuasaan seseorang untuk bergerak leluasa di > > dalam rumah adalah berbasis minimal 15 m2, apakah demikian pak? Termasuk > > juga penzonaan, adalah menentukan zona kekuasaan pada individu/kelompok > > untuk melakukan aktivitas tertentu pada ruang tersebut. Bila membaca Il > > Prince kesan ini kuat sekali. Salam. > > > > -ekadj > > > > --- In [email protected] <referensi%40yahoogroups.com>, abimanyu > > takdir alamsyah > > > > takdir65@ wrote: > > > > > > Pak Yayat ysh, > > > > > > Mungkin perlu juga dicermati, apakah produk tata ruang yang berlaku > > (ataupun > > > dilanggar) sudah cukup diberikan informasi memadai dan acuan sebagai > > bagian > > > dari "early warning system" dan "fire (disaster) escape system" oleh > > penentu > > > kebijakan, penyusun dan ahlinya. > > > Kalau tidak, berarti sistem tata ruang lama ternyata termasuk salah > > satu > > > bencananya.... > > > > > > Salam, > > > ATA > > > > > > 2010/3/1 Andi Plano andiplano@

